Di tengah cuaca dingin karena hujan tak henti mengguyur Jakarta dan sekitarnya, kita disuguhi perbincangan tentang normalisasi dan naturalisasi. Kedua kata itu dikaitkan dengan penanganan banjir yang sudah, sedang, dan bukan tidak mungkin akan terjadi lagi, mengingat puncak musim hujan terjadi pada Februari.
Kata normalisasi yang diambil dari bahasa Inggris, normalization, dan disesuaikan dengan ejaan bahasa Indonesia bermakna 'tindakan mengembalikan pada keadaan normal'.
Dalam konteks penanganan banjir, kata tersebut selama ini kita pahami sebagai proses pengembalian lebar sungai dan memperkuat dinding sungai dengan pembetonan. Kata ini "naik daun" saat kawasan Kampung Pulo ditertibkan pada 2016. (Kompas, 7 Januari 2020)
Akan halnya naturalisasi, yang juga diambil dari bahasa Inggris,naturalization, bermakna 'tindakan atau proses menjadi warga negara'. Kamus Oxford daring mengartikan kata ini sebagai 'proses membuat seseorang yang tidak dilahirkan di negara tertentu menjadi warga negara dari negara itu'.
Dalam sejumlah kamus, kata ini juga mengacu pada urusan warga negara (pewarganegaraan), dan tidak mengacu pada masalah lain, apalagi banjir.
Sampai di sini kata normalisasi tidak menimbulkan masalah. Hal itu berbeda dengan kata naturalisasi yang selain berbeda maknanya, bisa jadi juga berbeda cara pembentukannya.
Mari kita bandingkan penggunaan katanaturalisasi yang maknanya sudah lama dikenal oleh pengguna bahasa Indonesia dengan naturalisasi yang maknanya baru berkembang belakangan ini.
Bintang film Yul Brynner melepaskan kewarganegaraan AS-nya, demikian Kemlu AS di Washington mengabarkan hari Selasa. Brynner, warga negara AS, melaluinaturalisasi, menyerahkan paspornya pada pejabat AS di Jerusalem (Kompas, 24 Juni 1965).
… Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, pihaknya berniat membuat program naturalisasisungai. Sebagian sungai akan dikeruk menyesuaikan kondisi setiap tempatnya (Kompas, 12 Desember 2017).
Nyatalah bahwa naturalisasi dalam dua kalimat tersebut berbeda maknanya satu sama lain. Naturalisasipada contoh pertama terkait dengan urusan warga negara, sedangkan pada contoh kedua terkait dengan konsep pembangunan dan revitalisasi terhadap prasarana sumber daya air (sungai) sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2019.
Konsep naturalisasi, demikian tertuang dalam peraturan gubernur tersebut, adalah cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, karena kata ini dipertentangkan dengan kata normalisasi, katanaturalisasi diartikan sebagai proses pengembalian lebar sungai dengan membiarkan dinding sungai tetap alami (natural) tanpa pembetonan.
Naturalisasi dalam KBBI
Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) menyebut naturalisasi sebagai pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; atau pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam KBBI juga tercantum makna lain naturalisasi (bidang biologi), yakni gejala terjadinya penyesuaian diri tumbuhan yang didatangkan dari tempat lain dan menjadi anggota biasa masyarakat tumbuhan di tempat yang baru itu.
Dulu, ketika ikan lele menjadi primadona, muncul kata lelenisasi.Lalu muncul pula kata rayonisasi, pipanisasi, betonisasi, bahkansengonisasi dan lamtoronisasi.
Dua kata terakhir sama denganlelenisasi yang muncul karena penanaman pohon sengon dan lamtoro sedang jadi tren pada masa Orde Baru. Artinya, semua kata yang mengacu pada program pemerintah bisa ditambah dengan –isasi.
Kita tahu bahwa imbuhan -isatie(Belanda) dan –ization (Inggris) yang menjadi –isasi dalam ejaan bahasa Indonesia tidak diserap ke dalam bahasa Indonesia. Namun, imbuhan -isasi memang ada dalam pemakaian bahasa Indonesia karena diserap bersama-sama dengan bentuk dasarnya.
Organization, misalnya, menjadiorganisasi, modernization menjadimodernisasi, visualization menjadivisualisasi, dan standardizationmenjadi standardisasi. Kata-kata ini tidak terbentuk dari organ + -isasi, modern + -isasi, visual + -isasi, danstandar + -isasi.
Kata yang mengandung -isasi tersebut biasanya bermakna proses atau keadaan yang sedang berlangsung.Modernisasi, umpamanya, bermakna 'proses pergeseran sikap dan mentalitas sebagai warga masyarakat untuk dapat hidup sesuai dengan tuntutan masa kini'. Visualisasi berarti 'proses pengubahan konsep menjadi gambar untuk disajikan lewat televisi oleh produsen'.
Sebenarnya bahasa Indonesia memiliki imbuhan yang setara dengan –isasi,yakni pe- + -an. Karena itu, katamodernisasi bisa menjadipemodernan, visualisasi menjadipemvisualan, dan standardisasimenjadi penstandaran. Dalam gugus pembentukan katanya, kata-kata tersebut terinci dari modern-memodernkan-pemodernan, visual-memvisualkan-pemvisualan, danstandar-menstandarkan-penstadaran.
Mengikuti pola pembentukan kata tersebut, mestinya kata normalisasidan, khususnya, naturalisasi, bisa diubah menjadi penormalan (sungai) dan penaturalan (sungai).
Namun, kata imbuhan dengan pe- + -an dalam kasus seperti di atas, jarang atau bahkan tidak pernah digunakan oleh para pengguna bahasa, khususnya yang bukan pemerhati bahasa. Mereka lebih senang menggunakan pembentukan dengan –isasi.
Karena itulah muncul kata lelenisasi(pelelean; pembudidayaan lele), sengonisasi (penyengonan; pembudidayaan sengon), danpipanisasi (pemipaan; pemasangan pipa).
Jangan-jangan kata naturalisasi(penaturalan)—alih-alih alamisasi—yang menjadi program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan banjir juga dibentuk dari proses tersebut.
Baca juga: Mempersoalkan "Disabilitas" dan "Difabel"
Jika ini yang terjadi, bukan tidak mungkin akan muncul kata-kata lain dengan –isasi yang tidak sesuai dengan pembentukannya, atau tidak ada dalam bahasa aslinya. Betonisasi, pagarisasi, tembokisasi, separatorisasi, cupangisasi, dan seterusnya siap-siap saja akan mewarnai perkembangan bahasa Indonesia ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar