Cari Blog Ini

Jumat, 30 Desember 2016

Mimpi Demokrasi Indonesia (SULASTOMO)

Istilah demokrasi sebenarnya tidak termaktub dalam UUD 1945. Para pendiri bangsa ini memperkenalkan istilah "kedaulatan rakyat"  pada Pembukaan UUD 1945 serta sila keempat Pancasila yang menggambarkan prinsip demokrasi Indonesia.

Sebuah bentuk demokrasi yang berdasar "permusyawaratan/perwakilan", yang lebih mengedepankan konsensus. Demokrasi yang lebih mengedepankan  budaya gotong royong meskipun tidak menutup "voting".  

Dengan segala kelemahan yang masih ada, Indonesia diperkenalkan sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, setelah India dan AS. Ada kesan, penilaian seperti ini hanya dari aspek jumlah penduduk. Karena itu, perjalanan Indonesia dalam menuju sistem demokrasinya mungkin masih perlu kita renungkan bersama. Sudahkah demokrasi yang kita implementasikan merupakan proses politik yang kondusif dalam mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan, sesuai prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945?    

Sistem ketatanegaraan

Perkembangan sistem demokrasi di dunia ternyata banyak bergantung pada perkembangan sejarah setiap negara. Demokrasi dengan sistem parlementer, yang berkembang di Inggris sejak abad XII, merupakan respons terhadap sistem monarki di negara itu, yang menginginkan dikuranginya sistem monarki absolut. Adapun demokrasi sistem presidensial  berkembang di AS sejak negara itu terbebas dari kolonialisme Inggris pada akhir abad XVII.  

Perjalanan demokrasi di Indonesia ternyata cukup menarik. Pernah menerapkan sistem parlementer di awal 1950-an, "demokrasi terpimpin"-di era Bung Karno-menjelang tahun 1960, dan pernah pula menerapkan demokrasi Pancasila pasca Dekrit Presiden 1959 dengan berbagai versi sampai tahun 1998.

Kini, demokrasi Indonesia berusaha memperkuat sistem presidensial dengan presiden dipilih langsung oleh rakyat, berdasar popular vote.  Hal ini dapat dimaklumi karena Indonesia bukan negara federal.  

Di era demokrasi sistem parlementer, kabinet (pemerintahan) tidak pernah stabil. Kabinet hanya berumur bulanan, telah dijatuhkan parlemen. Pasca Pemilu 1955 yang dianggap sangat demokratis itu pun, Kabinet Ali, Roem, Idham (koalisi PNI, Masyumi, dan NU) sebagai tiga partai pemenang pemilu juga hanya berumur beberapa bulan. Sementara Konstituante, yang bertugas merumuskan dasar negara, sampai tahun 1959 tidak berhasil menyepakati dasar negara.

Ditambah persoalan bangsa lainnya, antara lain pemberontakan PRRI/Permesta, Bung Karno-dengan dukungan Angkatan Darat-mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945. Dengan kembali ke UUD 1945, kita kembali ke "sistem sendiri",  yang dikenal sebagai sistem MPR, mengingat MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang mengangkat presiden- wakil presiden. Presiden-wakil presiden merupakan mandataris MPR, yang berkewajiban melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan bertanggung jawab kepada MPR, yang terdiri atas anggota DPR, Utusan Daerah dan Golongan sebagai  representasi seluruh rakyat Indonesia.   

Memasuki era reformasi, timbul semangat demokratisasi, antara lain, dengan memperkuat sistem presidensial. Presiden kemudian ditetapkan berdasar pemilihan langsung. Hal ini (mungkin) mencermati pengalaman Presiden Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid, yang ternyata mudah dimakzulkan. 

Meski demikian, untuk mencegah terjadinya dominasi kekuasaan-baik perorangan maupun kelembagaan-diciptakan mekanisme checks and balances antar-lembaga negara. Karena itu, juga disepakati terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY ), Ombudsman RI, dan lain-lain. 

Lembaga legislatif juga ditambah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semacam Senat di AS. Meskipun tidak  lagi sebagai lembaga tertinggi negara, hanya MPR yang memiliki fungsi mengubah UUD 1945. Semua dipilih secara langsung oleh rakyat.

Apa yang kemudian terjadi?

Banyak berita yang negatif di sekitar implementasi demokrasi di Indonesia. Dari sekadar politik uang sampai penilaian sebagai "democrazy", demokrasi yang kebablasan. UU tentang Pemilu berubah tiap lima tahun sekali. Tidakkah ini mengesankan demokrasi kita sedang berusaha mencari bentuknya yang mantap?

Harapan 

Kini, di DPR sedang dibahas RUU tentang Pemilu yang baru untuk pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada 2019. Dapatkah kita berharap UU Pemilu yang baru nanti bisa berumur panjang, tidak hanya untuk sekali pemilihan umum, agar pemilu sebagai bagian proses terpenting demokrasi semakin mantap?

Dengan variasi pendapat yang masih berkembang di masyarakat, mungkin tidak mudah untuk merumuskan UU Pemilu yang bisa berlaku lama, apalagi berlaku tetap sepanjang masa. Padahal, kalau kita bisa merumuskan UU Pemilu yang berlaku lama, niscaya energi kita tidak habis membahas RUU Pemilu setiap lima tahun sekali.

Apa yang perlu dipertimbangkan? Pertama adalah peran partai politik. Parpol, betapapun kondisinya, adalah perangkat demokrasi yang penting. Selayaknya kita bisa memberikan peran kepada parpol secara maksimal. Parpol adalah sumber kader kepemimpinan politik nasional. Selayaknya, parpol diberi kepercayaan penuh untuk mengajukan kader terbaiknya dalam daftar calon pada pemilu. Apabila ini dapat disepakati, pencalonan dalam pemilu idealnya berdasar sistem tertutup, sesuai urutan calon yang diajukan oleh parpol.

Tetapi, di pihak lain, masyarakat juga berhak memilih secara bebas calon yang dikehendakinya.  Di sinilah tumbuh gagasan sistem pemilu dengan daftar calon terbuka. Dampaknya, calon yang diunggulkan partai, yang tercantum di nomor satu/di atas daftar calon, bisa  tidak terpilih. Kompetisi tidak hanya antar-partai, tetapi juga antar-calon separtai. Peran partai setidaknya melemah, di samping  menimbulkan kompetisi internal yang bisa  tidak sehat.

Adakah sistem pemilu yang mampu mengombinasikan peran/kepentingan partai dan kepentingan masyarakat sebagai  pemilih yang bebas? Memenuhi peran partai, sistem pemilu seperti itu hanya mungkin terlaksana dalam sistem pemilu dengan daftar calon tertutup, di mana calon terpilih sesuai dengan  urutan daftar calon  yang diajukan partai politik.  

Bagaimana peran pemilih? Hanya dimungkinkan jika pemilih mengetahui siapa yang pantas  dipilih.  Kombinasi memenuhi keinginan keduanya, antara kepentingan partai dan pemilih, perlu dipertimbangkan dalam penyusunan UU Pemilu yang baru. 

Pertanyaannya, mungkinkah kepentingan partai dan pemilih disatukan? Semestinya harus bisa.  Sebab, salah satu tugas partai adalah menampung aspirasi rakyat, di samping mengajukan kader terbaiknya. Penyelenggaraan pemilihan umum seperti itu juga akan lebih sederhana, berbiaya rendah, mengurangi "politik uang" , dan lebih jujur dan adil.       

UU  Pemilihan Umum seperti itu mungkin akan mampu berumur panjang dan tidak berubah setiap lima tahun sekali. Selain itu  juga semakin mendekati sistem pemilu yang  sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang kita cita-citakan.

SULASTOMO

Anggota Lembaga Pengkajian MPR

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Desember 2016, di halaman 7 dengan judul "Mimpi Demokrasi Indonesia".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Mimpi Demokrasi Indonesia (SULASTOMO)

Istilah demokrasi sebenarnya tidak termaktub dalam UUD 1945. Para pendiri bangsa ini memperkenalkan istilah "kedaulatan rakyat"  pada Pembukaan UUD 1945 serta sila keempat Pancasila yang menggambarkan prinsip demokrasi Indonesia.

Sebuah bentuk demokrasi yang berdasar "permusyawaratan/perwakilan", yang lebih mengedepankan konsensus. Demokrasi yang lebih mengedepankan  budaya gotong royong meskipun tidak menutup "voting".  

Dengan segala kelemahan yang masih ada, Indonesia diperkenalkan sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, setelah India dan AS. Ada kesan, penilaian seperti ini hanya dari aspek jumlah penduduk. Karena itu, perjalanan Indonesia dalam menuju sistem demokrasinya mungkin masih perlu kita renungkan bersama. Sudahkah demokrasi yang kita implementasikan merupakan proses politik yang kondusif dalam mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan, sesuai prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945?    

Sistem ketatanegaraan

Perkembangan sistem demokrasi di dunia ternyata banyak bergantung pada perkembangan sejarah setiap negara. Demokrasi dengan sistem parlementer, yang berkembang di Inggris sejak abad XII, merupakan respons terhadap sistem monarki di negara itu, yang menginginkan dikuranginya sistem monarki absolut. Adapun demokrasi sistem presidensial  berkembang di AS sejak negara itu terbebas dari kolonialisme Inggris pada akhir abad XVII.  

Perjalanan demokrasi di Indonesia ternyata cukup menarik. Pernah menerapkan sistem parlementer di awal 1950-an, "demokrasi terpimpin"-di era Bung Karno-menjelang tahun 1960, dan pernah pula menerapkan demokrasi Pancasila pasca Dekrit Presiden 1959 dengan berbagai versi sampai tahun 1998.

Kini, demokrasi Indonesia berusaha memperkuat sistem presidensial dengan presiden dipilih langsung oleh rakyat, berdasar popular vote.  Hal ini dapat dimaklumi karena Indonesia bukan negara federal.  

Di era demokrasi sistem parlementer, kabinet (pemerintahan) tidak pernah stabil. Kabinet hanya berumur bulanan, telah dijatuhkan parlemen. Pasca Pemilu 1955 yang dianggap sangat demokratis itu pun, Kabinet Ali, Roem, Idham (koalisi PNI, Masyumi, dan NU) sebagai tiga partai pemenang pemilu juga hanya berumur beberapa bulan. Sementara Konstituante, yang bertugas merumuskan dasar negara, sampai tahun 1959 tidak berhasil menyepakati dasar negara.

Ditambah persoalan bangsa lainnya, antara lain pemberontakan PRRI/Permesta, Bung Karno-dengan dukungan Angkatan Darat-mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945. Dengan kembali ke UUD 1945, kita kembali ke "sistem sendiri",  yang dikenal sebagai sistem MPR, mengingat MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang mengangkat presiden- wakil presiden. Presiden-wakil presiden merupakan mandataris MPR, yang berkewajiban melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan bertanggung jawab kepada MPR, yang terdiri atas anggota DPR, Utusan Daerah dan Golongan sebagai  representasi seluruh rakyat Indonesia.   

Memasuki era reformasi, timbul semangat demokratisasi, antara lain, dengan memperkuat sistem presidensial. Presiden kemudian ditetapkan berdasar pemilihan langsung. Hal ini (mungkin) mencermati pengalaman Presiden Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid, yang ternyata mudah dimakzulkan. 

Meski demikian, untuk mencegah terjadinya dominasi kekuasaan-baik perorangan maupun kelembagaan-diciptakan mekanisme checks and balances antar-lembaga negara. Karena itu, juga disepakati terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY ), Ombudsman RI, dan lain-lain. 

Lembaga legislatif juga ditambah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semacam Senat di AS. Meskipun tidak  lagi sebagai lembaga tertinggi negara, hanya MPR yang memiliki fungsi mengubah UUD 1945. Semua dipilih secara langsung oleh rakyat.

Apa yang kemudian terjadi?

Banyak berita yang negatif di sekitar implementasi demokrasi di Indonesia. Dari sekadar politik uang sampai penilaian sebagai "democrazy", demokrasi yang kebablasan. UU tentang Pemilu berubah tiap lima tahun sekali. Tidakkah ini mengesankan demokrasi kita sedang berusaha mencari bentuknya yang mantap?

Harapan 

Kini, di DPR sedang dibahas RUU tentang Pemilu yang baru untuk pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada 2019. Dapatkah kita berharap UU Pemilu yang baru nanti bisa berumur panjang, tidak hanya untuk sekali pemilihan umum, agar pemilu sebagai bagian proses terpenting demokrasi semakin mantap?

Dengan variasi pendapat yang masih berkembang di masyarakat, mungkin tidak mudah untuk merumuskan UU Pemilu yang bisa berlaku lama, apalagi berlaku tetap sepanjang masa. Padahal, kalau kita bisa merumuskan UU Pemilu yang berlaku lama, niscaya energi kita tidak habis membahas RUU Pemilu setiap lima tahun sekali.

Apa yang perlu dipertimbangkan? Pertama adalah peran partai politik. Parpol, betapapun kondisinya, adalah perangkat demokrasi yang penting. Selayaknya kita bisa memberikan peran kepada parpol secara maksimal. Parpol adalah sumber kader kepemimpinan politik nasional. Selayaknya, parpol diberi kepercayaan penuh untuk mengajukan kader terbaiknya dalam daftar calon pada pemilu. Apabila ini dapat disepakati, pencalonan dalam pemilu idealnya berdasar sistem tertutup, sesuai urutan calon yang diajukan oleh parpol.

Tetapi, di pihak lain, masyarakat juga berhak memilih secara bebas calon yang dikehendakinya.  Di sinilah tumbuh gagasan sistem pemilu dengan daftar calon terbuka. Dampaknya, calon yang diunggulkan partai, yang tercantum di nomor satu/di atas daftar calon, bisa  tidak terpilih. Kompetisi tidak hanya antar-partai, tetapi juga antar-calon separtai. Peran partai setidaknya melemah, di samping  menimbulkan kompetisi internal yang bisa  tidak sehat.

Adakah sistem pemilu yang mampu mengombinasikan peran/kepentingan partai dan kepentingan masyarakat sebagai  pemilih yang bebas? Memenuhi peran partai, sistem pemilu seperti itu hanya mungkin terlaksana dalam sistem pemilu dengan daftar calon tertutup, di mana calon terpilih sesuai dengan  urutan daftar calon  yang diajukan partai politik.  

Bagaimana peran pemilih? Hanya dimungkinkan jika pemilih mengetahui siapa yang pantas  dipilih.  Kombinasi memenuhi keinginan keduanya, antara kepentingan partai dan pemilih, perlu dipertimbangkan dalam penyusunan UU Pemilu yang baru. 

Pertanyaannya, mungkinkah kepentingan partai dan pemilih disatukan? Semestinya harus bisa.  Sebab, salah satu tugas partai adalah menampung aspirasi rakyat, di samping mengajukan kader terbaiknya. Penyelenggaraan pemilihan umum seperti itu juga akan lebih sederhana, berbiaya rendah, mengurangi "politik uang" , dan lebih jujur dan adil.       

UU  Pemilihan Umum seperti itu mungkin akan mampu berumur panjang dan tidak berubah setiap lima tahun sekali. Selain itu  juga semakin mendekati sistem pemilu yang  sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang kita cita-citakan.

SULASTOMO

Anggota Lembaga Pengkajian MPR

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Desember 2016, di halaman 7 dengan judul "Mimpi Demokrasi Indonesia".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Kamis, 29 Desember 2016

TAJUK RENCANA: Kemandirian Industri Pertahanan (Kompas)

Rencana pemerintah mandiri dalam produksi persenjataan dan memajukan industri pertahanan nasional harus dilaksanakan konsisten.

Konsistensi tersebut menjadi tuntutan karena kita perlu terus mengembangkan kemampuan industri pertahanan nasional. Kemampuan kita terus membaik, terbukti produk alat persenjataan kita juga diminati sejumlah negara.

Tuntutan pada konsistensi pemerintah mencuat di tengah keputusan TNI AU membeli satu helikopter AgustaWestland (AW) 101. Alasan pembelian tersebut adalah kebutuhan TNI AU akan helikopter multifungsi, yaitu untuk angkut berat, evakuasi, rumah sakit bergerak, dan pertolongan pertama (SAR).

Sebelumnya, rencana pembelian jenis helikopter yang sama untuk keperluan pengangkutan VVIP ditolak Presiden Joko Widodo. Panglima TNI bahkan meminta TNI AU membatalkan kontrak pengadaan AW 101.

Undang-Undang Industri Pertahanan mewajibkan pengguna, yaitu pihak yang menggunakan atau memanfaatkan alat pertahanan dan keamanan, memakai produksi industri pertahanan dalam negeri apabila suatu alat pertahanan dan keamanan telah diproduksi di Indonesia.

Dalam kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur, Rabu (28/12), Presiden Joko Widodo kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memajukan industri pertahanan dalam negeri. Pembelian dari luar hanya boleh dilakukan jika industri dalam negeri tidak dapat memproduksi.

Membangun industri pertahanan dalam negeri bukan hanya untuk meminimalkan ketergantungan kepada negara lain. Penguasaan industri pertahanan, seperti di banyak negara, meningkatkan penguasaan teknologi yang pada gilirannya memberikan efek berganda terhadap pengembangan industri di luar pertahanan mengingat industri pertahanan memerlukan teknologi dan presisi tinggi serta inovasi. Penguasaan teknologi tersebut juga meningkatkan rasa percaya diri sebagai bangsa.

Dalam produksi pesawat, kita memiliki PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Produk PTDI dibeli sejumlah negara, antara lain Thailand, Filipina, dan terakhir, Selasa lalu, pembelian oleh Angkatan Udara Senegal. PTDI juga memproduksi helikopter EC725 Cougar (Super Puma) yang memiliki spesifikasi mirip dengan AW 101.

Semua negara yang maju industrinya, termasuk industri pertahanan, pada tahap awal hampir pasti mengandalkan pasar dalam negeri. Tujuannya, mendapat kapasitas produksi yang memungkinkan industri tumbuh sehat berkelanjutan secara ekonomi tanpa tambahan investasi.

Karena itu, kita berharap kepada Presiden agar mendukung penuh dengan mewajibkan pengguna, yaitu TNI dan Polri, konsisten menggunakan produksi dalam negeri supaya kemandirian seperti yang dicita-citakan terwujud.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Desember 2016, di halaman 6 dengan judul "Kemandirian Industri Pertahanan".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

TAJUK RENCANA: Abe Menggeliat Melawan Tiongkok (Kompas)

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe terus berusaha menyesuaikan diri dengan perubahan konstelasi di kawasan menyusul manuver Tiongkok.

Komentar presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, memunculkan kekhawatiran akan memburuknya hubungan Jepang dengan AS. Namun, kehadiran Abe di Pearl Harbor ingin menepis munculnya kekhawatiran itu. Ketika berpidato di sana, Abe menunjukkan betapa dekatnya hubungan kedua negara.

"Kami tidak harus mengulangi kengerian perang seperti ini. Aliansi kami tidak pernah menjadi lebih kuat. Namun, dalam pandangan saya, anak-anak di Jepang, anak-anak Amerika, dan warga dunia akan terus mengingat Pearl Harbor sebagai simbol rekonsiliasi," ujar Abe.

Abe sama sekali tidak menyebut kata maaf dalam pidatonya, sama seperti ketika Presiden AS Barack Obama berkunjung ke Hiroshima, tujuh bulan lalu. Namun, Gedung Putih menyatakan, kunjungan kedua pemimpin ini merupakan simbol rekonsiliasi. Abe dan Obama meletakkan karangan bunga di kapal USS Arizona Memorial.

Di Pearl Harbor inilah, pada 7 Desember 1941, Jepang membombardir Angkatan Laut AS. Tercatat lebih dari 2.400 orang tewas dan puluhan kapal perang serta ratusan pesawat AS rusak. Arizona adalah kota tempat penguburan hampir separuh dari korban tewas Pearl Harbor.

AS membalas serangan Jepang dengan menjatuhkan bom atom di dua kota di Jepang, Hiroshima dan Nagasaki, pada Agustus 1945. Tercatat korban tewas mencapai 140.000 orang di Hiroshima dan lebih dari 70.000 orang di Nagasaki.

Abe adalah PM pertama Jepang yang mengunjungi tugu peringatan untuk mengenang kematian marinir dan pelaut AS akibat serangan itu. Jepang ingin menunjukkan kedekatan dengan AS di tengah keprihatinannya atas ekspansi militer Tiongkok di kawasan Timur Jauh.

Untuk memperkuat aliansi kedua negara, Obama dan Abe juga sepakat terus memonitor pergerakan militer Tiongkok, untuk pertama kali di kawasan Pasifik Barat. Mereka juga sepakat memperkuat aliansi jelang pelantikan Trump pada 20 Januari nanti. Trump menentang perjanjian Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) dan meminta negara yang ingin bekerja sama dalam bidang militer, seperti Jepang, membayar lebih kepada AS.

Agresivitas Tiongkok yang mengembangkan jalur sutranya memaksa Abe menemui Trump bulan lalu dan Presiden Rusia Vladimir Putin pertengahan bulan ini. Hanya dua negara ini yang dapat membuat Jepang merasa "aman" di kawasan, meskipun untuk tujuan itu harus merogoh kantong lebih dalam.

Putin dan Trump punya hubungan "spesial" yang juga dapat mengancam kepentingan Tiongkok ke depan. Perubahan konstelasi di kawasan memaksa Abe menyesuaikan diri demi mengamankan kepentingan nasionalnya.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Desember 2016, di halaman 6 dengan judul "Abe Menggeliat Melawan Tiongkok".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Moratorium Minimarket//Dubes Rusia soal Hak Veto DK PBB//Kartu Kredit Dibobol (Surat Pembaca Kompas)

Moratorium Minimarket

Ekonomi dan bisnis di Indonesia sudah amat jauh dari falsafah ekonomi Pancasila yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan. Salah satu contohnya adalah menjamurnya minimarket di Indonesia, yang ternyata pemiliknya adalah orang kaya.

Kegiatan minimarket merajalela dan menguasai bisnis "toko kelontong" di Indonesia. Rakyat yang berbelanja tetap menjadi konsumen, sementara pemilik dari minimarket-minimarket yang sudah kaya menjadi semakin kaya.

Pemerintah perlu menyadari bahwa orientasi ekonomi kapitalis semacam ini akan semakin memperlebar kesenjangan sosial. Inilah saatnya pemerintah membuat moratorium pembukaanoutlet-outlet minimarket.

Di sisi lain, kita sebagai konsumen minimarket perlu belajar untuk teliti dan berhati-hati. Baru-baru ini kawan saya bercerita bahwa saat ia membeli air mineral di minimarket, diam-diam ada tambahan Rp 200 di struk belanja.

Tertulis di situ uang untuk Donasi Ku Bangun Negeri. Langsung kasir ditegur kawan saya dan ia meminta kembali uangnya.

Bayangkan jika dalam sehari yang berbelanja di minimarket tersebut ada 100 orang, maka sudah terkumpul dana Rp 20.000. Dalam satu bulan terkumpul Rp 600.000 dan dalam satu tahun Rp 7,2 juta. Tidak jelas uang tersebut untuk kepentingan apa dan siapa? Bagaimana transparansi dan pertanggungjawabannya?

Tampak sekali adanya upaya untuk memanfaatkan ketidakpedulian konsumen untuk membaca struk belanjaan. Selain moratorium, pemerintah perlu melarang pungutan-pungutan liar semacam ini dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggarnya.

ARIES MUSNANDAR

Srigading Dalam, Malang

Dubes Rusia soal Hak Veto DK PBB

Tajuk Rencana Kompas edisi Kamis (8/12), "PBB Disandera Hak Veto", menurut pandangan kami kurang tepat, di mana di sana diulas kritik kepada Rusia tentang penggunaan hak veto di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) secara berlebihan. Perlu disampaikan bahwa hak veto melekat pada lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang tertuang dalam Piagam PBB. Dengan demikian, legitimasi dari sisi hukum internasional, hak veto tersebut tidak bisa dimungkiri keabsahannya.

Kodifikasi hak ini bermuara pada pengalaman sejarah besar para pendiri PBB yang dibentuk. Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tahun 1945, pada masa akhir Perang Dunia Kedua, dengan tujuan untuk memastikan perdamaian dan mencegah terjadi bencana global baru yang ketiga. Sepertinya peruntukan yang diberikan 71 tahun silam mengenai hak veto bagi anggota tetap Dewan Keamanan PBB, para pendiri organisasi internasional yang bersifat universal ini melihatnya sebagai premis penting untuk perdamaian dunia.

Terlepas dari segala masalah nyata yang dihadapi PBB dalam menjalankan kegiatannya, dunia berhasil terhindar dari terjadinya Perang Dunia Ketiga. Hak ini bukan semata hak istimewa, melainkan sebagai sarana checks and balances yang dibutuhkan dalam kinerja PBB dan dewan keamanannya yang penting untuk memelihara perdamaian dan stabilitasnya. Hak veto berfungsi sebagai pengambilan keputusan bijak, meniadakan kemungkinan pemaksaan kehendak satu negara ke negara lain.

Seruan untuk mengubah hak veto dalam Dewan Keamanan PBB akan membawa konsekuensi serius yang mungkin berujung dan tidak bisa diubah lagi terhadap perusakan perdamaian dan keamanan dunia. Diharapkan bahwa publikasi Kompas yang kami dapati selama ini selalu terlihat seimbang, obyektif, dan tidak memihak akan mampu memberikan ruang untuk mengenalkan pandangan dari sisi Duta Besar Federasi Rusia kepada pembacaKompas.

MIKHAIL GALUZIN

Duta Besar Rusia, Jakarta

Kartu Kredit Dibobol

Kartu kredit Mandiri saya dibobol dengan cara digunakan oleh pihak tidak dikenal di luar negeri pada 17 Juni 2016.

Kejadian ini langsung saya laporkan kepada pihak bank dan saya mengajukan surat sanggahan transaksi sekaligus pembatalan transaksi yang ditagih. Saya tidak pernah melakukan transaksi dimaksud dan kartu kredit ada pada saya setiap saat.

Pihak bank memproses laporan saya dan menjelaskan bahwa saya harus membayar tagihan selama proses penyelidikan. Setelah satu bulan belum ada kejelasan, akhirnya dengan berat hati saya membayar tagihan ditambah bunga.

Saya sudah mengirim surel kepada pihak terkait dan menunggu kabar lebih lanjut, tetapi tidak ada jawaban. Saya sudah berkali-kali telepon ke customer serviceBank Mandiri, tetapi jawabannya senada: masih proses dan butuh waktu paling lama empat bulan.

Sekarang sudah lebih dari empat bulan dan tetap tanpa kabar dari Bank Mandiri.

RONGGO BAGUS PAMBUDI

Kav Keuangan Serua Indah, Tangerang Selatan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Desember 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.
Powered By Blogger