KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (25/3). Aksi tersebut mengajak masyarakat untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, dan berita bohong atau hoaks.

Kemajuan teknologi telekomunikasi dan internet yang melahirkan media sosial ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, kemajuan itu bisa meningkatkan kesejahteraan warga dan menumbuhkan perekonomian. Internet, misalnya, terbukti menciptakan potensi ekonomi digital yang nilainya tak sedikit. Orang juga dapat terbantu untuk belajar jarak jauh sehingga warga di mana pun dapat menikmati pendidikan.

Namun, di sisi lain, media sosial yang memudahkan warga berkomunikasi secara interaktif memunculkan persoalan serius. Sifat kebanyakan berita bohong yang provokatif membuatnya gampang memicu emosi warga sehingga dengan enteng pengguna media sosial membagikan materi berita bohong tersebut. Di India, gara-gara peredaran hoaks yang cepat dan masif (diterima banyak orang dalam waktu hampir bersamaan) lewat Whatsapp terjadi kekerasan di masyarakat yang menewaskan sejumlah orang.

Sebelum teknologi internet hadir dalam kehidupan manusia, juga ada berita bohong.

Hoaks muncul tidak hanya sekarang. Sebelum teknologi internet hadir dalam kehidupan manusia, juga ada berita bohong. Perbedaannya, peredarannya pada masa sekarang begitu masif, sedangkan pada masa lalu peredarannya sangat lambat mengingat alat komunikasi masih sederhana.

Hoaks juga dinilai merusak demokrasi karena kehadirannya menyebabkan dialog atau komunikasi rasional berdasarkan fakta dan kebenaran—prasyarat penting masyarakat demokratis—tidak terwujud. Kemunculan hoaks membuat warga membangun argumen di ruang publik berdasarkan kebohongan yang dibawanya.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi peredaran berita bohong. Ada prakarsa membuat unit untuk mengklarifikasi informasi yang diduga hoaks. Ada pula prakarsa yang ditempuh sejumlah negara dengan membuat lembaga pemantau berita bohong. Di titik inilah persoalan muncul. Masyarakat sipil khawatir lembaga itu hanya bertujuan memberangus kebebasan warga untuk mengutarakan pendapat yang berbeda dengan penguasa. Sanksi hukum yang disiapkan mencemaskan sebab warga yang dianggap menyebarkan berita bohong—padahal mungkin hanya sedang memakai hak mengutarakan opini yang berbeda—dapat dihukum.

Tak mengherankan, langkah Thailand membentuk lembaga pengawas media sosial dengan alasan untuk memerangi berita bohong mendapat kritik. Seperti ditulis harian ini pada Rabu (30/10/2019), seorang peneliti senior Human Rights Watch menyebut lembaga itu hanya alat penyensoran yang kini praktiknya dilakukan semakin ketat di Thailand.