Sejak lama, tanpa sungkan-sungkan, Indonesia menyongsong hadirnya liberalisme. Sistem ekonomi liberal juga telah sejak lama diwaspadai oleh Wilopo, mantan Perdana Menteri RI, yang pada 23 September 1955 berdebat dengan Widjojo Nitisastro (saat itu baru lulus sarjana ekonomi FE UI) tentang makna Ayat (1) Pasal 38 UUDS, yang persis sama dengan Ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 asli.

Mengenai masuknya paham liberalisme ekonomi yang bertentangan dengan konstitusi kita, mari kita tengok ke belakang.

Kita boleh merasa ganjil, mengapa Bung Karno pada 7 Januari 1965 menyatakan keluar dari PBB, padahal sebelumnya meneriakkan "go to hell with your aid"kepada imperialis Barat. Tentu mengherankan, dua tahun kemudian Bung Karno- lah yang menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang RUU-nya dikonsultasikan dengan Kedubes Amerika di Jakarta. Saya ingin membela Bung Karno, yang dalam keterpaksaan politik menjelang Orde Baru, toh, tetap mempertahankan pesan konstitusi, khususnya Ayat (2) pada Pasal 33 UUD 1945.

Pasal 6 UU No 1/1967 menyatakan: Ayat (1) "Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak, sebagaimana pada ayat-ayat berikut: (a) pelabuhan-pelabuhan; (b) produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum; (c) telekomunikasi; (d) pelayaran; (e) penerbangan; (f) air minum; (g) kereta api umum; (h) pembangkitan tenaga atom; (i) mass media". Sementara Ayat (2) menyatakan: "Bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan negara, antara lain produksi senjata, mesiu, alat-alat peledak dan peralatan perang dilarang sama sekali bagi modal asing".

Adapun Pasal 7 UU No 1/1967 menyatakan: "Selain yang tersebut pada Pasal 6 Ayat (1), pemerintah dapat menetapkan pula pembatasan terhadap investasi asing untuk bidang-bidang usaha tertentu di mana tidak boleh lagi ditanam modal asing".

Inilah pesan sakral Bung Karno untuk mempertahankan roh Pasal 33 UUD 1945 di dalam UU No 1/1967.

"Daulat rakyat" vs "daulat pasar"

Selanjutnya, pada periode akhir Orde Baru, para teknokrat kita tampaknya "membiarkan" munculnya PP No 20/1994 tentang Penanaman Modal Asing, yang terang-terangan membabat nasionalisme ekonomi yang masih dipangku oleh UU No 1/1967.

Tragedi memuncaknya arus liberalisme tidak dapat dihindari. Presiden Soeharto dibiarkan tidak terbela, tunduk terhadap petugas Dana Moneter Internasional, terdikte menandatangani letter of intent (LoI). Tragedi ini sekaligus merupakan pertanda anjloknya prestasi teknokratis dari birokrasi kita saat itu.

Era Reformasi kiranya telah berubah menjadi era deformasi. Muncullah UU No 25/2007 (UU Penanaman Modal), sebagai samaran kebijakan "deregulasi"-nya Konsensus Washington, yang tidak saja mengemban paham ekonomi liberalistik, tetapi juga menegaskan kaidah imparsial, yaitu tuntutan menyetarakan investor asing dengan investor nasional yang masih lemah. Sikap imparsial ini tentu justru diskriminatif terhadap anak negeri kita yang tak seimbang kapabilitas ekonominya. UU No 25/2007 inilah yang benar-benar menggelar karpet merah bagi investor asing.

Baru-baru ini, 16 November 2018, pemerintah memutuskan paket kebijakan ekonomi ke-16. Dalam kebijakan itu, ada 54 bidang usaha yang boleh 100 persen menggunakan modal asing, yang berarti pembebasan 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI). Alangkah ngawur-nya bahwa untuk industri yang tidak memerlukan teknologi canggih, seperti pengupasan dan pembersihan umbi, industri kain rajut dan renda, warung warnet, pariwisata, budidaya karang hias, dinyatakan bebas terbuka 100 persen untuk investasi asing. Ini berarti hak warga negara dalam menggarap sendiri perekonomian rakyatnya dibiarkan terenggut oleh investor asing.

Kita jadi ingat tulisan Bung Hatta pada 10 Januari 1934 di majalah Daulat Ra'jat yang berjudul "Ekonomi Rakyat dalam Bahaya", yang menggambarkan terjadinya Ausschaltungs tendenz (tendensi menyingkirkan) dan Einschaltungs tendenz (tendensi menyusup) oleh investor asing terhadap ekonomi rakyat.

Paket kebijakan ekonomi ke-16 ini adalah perluasan dari Peraturan Presiden No 44/2006 sebelumnya, yang telah membuka bebas 176 bidang usaha untuk investasi asing.

Memang benar bahwa membuka peluang bagi para investor asing melalui penghapusan DNI belum tentu dapat menghadirkan minat berinvestasi mereka. Namun dapat tidaknya penghapusan DNI ini memancing investor asing bukanlah persoalan esensialnya, melainkan merupakan masalah ketegaan mempromosikan peluang ekonomi di Indonesia secara murahan, yang mengabaikan hak ekonomi-politik rakyat. Dengan dorongan dari pemerintah atau tidak, rakyat kita mampu melakukan usaha sepele-sepele itu. Inilah wujud rutinitas penggusuran "daulat rakyat" oleh "daulat pasar".

Lengah budaya dan ideologi

Proklamasi Kemerdekaan adalah proklamasi budaya. Barangkali di sinilah
kecemasan nasional akhir-akhir ini muncul tentang melunturnya nasionalisme. Memang terasakan para elite kita lengah budaya, yaitu lengah mengemban budaya merdeka, budaya berdaulat dan berbudaya mandiri, budaya melepas underdog mentality-nya zaman kolonial, yang ujungnya adalah tidak mampunya mengemban budaya nasionalistik-patriotik.

Komitmen ideologis dari birokrasi negara kita barangkali memang amburadul. Saya dan Kwik Kian Gie sempat menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyampaikan keprihatinan kami terhadap seorang ekonom di lingkungan Presiden SBY yang mengatakan "…nasionalisme sudah kuno, masukin saja ke dalam saku…". Dengan ramah, Presiden Yudhoyono menerima keluhan kami. Namun, entah apa yang terjadi, Pak SBY justru malah mengangkat ekonom ini pada jabatan tinggi dan, tidak lama kemudian, ia diangkat menjadi menteri. Bahkan, ada pula menteri yang menginstruksikan kepada deputi-deputinya agar "…tidak usah ideologi-ideologian, lakukan best practices saja…", mengisyaratkan maraknya paham liberal dan deideologisasi di lingkungan birokrasi negara.  Liberalisme dan liberalisasi terus berjalan mulus.

Pada Kongres ISEI XVII/2008 di Bukittinggi, Kompas sempat memuat artikel saya, Rabu (2/9/2009), yang mengingatkan agar ISEI tidak menjadi organisasi pembangkang terhadap pesan-pesan konstitusi. Kita lengah menjaga kedaulatan ekonomi yang memakan kemerdekaan kita. Kita tidak berdaulat dalam pangan, bibit, obat dasar, energi, teknologi, pertahanan, tata guna bumi/air/kekayaan alam. Bahkan, dalam legislasi, kita abai memegang teguh keberdaulatan ekonomi kita.

Paket kebijakan ekonomi ke-16 akhirnya dibatalkan. Namun, terlalu spekulatif mengharapkan pembatalan paket ini merupakan suatu titik balik untuk kembali ke pesan-pesan konstitusi kita. Tentu kita mengharap kelengahan budaya dan kelengahan ideologi dapat diakhiri.

Kita tegakkan nasionalisme ekonomi, artinya kita harus mengutamakan kepentingan nasional tanpa mengabaikan tanggung jawab global. Nasionalisme sebagai rohnya negara-bangsa mulai mewujud kembali ketika Presiden Donald Trump menegaskan "American First… buy American", dan PM Inggris mengumumkan tekad bangsanya untuk melakukan Brexit.

Sri-Edi Swasono Ketua Umum Majelis Luhur Tamansiswa; Guru Besar Universitas Indonesia


Kompas, 8 Desember 2018