Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 06 Oktober 2017

TAJUK RENCANA: Menanti Fakta Terkuak di Malaysia (Kompas)

Sidang perkara pembunuhan Kim Jong Nam telah dimulai dengan mendengar keterangan saksi. Namun, banyak pertanyaan belum terjawab.

Kim Jong Nam, putra sulung mantan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Il, tewas pada 13 Februari di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Dua perempuan, Siti Aisyah (25) asal Indonesia dan warga Vietnam, Doan Thi Huong (29), menjadi terdakwa dalam sidang pengadilan yang dimulai awal pekan ini.

Jaksa menyebut Siti dan Huong mengusap wajah Kim Jong Nam dengan kain, yang sebelumnya telah ditetesi bahan kimia berbahaya yang dikenal sebagai racun saraf VX. Namun, kedua perempuan itu menyatakan diri tidak bersalah. Keduanya mengaku hanya diminta berpartisipasi dalam program televisi reality show.

Saksi ahli yang diajukan jaksa menyampaikan hasil pemeriksaan patologi yang memperlihatkan kadar enzim cholinesterase dalam tubuh Kim Jong Nam sangat rendah, indikasi bahwa dirinya terkena racun. Adapun laporan otopsi menunjukkan jejak racun saraf VX di bagian wajah, mata, darah, hingga urine Kim Jong Nam. Bahkan, jejak VX juga ditemukan di tas dan pakaiannya.

Pengacara terdakwa mempertanyakan informasi ini. Jika Jong Nam tewas karena VX, seharusnya semua saksi, juga terdakwa, yang bersentuhan dengannya juga terpapar racun tersebut. Termasuk perawat di klinik bandara yang bersaksi memegang wajah Kim Jong Nam saat memberikan pertolongan pertama. Namun, tidak ada laporan orang lain yang ikut teracuni, termasuk Siti dan Huong.

Kasus pembunuhan ini memang mencuri perhatian dunia karena terjadi pada sosok Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin kontroversial Korut Kim Jong Un. Lokasinya di Malaysia, dengan pelaku dua perempuan asal Indonesia dan Vietnam, menambah dimensi kasus ini.

Apalagi, empat pria asal Korut yang diduga kuat berada di balik pembunuhan ini, dan telah dinyatakan sebagai tersangka, tidak hadir karena telah meninggalkan Malaysia pada hari yang sama dengan kejadian. Ketidakhadiran empat tersangka utama itu menjadi dasar argumen pengacara terdakwa bahwa kasus ini lemah dan kedua terdakwa hanya menjadi kambing hitam.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung dua bulan ini diharapkan bisa membuktikan dan mengungkap semua fakta terkait kasus ini. Sangat memprihatinkan jika Siti dan Huong mendapat sanksi berat, dengan ancaman maksimum hukuman gantung, tetapi dalang utama di balik kasus ini tidak terungkap.

Kasus ini juga sebaiknya menjadi pelajaran bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri untuk tidak mudah tergoda bujukan menjadi populer dan kaya dalam waktu singkat. Adalah tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada semua warga Indonesia di luar negeri.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Oktober 2017, di halaman 6 dengan judul "Menanti Fakta Terkuak di Malaysia".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger