Minggu, 15 Maret 2020, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat melakukan social distancing, yaitu menghindari keramaian dan menjaga jarak, termasuk mengupayakan agar tak bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain, untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.
Social distancing juga dilakukan dengan cara bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Kamis, 19 Maret 2020, Kapolri mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Korona (Covid-19), mengikuti instruksi Presiden untuk menerapkan social distancing. Pertanyaannya adalah, apakah melanggar social distancing dapat dipidana?
UU Wabah Penyakit Menular
Salah satu regulasi yang relevan di tengah pandemi Covid-19 ini adalah Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit Menular. Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.
UU Wabah Penyakit Menular sendiri tidak mengenal terminologi social distancing. Istilah yang digunakan dalam UU ini adalah "upaya penanggulangan wabah".
Hal ini bertujuan memperkecil angka kematian akibat wabah dengan pengobatan serta membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar penderita tidak bertambah banyak. Agar wabah tidak meluas, salah satu cara adalah melalui isolasi atau karantina.
Salah satu regulasi yang relevan di tengah pandemi Covid-19 ini adalah Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 Ayat (1) UU ini kemudian mengancam mereka yang dengan sengaja atau kealpaan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
UU Karantina Kesehatan
Regulasi lain yang juga relevan adalah UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sama halnya dengan UU Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan juga tidak mengenal terminologi social distancing. Dalam UU ini, istilah yang digunakan adalah "pembatasan sosial berskala besar" (PSBB).
UU ini menyebutkan, PSBB merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang paling sedikit, meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengancam setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan "kedaruratan kesehatan masyarakat" dengan pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
UU itu menyatakan bahwa PSBB ini harus ditetapkan Menteri Kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan PSBB diatur dalam peraturan pemerintah.
Selasa, 31 Maret 2020, Presiden telah menetapkan situasi kedaruratan kesehatan masyarakat yang menjadi syarat dilakukannya PSBB. Dengan demikian, social distancing dan PSBB merupakan dua hal yang berbeda.
Maklumat Kapolri
Regulasi terbaru yang dikeluarkan adalah Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Korona (Covid-19). Dalam kaitannya dengansocial distancing, Maklumat Kapolri ini melarang masyarakat mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Maklumat Kapolri ini memang tak memuat sanksi pidana karena sanksi pidana sendiri hanya dapat diatur dalam UU atau peraturan daerah. Wacana yang kemudian muncul adalah diterapkannya Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terutama dalam kaitannya dengan larangan berkerumun.
Ketiga pasal ini pada intinya mengatur larangan seseorang untuk melawan, tidak menuruti, atau berupaya menghalangi tindakan pejabat yang menjalankan tugas yang sah dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Namun, lagi-lagi ketentuan pasal-pasal tersebut juga tidak secara tegas mengatur social distancing.
Maklumat Kapolri ini memang tak memuat sanksi pidana karena sanksi pidana sendiri hanya dapat diatur dalam UU atau peraturan daerah.
Dengan mengacu pada asas legalitas (tiada pidana tanpa aturan) sebagai salah satu asas fundamental dalam hukum pidana, muncul pendapat yang mendesak Presiden agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur ketentuan tentang social distancing berikut sanksi pidananya mengingat amendemen UU akan menempuh prosedur yang panjang.
Namun, penulis berpendapat penjatuhan pidana penjara bukanlah solusi. Hal ini mengingat lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi tempat rentan penyebaran virus, terutama kaitannya dengan persoalan kelebihan penghuni. Jangan sampai opsi pemberlakuan hukum pidana justru menjadi sesuatu yang kontraproduktif dan bertentangan dengan semangat social distancing itu sendiri.
Dalam penanganan penyebaran Covid-19 ini, hal yang harus menjadi fokus utama adalah pentingnya upaya pencegahan dengan memberikan informasi yang komprehensif dan berbasis bukti untuk mengedukasi dan membangun kesadaran masyarakat, bukan dengan ketakutan ancaman pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar