P
Inilah 5 Elite Demokrat yang Patut Dinonaktifkan
INILAH.COM, Jakarta - Iklan politik Partai Demokrat saat musim kampanye Pemilu 2009, yang menggembar-gemborkan partai itu sebagai partai yang bersih antikorupsi, tidak relevan lagi.
Kondisi sebaliknya justru semakin mengemuka. Beberapa petinggi Partai Demokrat itu justru malah terjerat kasus korupsi. Berikut ini adalah sejumlah elite Demokrat yang terseret kasus korupsi.
1. M Nazaruddin (mantan Bendahara Umum). Diduga terjerat kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
2. Jhony Allen Marbun (Wakil Ketua Umum Partai Demokrat). Dia disebut terlibat kasus suap dana stimulus pembangunan dermaga dan bandara di Indonesia Timur dengan tersangka Abdul Hadi Djamal yang mengaku memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Jhonny Allen Marbun melalui bekas ajudan Jhonny, Resco Pesiwarissa.
3. Angelina Sondakh (Wasekjen Partai Demokrat). Anggota Komisi X DPR ini disebut-sebut sebagai 'koordinator lapangan' guna mempermulus proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.
4. Andi Mallarangeng (Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat). Disebut-sebut dalam kasus pengaturan proyek SEA Games 2011 yang merupakan domain di Kementerian tersebut.
5. Andi Nurpati (Ketua Bidang Komunikasi Informasi). Dia diduga terlibat kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) saat menjabat anggota KPU. Hal itu dilakukannya untuk mempermulus langkah calon anggota legislatif Dewi Yasin Limpo.
Terhadap banyaknya kasus yang melibatkan fungsionaris Partai Demokrat, Peneliti Politik ICW Abdullah Dahlan menilai bahwa partai biru itu tidak tegas dalam menyikapi berbagai kasus yang melibatkan kadernya.
"Demokrat terkesan setengah hati menindak kadernya yang terlibat dalam sebuah kasus akan merubah penilaian masyarakat kepada partai yang katanya berkomitmen memberantas KKN itu," ungkap peneliti korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan kepada INILAH.COM, Kamis (17/06/2011).
Sebagai partai penguasa, kata Abdullah, semestinya PD segera mengambil langkah konkrit terhadap kadernya yang sudah jelas terlibat dalam kasus korupsi maupun manipulasi.
"Setidaknya sanksi administratif berupa penonaktifan terhadap kader tersebut sudah harus dilakukan, sejak ketika kader itu cukup kuat keterlibatnnya dalam kasus tertentu," tandasnya. [mah]
Kondisi sebaliknya justru semakin mengemuka. Beberapa petinggi Partai Demokrat itu justru malah terjerat kasus korupsi. Berikut ini adalah sejumlah elite Demokrat yang terseret kasus korupsi.
1. M Nazaruddin (mantan Bendahara Umum). Diduga terjerat kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
2. Jhony Allen Marbun (Wakil Ketua Umum Partai Demokrat). Dia disebut terlibat kasus suap dana stimulus pembangunan dermaga dan bandara di Indonesia Timur dengan tersangka Abdul Hadi Djamal yang mengaku memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Jhonny Allen Marbun melalui bekas ajudan Jhonny, Resco Pesiwarissa.
3. Angelina Sondakh (Wasekjen Partai Demokrat). Anggota Komisi X DPR ini disebut-sebut sebagai 'koordinator lapangan' guna mempermulus proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.
4. Andi Mallarangeng (Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat). Disebut-sebut dalam kasus pengaturan proyek SEA Games 2011 yang merupakan domain di Kementerian tersebut.
5. Andi Nurpati (Ketua Bidang Komunikasi Informasi). Dia diduga terlibat kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) saat menjabat anggota KPU. Hal itu dilakukannya untuk mempermulus langkah calon anggota legislatif Dewi Yasin Limpo.
Terhadap banyaknya kasus yang melibatkan fungsionaris Partai Demokrat, Peneliti Politik ICW Abdullah Dahlan menilai bahwa partai biru itu tidak tegas dalam menyikapi berbagai kasus yang melibatkan kadernya.
"Demokrat terkesan setengah hati menindak kadernya yang terlibat dalam sebuah kasus akan merubah penilaian masyarakat kepada partai yang katanya berkomitmen memberantas KKN itu," ungkap peneliti korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan kepada INILAH.COM, Kamis (17/06/2011).
Sebagai partai penguasa, kata Abdullah, semestinya PD segera mengambil langkah konkrit terhadap kadernya yang sudah jelas terlibat dalam kasus korupsi maupun manipulasi.
"Setidaknya sanksi administratif berupa penonaktifan terhadap kader tersebut sudah harus dilakukan, sejak ketika kader itu cukup kuat keterlibatnnya dalam kasus tertentu," tandasnya. [mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar