Seperti diketahui bersama, upaya paling efektif memutus mata rantai penularan coronavirus disease 2019(Covid-19) adalah saat bangsa ini disiplin menerapkan kebijakan pembatasan fisik. Siapa pun yang memiliki gejala terinfeksi melakukan isolasi. Siapa pun yang tidak memiliki gejala, sebisa mungkin bekerja dari rumah, menjaga jarak secara fisik pada setiap perjumpaan, karena kita sulit mengetahui siapa yang sudah terinfeksi atau yang belum.
Pelaksanaan pilkada serentak 2020 di 270 daerah, dari persiapan hingga pemungutan suara, akan mengintensifkan perjumpaan, mobilitas, bahkan pengumpulan massa.
Pilkada serentak akan mengintensifkan pengumpulan massa.
Saat ini, data menunjukkan, warga yang positif terinfeksi kian hari terus bertambah, bahkan melonjak. Segenap petugas kesehatan dengan segala pengorbanan jiwanya di tengah keterbatasan alat pelindung diri juga mulai kewalahan menangani wabah ini. Oleh karena itu, sepatutnya berbagai agenda yang bisa menambah parah keadaan lebih baik ditunda.
Keputusan cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda empat tahapan Pilkada 2020 adalah langkah tepat. Tahapan pilkada yang sedianya dimulai Maret 2020 diundur menjadi Juni 2020. Empat tahapan itu adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Namun, langkah itu saja tidak cukup. Pelaksanaan pilkada seyogianya diundur. Tanpa pengunduran waktu, para kandidat akan mendorong tim suksesnya bergerak merebut suara.
Berdasarkan pemodelan matematis, ada yang memprediksi butuh waktu hingga enam bulan ke depan untuk mengatasi pandemi ini. Secara moderat, ada juga yang memperkirakan selesai Mei 2020. Kalaupun wabah ini bisa diatasi pada bulan Mei, kondisi ini akan menyulitkan KPU melakukan persiapan pilkada apabila tetap diadakan pada 23 September 2020.
Diprediksi butuh waktu enam bulan atasi pandemi.
Olimpiade 2020 Tokyo yang seharusnya digelar pada 24 Juli hingga 9 Agustus 2020 pun telah ditunda ke tahun 2021 karena pandemi Covid-19. Terkait pemilu nasional ataupun lokal, hingga saat ini setidaknya sudah ada 20 negara yang menundanya (Kompas.id, 24/3/2020).
Peluang penundaan Pilkada 2020 bisa dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama, DPR bersama pemerintah melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 201 yang mengatur waktu pelaksanaan. Kedua, presiden bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas dasar kedaruratan. Revisi terbatas UU Pilkada memerlukan waktu lebih lama. Namun, dalam kedaruratan, semestinya DPR menggelar Rapat Paripurna Luar Biasa melalui telekonferensi. Perppu adalah opsi terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar