Konsistensi tersebut menjadi tuntutan karena kita perlu terus mengembangkan kemampuan industri pertahanan nasional. Kemampuan kita terus membaik, terbukti produk alat persenjataan kita juga diminati sejumlah negara.
Tuntutan pada konsistensi pemerintah mencuat di tengah keputusan TNI AU membeli satu helikopter AgustaWestland (AW) 101. Alasan pembelian tersebut adalah kebutuhan TNI AU akan helikopter multifungsi, yaitu untuk angkut berat, evakuasi, rumah sakit bergerak, dan pertolongan pertama (SAR).
Sebelumnya, rencana pembelian jenis helikopter yang sama untuk keperluan pengangkutan VVIP ditolak Presiden Joko Widodo. Panglima TNI bahkan meminta TNI AU membatalkan kontrak pengadaan AW 101.
Undang-Undang Industri Pertahanan mewajibkan pengguna, yaitu pihak yang menggunakan atau memanfaatkan alat pertahanan dan keamanan, memakai produksi industri pertahanan dalam negeri apabila suatu alat pertahanan dan keamanan telah diproduksi di Indonesia.
Dalam kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur, Rabu (28/12), Presiden Joko Widodo kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memajukan industri pertahanan dalam negeri. Pembelian dari luar hanya boleh dilakukan jika industri dalam negeri tidak dapat memproduksi.
Membangun industri pertahanan dalam negeri bukan hanya untuk meminimalkan ketergantungan kepada negara lain. Penguasaan industri pertahanan, seperti di banyak negara, meningkatkan penguasaan teknologi yang pada gilirannya memberikan efek berganda terhadap pengembangan industri di luar pertahanan mengingat industri pertahanan memerlukan teknologi dan presisi tinggi serta inovasi. Penguasaan teknologi tersebut juga meningkatkan rasa percaya diri sebagai bangsa.
Dalam produksi pesawat, kita memiliki PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Produk PTDI dibeli sejumlah negara, antara lain Thailand, Filipina, dan terakhir, Selasa lalu, pembelian oleh Angkatan Udara Senegal. PTDI juga memproduksi helikopter EC725 Cougar (Super Puma) yang memiliki spesifikasi mirip dengan AW 101.
Semua negara yang maju industrinya, termasuk industri pertahanan, pada tahap awal hampir pasti mengandalkan pasar dalam negeri. Tujuannya, mendapat kapasitas produksi yang memungkinkan industri tumbuh sehat berkelanjutan secara ekonomi tanpa tambahan investasi.
Karena itu, kita berharap kepada Presiden agar mendukung penuh dengan mewajibkan pengguna, yaitu TNI dan Polri, konsisten menggunakan produksi dalam negeri supaya kemandirian seperti yang dicita-citakan terwujud.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Desember 2016, di halaman 6 dengan judul "Kemandirian Industri Pertahanan".
Blunder KSAU atau Kritrik bagi PTDI yang tdak tepat waktu
BalasHapus