Plaza Kumuh di Pondokgede
Sudah belasan tahun kompleks pertokoan yang dulu dikenal sebagai Rama Plaza di Jl Raya Jatimakmur, Pondokgede, Bekasi, tutup. Selain tampak kumuh, area ini menimbulkan rasa takut bagi setiap orang yang melewatinya pada malam hari.
Saatnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meninjau kondisi area pertokoan mangkrak itu sebab baik pihak Kelurahan Jatimakmur maupun Kecamatan Pondokgede sama sekali tidak mengupayakan pengawasan.
Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi bisa meminta pemilik atau pengelola menjaga dan membersihkan serta mengadakan lampu penerangan area yang memadai.
Area ini juga pernah diasumsikan sebagai tempat mesum, sarang narkoba, dan kegiatan negatif lain. Bekasi dengan semboyan "Kota Patriot" perlu memberikan perhatian khusus pada tempat-tempat yang jauh dari nilai-nilai perjuangan.
Aris
Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat
Perda Portal
Saya kutip topik berita Kompas dalam 12 tahun terakhir.
"Portal Harus Dibongkar" (19/11/2007); "Gubernur DKI: Bongkar Portal" (21/11/2007); "Portal Semakin Mengganggu" (25/11/2007); "Portal Tidak Berizin" (21/4/2009); "Akhir Juni Portal Habis" (20/5/2009); "Jakut Bongkar Portal" (25/5/2009); dan
"Perda tentang Ketertiban Umum Jakarta Mandul" (26/11/2012).
Dua belas tahun berlalu tanpa ada kelanjutan mengenai portal di DKI. Baik badan legislatif (DPRD) maupun eksekutif (gubernur) diam seribu bahasa mengenai sesuatu yang tidak layak. Tiba waktunya berbuat sesuatu.
R Pangaribuan
Pondok Kelapa, Jakarta Timur
Tanggapan KPU
Sehubungan surat pembaca berjudul "Biaya debat Calon Presiden" (Kompas, 22/1/- 2019) oleh Bapak Setijono Widjojo, yang mempertanyakan biaya "Debat Pertama", biaya perjalanan dinas pejabat dan pegawai KPU, serta pejabat negara/publik, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
KPU sebagai penyelenggara pemilu, yang diberikan mandat oleh UU No 7/2017 tentang Pemilu untuk menyelenggarakan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, menggunakan anggaran bersumber dari APBN 2019, yang tertampung dalam DIPA KPU 2019 dengan rincian: (a) akomodasi; (b) konsumsi (makanan dan snack) untuk pengamanan acara dan media massa; serta (c) perlengkapan seminar untuk undangan.
Adapun total anggaran untuk melaksanakan kegiatan dimaksud sebesar Rp 504 juta, di mana pengadaannya dilaksanakan melalui mekanisme tender oleh Panitia Lelang pada Unit Layanan Pengadaan KPU.
Dalam penyelenggaraan debat pertama, KPU bekerja sama dengan grup media penyelenggara penyiaran yang telah ditetapkan, yaitu TVRI, RRI, KompasTV, dan RTV. Sebagai bentuk kerja sama penyelenggaraan debat pertama, grup media tersebut masing-masing menanggung sendiri biaya siaran langsung dan manajemen pertunjukannya. Dalam hal ini KPU tidak memiliki data terkait jumlah dan rincian biaya dimaksud.
Perlu juga diketahui, dalam kegiatan debat pertama calon presiden dan calon wakil presiden tersebut, KPU tidak menerima dokumen perjalanan dinas pejabat negara/publik/instansi lainnya.
Demikian disampaikan penjelasan resmi dari KPU RI, atas perhatian diucapkan terima kasih.
Arief Budiman
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Koreksi tentang Berita Minyak
Kompas (1/2/2019) di halaman 14, "Pertamina-ENI Olah Sawit", perlu dikoreksi. Tertulis, "Hasil pencampuran RBDPO dengan minyak mentah adalah gasolin beroktan 92 atau setara dengan Pertamax".
Mungkin yang dimaksudkan ialah hasil pencampuran RBDPO (refined bleached deodorized palm oil) dengan minyak mentah yang kemudian diolah dengan cara penyulingan (distilasi) pada Unit Distilasi di Refinery akan menghasilkan gasolin beroktan 92 setara dengan Pertamax dan produk BBM lainnya.
Catatan: pencampuran
RBDPO dengan minyak mentah tanpa diproses masih fraksi minyak berat yang tidak bisa dipakai sebagai BBM/gasolin. Adapun gasolin adalah light fractions hasil proses distilasi. Demikian pendapat saya.
A SOERITNO
Ex Refinery, Cipinang, Jakarta Timur
Catatan Redaksi
Kami mengucapkan terima kasih atas koreksi Saudara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar