Dalam daftar peringkat universitas terbaik dunia 2019 yang dikeluarkan Times Higher Education, tidak ada satu pun perguruan tinggi di Indonesia yang menembus posisi 500 besar. Selain itu, hanya Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung yang masuk dalam daftar 1.000 besar universitas dengan riset berkualitas.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Data ini tak lantas berarti kualitas riset perguruan tinggi di Indonesia menurun mengingat jumlah publikasi internasional terus meningkat. Akan tetapi, laju peningkatan kualitas riset PT di negara lain ternyata jauh lebih cepat sehingga China, misalnya, memiliki 70 universitas yang masuk daftar 1.000 universitas terbaik dunia disusul India (33 universitas), Malaysia (10 universitas), dan Thailand (5 universitas).

Fakta tersebut memaparkan risiko bagi Indonesia yang dengan perkembangan kapital, pasar, dan wirausahanya saat ini sangat membutuhkan iklim yang mendukung dan sumber daya manusia terbaik (talenta).

Terlebih lagi dengan berkembangnya ekonomi berbasis pengetahuan dan Revolusi Industri 4.0 yang sangat menghargai keahlian teknis, inovasi, dan sumber-sumber pengetahuan baru.

Ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan tinggi dengan keahlian yang dibutuhkan dan lebarnya jurang keahlian (skill gap) merupakan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi. Negara yang sukses adalah negara yang bisa menghasilkan talenta berbakat dan menciptakan pengetahuan baru.

Keterbukaan dan kompetisi
Lantas, apa yang dilakukan negara lain sehingga mereka berhasil meningkatkan kualitas riset dan menumbuhkan ekonomi berbasis pengetahuan? Beragam referensi dari berbagai sumber di seluruh dunia menyimpulkan bahwa kesuksesan suatu perguruan tinggi untuk meraih pencapaian yang tinggi ditentukan oleh kemauan untuk berorientasi keluar dan berkompetisi.

Laporan komparatif Bank Dunia 2011 tentang "The Road to Academic Excellence" juga menyimpulkan bahwa negara-negara yang sukses adalah negara yang berbasis pengetahuan terbuka dan kompetisi, mengasimilasikan pengetahuan yang dimiliki ke dalam pembangunan ekonominya, serta membangun keuntungan komparatif di sektor-sektor yang memiliki potensi tinggi untuk tumbuh dengan dukungan talenta dan sumber daya yang tersedia.

Secara praktis, itu berarti, pertama, ada kebutuhan untuk meningkatkan keahlian dari para peneliti dan guru besar. Peneliti harus bersaing, yang dalam sektor pengetahuan dilakukan melalui sistem ulasan sejawat (peer review) secara independen, serta membandingkan pengetahuan yang dimiliki dengan pengetahuan sejawat mereka yang terbaik di dunia. Peran dari kompetisi sangatlah penting dalam konteks pengalokasian hibah riset, penempatan dosen ataupun penerimaan mahasiswa doktoral.

Kedua, harus ada akses yang terbuka terhadap pengetahuan. Sektor pengetahuan yang beragam adalah sektor pengetahuan yang sehat. Penelitian harus dilakukan secara eksploratif, fleksibel, dan inovatif, serta harus didukung dengan akses ke pengetahuan yang relevan.

Suatu penelitian tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya akses ke pengetahuan komparatif. Wikipedia memang merupakan penemuan yang menarik, tetapi itu bukanlah sumber pengetahuan yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Ketiga, kunci sukses perguruan tinggi kelas dunia di kawasan Asia Pasifik adalah merekrut peneliti yang berkualitas secara terbuka dari negara lain, sebagian besar adalah mahasiswa doktoral, dan menggaji mereka secara kompetitif untuk melakukan penelitian dan menerbitkan hasilnya di jurnal-jurnal terbaik di dunia (Bank Dunia, 2011).

Penelitian tidak akan bisa berkembang di dalam komunitas tertutup. Penelitian itu mestinya didiskusikan dengan peneliti-peneliti dari negara lain dan dengan disiplin ilmu yang berbeda (multidisiplin dan/atau lintas disiplin).

Keempat, tidak ada negara yang sukses menerapkan ekonomi berbasis pengetahuan yang memiliki kontrol terpusat terhadap penelitian. Para guru besar dan peneliti membutuhkan fleksibilitas dan otonomi.

Sebab, suatu penelitian bisa berisiko gagal sehingga tidak cocok jika dikelola dalam struktur birokrasi terpusat. Pengalaman perguruan tinggi terbaik dunia menunjukkan, penciptaan pengetahuan baru tak bisa dilakukan atas dorongan pemerintah.

Penelitian harus dikerjakan melalui kompetisi (OECD 2003). Bahkan, kini penelitian dikerjakan secara kolaboratif oleh semua pemangku kepentingan di sektor PT, pemerintah, serta industri (komersial, sosial, dan kultural).

Benang merah yang menghubungkan keempat faktor tersebut adalah bahwa keterbukaan dan kompetisi merupakan hal yang penting. Bagaimana hal itu diterapkan di Indonesia saat ini? Ternyata, sampai saat ini perguruan tinggi asing belum diizinkan beroperasi di Indonesia.

Demikian pula dengan guru besar ataupun peneliti, termasuk mahasiswa doktoral asing, yang hanya bisa mendapatkan posisi di Indonesia sebagai dosen/peneliti tamu ataupun dosen kontrak.

Kelemahan sistem di Indonesia
Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang saat ini masih dalam pembahasan juga mencantumkan pasal yang bisa memidanakan peneliti asing yang tak memiliki izin. Pendekatan aturan yang keras ini akan kian mempersulit posisi Indonesia untuk membuka diri terhadap penciptaan pengetahuan baru.

Indonesia pada dasarnya memiliki ekosistem penelitian yang tertutup dan terbatas, dengan para peneliti yang memublikasikan hasil penelitiannya untuk pembaca lokal tanpa melalui sistem ulasan sejawat.

Hal itu bisa dilihat dari kecenderungan peneliti memublikasikan karyanya melalui prosiding konferensi yang tak melalui proses suntingan. Selain itu, penerimaan dosen baru dilakukan lewat proses internal dan tertutup (Rakhmani dan Siregar, 2016).

Ada alasan ekonomi politik di balik fenomena ini, seperti disampaikan Andrew Rosser di jurnal Comparative Education pada 2017 mengenai keengganan mengubah peraturan pendidikan tinggi dan membukanya supaya bisa berkompetisi karena akan berdampak pada hilangnya peluang mendapatkan sumber/ keuntungan finansial. Sebab, jika ada kompetisi internasional, PT di Indonesia akan terpapar risiko kalah bersaing.

Saat ini, alih-alih fokus meningkatkan kualitas institusi pendidikan tinggi, Indonesia justru memperkuat PT di negara lain dan sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas negara lain. Setiap tahun, Pemerintah Indonesia menyubsidi lebih dari 18.000 mahasiswa untuk belajar di luar negeri.

Hanya segelintir dari para penerima beasiswa itu yang akhirnya kembali dan berkontribusi terhadap ekonomi berbasis pengetahuan melalui penelitian. Lulusan terbaik program master dan doktoral bahkan tetap tinggal dan bekerja di luar negeri sebagai bagian dari cendekiawan diaspora. Tentunya ini bukan merupakan investasi yang bagus.

Indonesia tidak bisa selamanya menyubsidi mahasiswanya untuk belajar di universitas asing. Oleh karena itu, akan lebih baik untuk membuka sektor pendidikan tinggi agar kompetitif dan bertaraf internasional.

Kita harus memulainya dengan pola pikir bahwa ekosistem pendidikan tinggi yang tertutup tidak ada hubungannya dengan nasionalisme. Justru sebaliknya, hal itu akan menjadi kendala bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial.

Ini tidak berarti bahwa Indonesia akan mengikuti jalur neoliberal dan membiarkan pasar mengambil alih penuh pendidikan tinggi, sebagaimana penentang Undang-Undang No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) membayangkannya. Komersialisasi pendidikan semacam itu juga bukan merupakan cara China, India, Korea Selatan, Malaysia, maupun Singapura dalam mentransformasi pendidikan tinggi mereka.

Yang dibutuhkan adalah sistem mentoring, transfer pengetahuan serta kebijakan bagi peneliti dan perguruan tinggi di Indonesia. Harus ada insentif dan sumber daya yang memadai guna mendorong para guru besar di Indonesia untuk meningkatkan keahlian penelitiannya melalui proses transfer pengetahuan dan kebijakan afirmasi.

Untuk menghindari komersialisasi pendidikan tinggi, para ahli menyepakati bahwa bagi perguruan tinggi asing yang akan membuka cabang perlu diatur dengan jelas. Tujuannya bukan mencari keuntungan, melainkan untuk mendukung inovasi, memperkuat sektor pengetahuan dan mempromosikan kolaborasi internasional.

Oleh karena itu, harus ada kebijakan yang mendukung perguruan tinggi di daerah untuk berkontribusi dalam ekonomi daerah—karena tidak semua universitas perlu berubah menjadi universitas riset kelas dunia. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa institusi pendidikan perlu menjadi relevan dan berkontribusi bagi masyarakat di sekitarnya (Tempo.co, 16/2/2018).

Hal yang paling penting adalah, pendidikan tinggi dan ekosistem riset di Indonesia harus dibuka dan dilibatkan dalam kompetisi. Universitas harus diberi otonomi yang lebih besar, termasuk untuk menerima pendanaan dari berbagai sumber dan menyesuaikan kebutuhan administrasinya.

Mengikuti jejak China, India, Singapura, dan Malaysia, Indonesia harus bisa menarik minat mahasiswa dan para guru besar terbaik untuk belajar dan bekerja di Indonesia.

Dalam konteks itu, kita patut senang dengan rencana penyusunan kebijakan baru terkait penerimaan dan remunerasi bagi akademisi diaspora Indonesia yang ingin kembali, seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Ali Gufron (Republika.co.id, 21/3/2018).

Demikian pula dengan gagasan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk membolehkan perguruan tinggi asing beroperasi di Indonesia, meskipun sejauh ini baru sedikit yang terealisasi.

Kebutuhan paling mendesak saat ini adalah adanya serangkaian reformasi, baik di sisi suplai maupun sisi permintaan sektor pengetahuan, seperti yang dijelaskan Yanuar Nugroho (Kompas, 20/2/2019).

Di dalamnya termasuk pendanaan riset kompetitif melalui sistem seleksi oleh para ilmuwan pakar melalui dewan riset ilmiah independen yang lebih menghargai kualitas dibandingkan dengan pertimbangan birokratis.

Pemerintah juga harus merelaksasi sentralisasi kontrol terhadap sektor penelitian dan mendorong otonomi, inovasi, dan kolaborasi termasuk kolaborasi internasional.

Jalan menuju perguruan tinggi kelas dunia bukanlah dengan meningkatkan jumlah publikasi internasional seperti yang saat ini didorong pemerintah. Inti masalahnya lebih dalam dan mendasar, dan itu berhubungan dengan pola pikir, regulasi, dan kelembagaan.

Hanya dengan pendekatan ekosistem yang terbuka, kompetitif, dan kolaboratiflah sektor pengetahuan di Indonesia akan bisa mengatasi ketertinggalan sehingga bisa mentransformasikan ekonomi Indonesia menuju ekonomi berbasis pengetahuan.