Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi untuk mengurangi ketimpangan pemilikan lahan. Selain itu, dengan perhutanan sosial juga dapat diatur hubungan hukum antar-warga/komunitas dengan hutan dalam upaya peningkatan mutu pengelolaan hutan lestari.
Perhutanan sosial juga mengasumsikan bahwa pihak yang paling merasakan keberhasilan atau kegagalan pengelolaan hutan adalah masyarakat di sekitar hutan. Karena itu, mereka harus mendapat insentif paling tinggi untuk mengurus usaha kehutanan sebagai sumber kehidupan sekaligus mencegah kerusakan.
Perhutanan sosial diharapkan juga mengurangi kemiskinan dan konflik terkait dengan hak/akses terhadap lahan. Bagi kelompok yang tidak sepaham, perhutanan sosial dikhawatirkan lebih sebagai pembagian dan pengelolaan dibandingkan pelestarian hutan.
Dalam sejarahnya, praktik perhutanan sosial mencakup penyediaan tiga hal, yaitu "energi, air/pangan, dan jasa lingkungan". Kayu bakar, misalnya, esensial dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat miskin. Diperkirakan kayu mengontribusi sekitar 20 persen dari seluruh kebutuhan energi di Asia dan 50 persen untuk Afrika. Maka, perhutanan sosial pada awalnya menjadikan kayu bakar sebagai komoditas utama, bukan komoditas pangan atau perkebunan (Leach dan Mearns 1988).
Hal ini menunjukkan bahwa spektrum perhutanan sosial lebih terkait dengan hubungan orang dan pohon, output dari pohon, dan ketergantungan masyarakat terhadap hutan. Keberadaannya telah menjadi bagian integral dari pembangunan desa, pengentasan warga miskin, sekaligus membangun kemandirian sosial-ekonomi warga miskin di dalam dan sekitar hutan. Karena itu, praktik perhutanan sosial penting dalam perbaikan kehidupan masyarakat miskin, menunjang pembangunan daerah dan kelangsungan sumber daya hutan itu sendiri, terutama dalam konteks perubahan iklim.
Inisiatif Kalibiru
Pada dasarnya, antara kemiskinan dan perubahan iklim memiliki keterkaitan erat. Pada perubahan iklim tahun 2006, diketahui bahwa pemanasan global berlangsung lebih cepat dari prediksi. Agenda pembangunan internasional terpaksa bergeser mulai dari isu bantuan, utang, dan perdagangan.
Faktor yang memengaruhi kemiskinan menjadi isu pembangunan rendah emisi, bencana ekologi, dan terkait dengan mitigasi/adaptasi perubahan iklim.
Sekitar 20 tahun lalu, program perhutanan sosial secara formal mulai serius diterapkan Kementerian Kehutanan karena diyakini dapat menjadi jalan tengah dalam mengatasi masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan. Namun, tidak dimungkiri pengelolaan hutan dengan label sosial suka ditafsirkan lebih mengedepankan aspek kesejahteraan dibandingkan fungsi ekologi.
Perhutanan sosial di Dusun Kalibiru, Desa Hargowilis, Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah contoh keberhasilan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang mampu mengintegrasikan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi. Sejak dirintis tahun 1999 dengan izin sementara Hutan Kemasyarakatan (HKm) telah mengubah kawasan hutan yang semula kritis menjadi produktif sebagai kawasan ekowisata.
Sesudah 18 tahun berjalan, perhutanan sosial (HKm) Kalibiru telah memberikan manfaat ekonomi dan perbaikan kehidupan masyarakat sekitarnya.
Tahun 2016, pendapatan dari kegiatan ekowisata Kalibiru mencapai Rp 5,9 miliar dan mampu menyerap tenaga kerja dari warga desa hingga 100 orang. Saat ini nyaris tak seorang pun dari warga desa yang menebang kayu. Dari hutan, mereka sekadar mengambil pakan ternak.
Kegiatan ekonomi masyarakat Kalibiru banyak bersumber dari pertanian dan ekowisata (kerajinan, makanan, dan lain-lain) karena secara langsung bermanfaat menumbuhkan dan meningkatkan pendapatannya.
Salah satu faktor dari keberhasilan perhutanan sosial Kalibiru adalah menempatkan masyarakat sebagai subyek yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola sumber daya hutan secara lestari. Selain, dukungan pemerintah dengan izin legalitas pengelolaan dan infrastruktur.
Hal ini sebagai kritik atas kebijakan pemerintah yang memisahkan hubungan antara hutan dan masyarakat melalui pemberian insentif ekonomi di luar sumber daya hutan, seperti intensifikasi pertanian, keterampilan usaha, dan modal lain yang ternyata tidak berdampak terhadap kelestarian hutan.
Sekalipun terbukti positif, perkembangan perhutanan sosial nyaris kurang signifikan dari sisi jumlah lokasi yang mendapat izin dan luasan areal yang ditetapkan. Sampai 2016 baru sekitar 1,08 juta hektar atau 7,9 persen dari 12,7 juta hektar yang ditetapkan sebagai lahan perhutanan sosial.
Antara target dan sasaran
Dewasa ini ada sekitar 48,8 juta penduduk yang tinggal di sekitar hutan dan 10,2 juta di antaranya warga miskin (BPS, 2009). Kemiskinan masyarakat acap dilekatkan dengan bencana alam. Data BNPB dalam lima tahun terakhir menunjukkan, 95 persen dari 376 kasus bencana di Indonesia adalah bencana hidrometerologi, antara lain banjir dan longsor akibat deforestasi.
Solusi pemerintah selama ini lebih banyak kegiatan penanaman pohon. Yang menjadi pertanyaan, apakah hal ini akan efektif dalam menjawab kerusakan daerah aliran sungai yang setiap tahun memicu banjir, longsor, dan kekeringan?
Gerakan rehabilitasi lahan melalui penanaman pohon nyaris tidak ada cerita suksesnya. Kerusakan kawasan hulu (DAS) jika ditelusuri bukan akibat ketiadaan kemauan warga untuk menanam pohon, melainkan faktor kemiskinan masyarakat di wilayah hulu dan sengketa tata guna lahan.
Diperkirakan perbandingan antara kegiatan penanaman pohon dan pembalakan mencapai 1:20. Di DAS Bengawan Solo, misalnya, kegiatan pertanian masyarakat sudah 70 persen.
Maka, keberadaan perhutanan sosial memiliki arti sangat strategis bagi kelangsungan kehidupan penduduk dan pembangunan nasional masa depan. Rencana pemerintah untuk mengalokasikan 12,7 juta hektar lahan hutan bagi perhutanan sosial bukan saja tepat untuk mitigasi perubahan iklim, melainkan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin di 40.859 desa.
Meski demikian, keberhasilan pengembangan perhutanan sosial bukan semata karena ada izin legalitas ataupun bantuan permodalan pemerintah. Syarat mutlak dari kesuksesan perhutanan sosial lebih ditentukan sejauh mana masyarakat pengelola perhutanan sosial mampu membangun kelembagaan secara solid baik dalam mengatur maupun membagi manfaat hutan secara adil.
Tanpa prinsip keadilan, sebaiknya dilupakan mimpi pemerintah membangun kesejahteraan melalui perhutanan sosial. Jangan berorientasi target karena dikhawatirkan pelibatan masyarakat di sini akan lebih bersifat mobilisasi dari atas, bukan partisipasi dari bawah.
Mobilisasi juga dapat mendistorsi makna keberlanjutan kemakmuran masyarakat yang tergantung pada sistem pengelolaan hutan. Tanpa proses pelembagaan yang solid, adil, dan partisipatif, perhutanan sosial hanya berhasil di atas kertas, tetapi gagal di tingkat realitas.
SUHARDI SURYADI
Direktur LP3ES 2005-2010; Saat ini menjadi Konsultan Knowlegde Management Proyek LESTARI-USAID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar