Umat Islam di seluruh dunia akan menghadapi realita baru dalam kehidupan keagamaan mereka akibat pandemi Covid-19, yakni saat tiba Idul Fitri yang selalu jatuh pada 1 Syawal atau tahun ini pada Minggu, 24 Mei 2020.
Bagi umat Islam, hari raya Idul Fitri adalah momentum besar dan istimewa yang dimeriahkan dengan ritual perayaan seusai mereka mengakhiri ibadah puasa selama 30 hari pada bulan Ramadhan.
Hal tersebut senapas dengan makna Idul Fitri itu sendiri, yakni merayakan hari pertama bisa berbuka (tidak puasa) seusai berakhirnya bulan Ramadhan.
Adalah Nabi Muhammad SAW disebut sebagai penggagas digelarnya perayaan Idul Fitri, ketika hijrah dan tiba di Madinah dari Mekkah. Setiba di Madinah, Nabi Muhammad SAW menemukan warga kota itu memiliki dua hari spesial untuk mengungkapkan kegembiraannya dan melakukan rekreasi.
Nabi Muhammad SAW kemudian mengubah dua hari spesial untuk perayaan warga Madinah itu ke hari perayaan yang lebih baik, yaitu ritual perayaan Idul Fitri dan Idul Adha.
Namun, pandemi Covid-19 saat ini akan membuat umat Islam harus mengubah pola pikir mereka dengan rela meninggalkan rangkaian ritual perayaan Idul Fitri itu.
Dewan Ulama Besar Al-Azhar di Mesir telah memberikan landasan legitimasi kepada umat Islam untuk meninggalkan rangkaian ritual perayaan Idul Fitri dengan mengeluarkan fatwa, Minggu (17/5/2020).
Fatwa Al-Azhar tersebut membolehkan umat Islam menjalankan shalat Idul Fitri di rumah dengan dalih untuk mencegah penyebaran Covid-19. Al-Azhar dikenal memiliki pengaruh besar sekaligus panutan di dunia Islam Sunni.
Sejalan dengan Al-Azhar, Dewan Urusan Fikih Arab Saudi, hari Minggu lalu, juga mengeluarkan fatwa yang mengizinkan shalat Idul Fitri di rumah tanpa harus ada khotbah, dengan dalih mencegah merebaknya Covid-19. Sejak akhir Februari lalu, Pemerintah Arab Saudi telah menutup Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah kecuali untuk aktivitas ibadah terbatas.
Kementerian Waqaf Jordania, Selasa (19/5/2020), mengumumkan pula, shalat Idul Fitri digelar di rumah masing-masing sebagai bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan menghadapi Covid-19.
Di Indonesia, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 menegaskan, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika umat Islam masih dalam zona penyebaran Covid-19.
Shalat Idul Fitri di lapangan atau di masjid atau bahkan di jalanan adalah inti dari rangkaian ritual perayaan Idul Fitri yang selalu dijalankan umat Islam di seluruh dunia saat tiba Idul Fitri setiap tahunnya.
Sebelum ritual shalat Idul Fitri, digaungkan ritual takbir Idul Fitri yang dimulai semenjak matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan. Takbir Idul Fitri sering dilakukan dengan pawai kendaraan keliling kota atau desa.
Setelah selesai shalat dan khotbah Idul Fitri, disusul acara saling maaf memaafkan dengan mengucapkanMinal Aidzin Wal Faidzin di antara sesama anggota keluarga dan teman sejawat.
Setelah itu masih dilanjutkan dengan acara saling berkunjung ke rumah-rumah sanak keluarga dan teman sejawat. Biasa pula digelar acara halalbihalal untuk reunian angkatan di sekolah atau komunitas kerja.
Di negara-negara Arab, ada tradisi kuat pula berkunjung ke taman-taman, mal, pantai, jalan-jalan keliling kota, dan tempat hiburan lain. Bagi warga kelas menengah atau menengah atas, mereka punya tradisi pula menginap di hotel-hotel.
Jangan heran, hotel-hotel di Arab saat perayaan Idul Fitri, selalu penuh tamu.
Jika Al-Azhar, Dewan Urusan Fikih Arab Saudi, Kementerian Waqaf Jordania, dan MUI mengizinkan meninggalkan inti dari ritual perayaan Idul Fitri, logikanya adalah rangkaian acara ritual perayaan yang lain atau acara pelengkap lebih diizinkan atau bahkan dianjurkan untuk ditinggalkan.
Sudah dimaklumi, semua rangkaian acara ritual perayaan Idul Fitri sarat dengan acara kerumunan massa, seperti takbir dengan pawai keliling kota, acara halalbihalal, dan jalan-jalan ke taman atau mal yang sangat berpotensi memperluas penyebaran Covid-19.
Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat Idul Fitri itu, banyak negara justru semakin memperketat protokol kesehatan agar perayaan Idul Fitri tidak jadi ajang penyebaran wabah tersebut.
Pemerintah Mesir, Minggu (17/5/2020), misalnya, mengumumkan memperpanjang jam malam, yaitu akan memberlakukan jam malam mulai pukul 5 sore hingga pukul 6 pagi saat Idul Fitri dari tanggal 24 Mei hingga 29 Mei.
Pada bulan Ramadhan, Pemerintah Mesir hanya memberlakukan jam malam mulai pukul 9 malam hingga pukul 6 pagi.
Pemerintah Mesir juga mengumumkan akan menutup semua restoran, pusat perbelanjaan, pantai dan taman, serta menghentikan operasional kendaraan umum selama Idul Fitri.
Di Mesir juga mengalami penurunan omzet penjualan kue khas Idul Fitri akibat pemberlakuan jam malam dan pembatasan operasi toko-toko serta pusat perbelanjaan sampai pukul 5 sore saja.
Salah seorang ketua pada kamar dagang Mesir, Salah al-Abd, mengatakan, penurunan omzet penjualan kue khas Idul Fitri mencapai 60 persen dibandingkan dengan tahun lalu, akibat penyebaran Covid-19 saat ini.
Salah seorang warga Mesir bernama Fatimah Muhammad Ali (45) mengungkapkan masih berusaha membuat kue khas Idul Fitri meski pemerintah membatasi waktu penjualan logistik sampai pukul 5 sore saja.
Ia menyampaikan kecemasannya, Idul Fitri tahun ini berlalu begitu saja tanpa ada perayaan dan kegembiraan, menyusul kebijakan pemerintah menutup semua tempat hiburan, pusat perbelanjaan, serta menghentikan operasi bus kota dan kereta selama Idul Fitri.
Kementerian Kesehatan Mesir mengumumkan, hingga Selasa (19/5/2020), jumlah korban positif Covid-19 mencapai 13.484 orang, 659 orang di antaranya meninggal dunia.
Sementara di Turki, Pemerintah Ankara mengumumkan pula, memberlakukan larangan keluar rumah secara total saat Idul Fitri dari 24 Mei hingga 27 Mei.
Pemerintah Turki mengumumkan memperpanjang 15 hari lagi untuk larangan keluar dan masuk dari dan ke 15 provinsi di Turki.
Di Maroko, Perdana Menteri Saad-Eddine el Othmani, Senin (18/5/2020), mengumumkan memperpanjang keadaan darurat kesehatan sampai 10 Juni mendatang. Perpanjangan keadaan darurat kesehatan di Maroko itu menunjukkan, saat Idul Fitri sangat dibatasi gerakan warga negara itu.
Qatar juga mengumumkan menutup semua pusat perbelanjaan dan tempat hiburan, kecuali toko bahan pangan dan apotek selama, menjelang, dan saat Idul Fitri mulai 19 Mei hingga 30 Mei dengan dalih mencegah penyebaran Covid-19.
Lebanon mengumumkan pula memperpanjang keadaan darurat kesehatan hingga 7 Juni mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar