Sesungguhnya pelbagai fenomena yang terjadi dalam kehidupan mutakhir bangsa kita, Indonesia, berhulu pada sebab yang sederhana.
Berbagai fenomena itu sebagian adalah gejala sosial yang negatif juga destruktif bagi tata hidup masyarakat kita serta kebanyakan merupakan hal baru yang hampir tidak memiliki presedennya. Hal-hal baru yang terjadi di hampir semua dimensi kehidupan kita berbangsa dan bernegara itu secara lumrah menciptakan kecemasan tentang nasib, mulai dari soal kesejatian diri kita sebagai manusia/bangsa, keberlanjutan negara (rekayasa modern) ini, hingga masa depan anak cucu kita.
Dalam situasi itu, sebagian dari kita banyak terjebak dalam pandangan atau analisis, bahkan solusi yang sangat parsial, sehingga gagal melihat dunia besar (semesta universal) yang mengarahkan kita pada substansi dari semua masalah itu. Perilaku elite politik, misalnya, terutama dalam kontestasi tingkat tinggi yang memainkan sentimen golongan (politik identitas), di antaranya memperalat agama sebagai arsenal politik, sesungguhnya hanya akibat dari kegagalan melihat kesemestaan masalah di atas. Kegagalan yang membuat kesadaran akal tidak lagi jernih, perasaan kehilangan sabar, hingga spiritualitas yang ilusif. Post-truth, yang ditandai dengan fake-truth, adalah salah satu produksi mutakhirnya.
Begitu pun dalam perilaku ekonomi kita, yang dengan asas "benar (hanya) dalam slogannya", wajib kaya dengan kompetisi bebas, tetapi dalam kenyataan meniscayakan kemiskinan—demi terciptanya konglomerasi. Semuanya berasal dari kesalahan substansial yang sama dengan kondisi politik di atas, kegagalan visioner generasi kita yang membuat kita tak sadar atau tak peduli bahwa kita tengah bersama-sama secara sistemik mengkhianati konstitusi, "inkarus" pada ide pendiri bangsa.
Dalam dimensi lain, sistem hukum kita pun tidak lain adalah anak kandung hukum (gabungan) Kontinental dan Anglo-
Saxon, tidak hanya dalam teori, tetapi juga basis epistemologi dan filosofinya. Semua basis yang tidak pernah kita temukan riwayatnya dalam hukum adat di 700 lebih suku bangsa negeri ini. Khazanah hukum luar biasa kaya, yang telah dicipta, dipertahankan, dan dikembangkan para leluhur kita sendiri sehingga mampu memelihara keberadaan ratusan suku bangsa itu melewati periode yang lebih tua dari bangsa Perancis atau Inggris, apalagi Amerika. Dalam tata hukum itu, bahkan dalam konstitusi, hukum (adat) seperti barang haram, bahkan hina, untuk diperhitungkan keberadaan dan keberlakuannya.
Semua hal sistemik yang dioperasikan secara dominatif di atas oleh pemerintah jadi sangat problematik ketika pemerintah secara licin dan cerdik memosisikan dirinya sebagai the sole power dan the biggest problem solver of our country. Satu posisi yang kemudian, sebagai konsekuensinya, membuat para pemangku kepentingan (baca: penyelenggara) negara lainnya tidak lagi independen, tetapi menggantungkan dirinya kepada pemerintah.
Cara sistemik yang diregulasi secara konspiratif antara tiga triumvirat pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) membuat umumnya kita lupa bahwa mereka hanyalah salah satu penyelenggara negara alias (sering kita tulis) cq, qualitate qua (salah satu wakil "sah"). Bahwa masih banyak penyelenggara negara lain, yang nonpemerintah, seperti lembaga swadaya masyarakat, komunitas agama, komunitas budaya, komunitas akademik, bahkan milenial, yang seluruhnya (semestinya) independen dari pemerintah. Kealpaan publik dan represi yang kontinu dari pemerintah ini dalam banyak dekade telah membunuh inisiatif dan kerja kreatif publik dalam turut menyelenggarakan dan mengembangkan negara.
Perlu gagasan baru
Akibat lanjut yang lebih menggiriskan adalah terjadinya kekacauan di tingkat nalar dan batin publik yang hidup dan semesta kosmologis, serta filosofisnya, selama ini lebih berada dalam ruang-ruang tradisi di mana mereka dilahirkan dan dibesarkan. Benturan norma dan moralitas ini menciptakan disorientasi dan jiwa rendah karena kekalahan sistemik yang harus mereka derita. Ekspresi dari situasi frustratif itu terwujud dalam pelbagai bentuk cara berpikir dan perilaku deviatif (sebagai ekspresi fake- truth yang tersebut di atas) hingga kriminalitas, yang sampai pada tingkatan di luar nalar-adab atau imajinasi terliar para seniman sekalipun.
Dalam situasi di atas, tentu saja kita mesti turut memperhitungkan perkembangan teknologi mutakhir, yang memainkan pengaruh signifikan pada memberatnya destruksi publik (cara bermasyarakat dan bernegara) di atas. Perkembangan revolusi industri 4.0, yang akan berkembang segera menjadi 7.0, adalah ancaman nyata yang bukan cuma menenggelamkan bangsa ini menjadi budak baru (new slavery) dari teknologi baru, tetapi juga kaum elite superkaya yang ada di balik semua kekuatan teknologi itu. Masa depan milenial kita itu akan membuat sebuah negara menjadi tak lebih dari semacam aplikasi dari satu platform internet, atau satu bangsa tinggal sebagai mitologi atau cerita legenda dalam komik atau kartun-kartun Disney.
Semua situasi di atas selaiknya jadi sumbu menyalanya kesadaran baru kita. Kesadaran yang membantu kita memahami kenyataan tak terelakkan: apabila kita tidak berbuat sesuatu, kita akan lenyap atau sekurangnya terjerumus dalam "sumur tanpa dasar" kegelapan. Lebih pragmatis, kita tidak akan bisa berdaya atau berdaulat, terlebih mencapai tujuan atau masa depan bangsa yang mulia, apabila tidak membuat antisipasi yang komprehensif dan adekuat sebagaimana banyak bangsa "besar" lain telah melakukannya.
Dengan logika imperatif di atas, sudah selayaknya para pemangku atau penyelenggara negara—terutama di lapisan elitenya, karena mereka secara historis dan sosiologis adalah penanggung jawab utama—berani menepiskan sejenak perilaku juga kepentingan pragmatis, apalagi kebutuhan hedonisnya, untuk mengenyakkan diri dalam goa kontemplatif di mana ia bisa mendapatkan visi yang lebih berdurasi, yang lebih menyeluruh dan visioner, yang lebih bersifat idealistis. Satu kerja yang sepanjang usia kemerdekaan (lebih sering) alpa kita lakukan.
Sudah terlalu lama negeri yang selalu membayangkan dirinya "besar" ini tidak lagi memproduksi atau mengacukan dirinya pada idea atau gagasan besar (universal), sebagaimana para pendiri bangsa selalu melakukannya. Kita justru repot dengan hal-hal remeh dan partisan, termasuk mengurusi gaya hidup mahal hingga kreativitas banal dan konyol untuk mengomentari diksi-diksi kosong yang seolah "berisi" hanya karena melimpahnya followers, retweets, atau menjadi trending topic.
Jika boleh dikatakan, ide-ide tersebut sekurangnya memiliki kapabilitas untuk meneguhkan atau menemukan kembali kenyataan-eksistensial kita sebagai manusia, juga bangsa, di masa mutakhir yang penuh gejolak ini. Mengapa? Sebab, konstitusi tentang kenyataan diri adalah awal dari kapasitas (ke)manusia(an) dalam mengolah budaya yang mampu mempertahankan keberlanjutan dirinya, bahkan memuliakan keberadaannya, di hadapan semesta. Secara spiritual bertanggung jawab pada semua potensi ilahiah dalam tubuh kita yang telah diberkahkan oleh-Nya.
Indonesia memiliki kebutuhan yang sungguh sangat mendesak untuk mendapatkan konstitusi "primordial" itu. Harus diakui, para pendiri bangsa sebenarnya "hanya" selesai membangun atap kebangsaan dengan nama "Indonesia". Mereka tidak sempat untuk membangun "isi" rumahnya: tiang-tiang dan tembok yang membagi kamar-kamar (dengan segala fungsinya) di bawah atap itu.
Namun, kita lebih 70 tahun hanya menyakralkan payung kebangsaan itu menjadi semacam sacred canopy di mana kita bersesak-desak berlindung di bawahnya untuk menghindari hujan zaman yang datang bagai tsunami. Apabila terjadi gesekan tentu lumrah saja terjadi. Maka, payung "Indonesia" harus dibumikan (desacralizing) dan diisi, dibangun kelengkapannya tanpa harus meminjam atau menyewa bahan atau strukturnya dari rumah tetangga. Namun, melalui gagasan: gagasan dari pemikir-pemikir terbaiknya sendiri.
Konstitusi kebudayaan kita
Konstitusi-diri, sebagai manusia atau bangsa, adalah jalan awal bukan hanya untuk melenyapkan kebingungan kita untuk pertanyaan fundamental yang tak pernah bisa kita jawab. Siapa aku "orang Indonesia"? Apa dan siapa itu "orang Indonesia"? Benarkah diri itu hanya sebuah kerumunan (crowd) atau komunitas yang kita "bayangkan" bersama?
Jawaban dari kebutuhan eksistensial yang mendesak ini tidak seharusnya berletih-letih kita cari dari rak-rak buku perpustakaan bangsa lain atau kaum Indonesianis yang merasa–bahkan kita posisikan—lebih tahu dari pemilik asli identitas itu sendiri. Kita harus mulai dan berani menjelaskan secara adekuat kenyataan eksistensial itu, yang memberi kita koordinat kosmologis, historis, hingga sosiologis, juga orientasi futuristik kita, dari latar antropologis-arkeologis kita sendiri. Latar yang mudah kita mafhumi dalam satu istilah, yang kita sering sebut dan gunakan tanpa pahami makna sesungguhnya: kebudayaan!
Dengan konstitusi-diri yang tak sekadar teoretik, tetapi lebih pada kultural ini, kita bisa menjelaskan (keber)ada(an)nya sebuah bangsa, sebuah prasyarat modern bagi terbentuknya sebuah entitas modern bernama "negara". Karena itu, kebudayaan—juga kebangsaan—adalah hal yang meng-"atasi" negara, terlebih sebuah pemerintahan, karena eksistensinya jauh lebih panjang durasinya ketimbang sebuah negara, apalagi pemerintahan.
Dengan cara berpikir sederhana ini sebenarnya kita bisa memahami bagaimana Indonesia, sebagai kenyataan fisikal ataupun konseptual, mesti ditinjau kembali untuk ditemukan jati diri yang sesungguhnya. Berdasarkan komprehensi baru tentang kebudayaannya, kita mesti menemukan (kembali) Indonesia dan menegaskan keberadaan barunya, menjadi (manusia dan bangsa) Indonesia baru.
Pokok gagasan inilah yang menjadi pekerjaan "besar" dari ratusan peserta Temu Akbar Mufakat Budaya Indonesia (MBI) III di Jakarta, beberapa waktu lalu. Selain ratusan aktivis MBI (dari 34 provinsi) yang secara tradisional adalah para agamawan/rohaniwan, ilmuwan/cendekiawan, seniman/budayawan, hingga tetua adat senior, temu akbar kali ini dilengkapi juga (10 persen) oleh kaum milenial yang cerdas.
Lewat perbincangan dalam lima komisi yang ketat—termasuk gagasan-gagasan radikal, bahkan yang menolak rumah Indonesia itu—akhirnya termufakatkan satu spirit bahwa kita, sebagai manusia juga bangsa, harus berubah secara fundamental. Bahwa sistem kenegaraan yang kita jalankan bersama ini harus diubah juga secara fundamental, setelah kita menegaskan sejatinya "kebudayaan Indonesia", terpenuhinya (ke)bangsa(an) Indonesia, dengan kebutuhan ideologisnya sebagai akar dari nilai-nilai luhur budaya-bangsa itu, dan akhirnya regulasi pokok (konstitusi) sebagai naskah budaya (bukan hanya yuridis) yang menyerap dan mengejawantahkan seluruh aspirasi kebangsaan (termasuk adat dan agama).
Dari rumusan akhir yang dihasilkan dalam Temu Akbar MBI III ini, kita bisa mendapatkan bagaimana kehendak para peserta, yang notabene jadi representasi dari kekuatan terbaik dunia pemikiran/gagasan bangsa ini, untuk menjelmakan "Indonesia baru" lewat penegasan lima topik besar/komisi di atas. Dari peneguhan makna "kebudayaan (nasional) Indonesia" yang kembali ditegaskan berkarakter bahari, kita harus berani melakukan perubahan fundamental pada konstitusi kita, hingga praktik sistemik penyelenggaraan negara (terutama oleh pemerintah) yang disetujui peserta telah ingkar pada gagasan mulia dari Indonesia itu sendiri, dan karena itu menciptakan destruksi akut di semua level kehidupan kita.
Boleh jadi inilah jawaban yang dapat kita pegang dan gunakan, dengan akal, hati, dan kaki kita, dalam menetapkan orientasi dan jalan baru untuk mengarungi samudra penuh ombak dunia global saat ini. Semua bergantung kepada pihak-pihak penentu, para pemangku negara dan negeri, untuk bisa juga bermufakat dengan hasil mufakat budaya di atas, terutama pemerintah, dari masa ke masa, yang tentu saja paling koppig alias keras kepala dan resisten.
Pertanyaan bagi kita semua sesungguhnya sederhana: apakah kita lebih hendak dikendalikan oleh gagasan yang memuliakan atau cara hidup pragmatis-oportunis yang hedonis? Bukankah sejarah membuktikan: peradaban dan perubahan besar zaman senantiasa berawal dan dikawal oleh gagasan besar? Juga agama dan filsafat sejak mula mengatakan hal yang sama: tak ada materi kasar yang eksistensinya tidak didahului oleh roh atau atma, oleh idea yang halus dan abstrak.
Saatnya kini kita semua menjawab tegas. Saatnya Indonesia baru diejawantahkan dan masa depan mulai diwujudkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar