Ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan serangkaian pertemuan dengan negara-negara di dunia untuk mempersiapkan dokumen Sustainable Development Goals pada 2014, Indonesia pun tidak ketinggalan berpartisipasi aktif di berbagai pertemuan tersebut.

Indonesia menyadari pentingnya SDGs untuk mencapai cita-cita pembangunan bangsa Indonesia, karena pada hakikatnya SDGs kelanjutan dari Millenium Development Goals (MDGs)yang berakhir 2015. SDGs kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia secara resmi sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yang mana target TPB secara umum adalah mencapai kesejahteraan dunia termasuk Indonesia pada 2030.

Mengapa TPB diperlukan?

Tujuan Pembangunan Milenium yang awalnya diharapkan dapat mencapai target-target yang ditetapkan, seperti mengurangi kemiskinan dunia separuhnya, ternyata sebagian dari belum dapat dicapai oleh banyak negara sampai dengan 2015.

Dalam pelaksanaan MDGs, Indonesia telah berhasil mencapai 49 dari 67 indikator MDGs pada akhir 2015. Sebagai negara kepulauan terbesar dengan urutan keempat sebagai negara dengan populasi terbesar dengan keberagaman budaya dan kondisi geografi, dapat dikatakan Indonesia telah sukses dalam melaksanakan hampir seluruh indikator MDGs jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Pasifik. Sisa indikator yang belum tercapai dalam pelaksanaan MDGs merupakan unfinished agenda dan dilanjutkan pada agenda pembangunan TPB.

TPB merupakan penyempurnaan dan kelanjutan dari MDGs. Dalam Sidang Umum PBB bulan September 2015 telah disepakati bahwa TPB mencakup 17 tujuan, 169 target, dan 241 indikator. TPB merupakan  MDGs yang lebih komprehensif dengan mendorong partisipasi berbagai pihak tanpa terkecuali. MDGs fokus pada pembangunan manusia saja, sedangkan TPB mencakup pembangunan manusia, ekonomi, lingkungan, serta tata kelola. Berbeda dengan MDGs, TPB mengedepankan prinsip no one left behind sehingga upaya implementasi dan pencapaian TPB adalah hasil partisipasi dari empat platform, yaitu (i) pemerintah dan parlemen; (ii) akademisi dan pakar; (iii) filantropi dan bisnis; serta (iv) organisasi masyarakat dan media. Kerja sama antarplatform ini didasarkan pada prinsip saling percaya, kesetaraan, partisipatif, akuntabel, dan saling menguntungkan.

TPB sebenarnya bukan barang asing bagi Indonesia. Meski diinisiasi institusi internasional dan diperuntukkan bagi negara-negara di dunia; kaidah, isi, cakupan, dan target-target TPB seluruhnya sangat selaras dengan agenda dan cita-cita pembangunan bangsa Indonesia. Keduanya memiliki tujuan sama untuk menciptakan perekonomian yang maju dan berkelanjutan, serta menciptakan sosial masyarakat yang tangguh dan berkualitas sehingga pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan bagi umat manusia.

TPB memperkuat kerangka dan arah pembangunan Indonesia jangka menengah dan panjang karena sasaran-sasaran pembangunan penting bagi negara berkembang, seperti Indonesia, telah  dituangkan secara komprehensif dan holistik di dalam dokumen TPB.

Selain itu, TPB juga menciptakan penyediaan satu platform pembangunan Indonesia, yang dapat mendorong dan memfasilitasi keaktifan seluruh pemangku kepentingan—tanpa terkecuali—untuk ikut berpartisipasi dan mengambil peran penting dalam pembangunan bangsa. Karena itu, prinsip no one left behind akan menjadi pengungkit utama yang dapat menggerakkan seluruh komponen bangsa untuk setiap aktivitas pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

TPB juga berperan untuk mengaitkan dan menyelaraskan antara pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan, serta pembangunan tata kelola dan hukum. Semua ini dicerminkan dalam empat pilar TPB, dengan berbagai indikatornya yang berjumlah ratusan. Harmoni dan sinergi antarpilar pembangunan sangat dibutuhkan bangsa Indonesia, yang secara alamiah merupakan negara dengan multibudaya, multiwilayah, dan multikepentingan. Potensi duplikasi ataupun konflik antarsasaran dan kebijakan pembangunan dapat diminimalkan dengan menyelaraskan keempat pilar pembangunan tersebut.

Yang tak kalah penting, desain TPB dilengkapi berbagai jenis indikator kuantitatif yang dapat diukur dan terdefinisi dengan jelas. Hal ini tentunya sangat membantu pemerintah dan aktor-aktor pembangunan menyusun rencana pembangunan dan menetapkan targetnya secara terukur, serta melakukan evaluasi atas pencapaiannya. Dengan demikian, proses dan progres pembangunan berkelanjutan menuju 2030 dapat dipantau secara sistematis dan lebih transparan.

Instrumen untuk kawal TPB

Upaya dan kerja keras seluruh komponen bangsa dalam menuju tahun 2030 akan menjadi catatan sejarah bagi bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia sejak 2015 telah menyusun berbagai instrumen untuk mengawal implementasi dari rencana-rencana TPB.

Pertama adalah mengarusutamakan target-target TPB ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Proses pengarusutamaan ini akan terus dilanjutkan dalam proses penyusunan rancangan dokumen  RPJMN 2020-2024 dan seterusnya. Dengan demikian, TPB menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pelaksanaan agenda pembangunan di Indonesia. Saat Indonesia melaksanakan agenda pembangunan nasionalnya, secara bersamaan juga melaksanakan target-target SDGs.

Kedua, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).  Perpres ini menjadi landasan hukum penting bagi seluruh pemangku kepentingan—tanpa terkecuali—untuk dapat melaksanakan dan mengimplementasikan amanat TPB di wilayah Indonesia. Perpres tersebut juga memberikan mandat kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai Koordinator Pelaksana TPB di Indonesia.

Artinya, seluruh kegiatan untuk melaksanakan dan mengimplementasikan TPB di Indonesia akan berada di bawah koordinasi dan kendali Kementerian PPN/ Bappenas. Selain itu, dengan adanya perpres tersebut, Bappenas juga memiliki kewajiban menyusun dokumen perencanaan yang selaras dengan TPB serta melaksanakan monitoring dan evaluasinya bersama-sama dengan pemangku kepentingan terkait.

Ketiga, pemerintah telah meluncurkan dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) TPB pada Juni 2018. Sebagian provinsi sudah merampungkan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) SDGs yang akan menjadi pegangan seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan kegiatan terkait TPB. Dokumen RAN dan RAD TPB ini merupakan bagian dari komitmen kerja terukur yang akan dimonitor dan dievaluasi serta merupakan cerminan bahwa pelaksanaan TPB ini merupakan upaya gotong royong pemerintah, organisasi kemasyarakatan, media, pelaku usaha, filantropi, dan akademisi.

Keempat, Kementerian PPN/Bappenas sedang menyusun Peta Jalan (Road Map)TPB yang direncanakan selesai dalam waktu dekat. Dokumen peta jalan ini berisi arah kebijakan dan strategi besar Indonesia untuk mencapai sasaran dan target TPB 2030; dan mencakup sekitar 60 indikator kunci terpilih yang diproyeksikan besarannya secara bertahap sampai tahun 2030. Dengan demikian, peta jalan ini akan menjadi panduan untuk menentukan hal-hal mana yang diperlukan upaya lebih dalam mencapai target tahun 2030.

Contoh topik pembangunan TPB

TPB merupakan suatu wadah bersama untuk mendorong pembangunan yang komprehensif dan menjaga  keterkaitan antarsektor secara berimbang. TPB berfungsi sebagai dirigen yang membawakan orkestra pembangunan secara terintegrasi antara pilar pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terukur dengan tata kelola yang baik.

Sebagai contoh, target pertumbuhan ekonomi per kapita yang tertuang dalam  Tujuan 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) didukung dengan upaya pengurangan proporsi lapangan kerja informal dan upaya untuk mendorong proses industrialisasi secara inklusif dan berkelanjutan (Tujuan 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur). Pada 2030, target global adalah secara signifikan meningkatkan proporsi industri dalam lapangan kerja dan produk domestik bruto sejalan dengan kondisi nasional dan meningkatkan dua kali lipat proporsinya di negara kurang berkembang. Pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi itu pun juga didukung pengembangan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan, dan tangguh, yang juga jadi bagian dari TPB Tujuan 9.

Selanjutnya, upaya dan target yang tertuang dalam TPB Tujuan 8 dan Tujuan 9 kemudian akan memberikan dampak lanjutan positif terhadap pencapaian Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan). Adapun target global tahun 2030 adalah mengurangi setidaknya setengah proporsi laki-laki, perempuan, dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi, sesuai dengan definisi nasional.

Pembangunan kualitas manusia pun menjadi bagian penting dari TPB, dan secara jelas dituangkan dalam Tujuan 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) dan Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas). Salah satu target global Tujuan 3 adalah pada tahun 2030, mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup. Sementara ini, angka kematian ibu (AKI) di Indonesia sebesar 305 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2015 sehingga Indonesia butuh upaya keras untuk bisa mencapai target di bawah 70 pada tahun 2030.

Indonesia saat ini sudah berhasil memperbaiki tingkat akses terhadap pendidikan, hal ini dicerminkan dari angka partisipasi murni untuk tingkat SD/SMP/ SMA dan sederajat yang sudah mendekati 100 persen. Namun, isu pendidikan yang masih perlu diatasi ke depan adalah peningkatan kualitas pendidikan karena variasi kualitas pendidikan terlihat masih cukup tinggi dari satu daerah ke daerah lain. Peningkatan kualitas pendidikan ke depan akan didorong melalui peningkatan kemampuan anak didik di bidang dasar sains, membaca, dan matematika secara merata; serta meningkatkan pasokan guru yang berkualitas di setiap jenjang pendidikan. Kualitas pendidikan yang baik tentunya akan menentukan kualitas dari generasi muda ke depan dan sekaligus menjadi kunci ekonomi untuk maju secara berkelanjutan.

Upaya bersama

Pencapaian target-target TPB pada tahun 2030 tentunya tidak mudah dan perlu kerja keras bersama, apalagi tahun 2030 hanya sekitar 11 tahun dari sekarang.  Sukses tidaknya Indonesia dalam mencapai target-target TPB pada tahun 2030 tentunya akan bergantung pada kita semua tanpa terkecuali.  Untuk itu, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, filantropi, serta organisasi masyarakat dan media perlu berbagi tugas, bekerja bahu-membahu, dan saling mendukung untuk mengarusutamakan TPB di setiap lini kegiatan masyarakat. Inovasi, inisiatif baru, dan ide kreatif milenial sangat dibutuhkan untuk memperoleh cara dan pendekatan baru dalam mempercepat pencapaian TPB.

Kementerian/Bappenas selaku koordinator nasional TPB akan selalu siap hadir sebagai mitra pembangunan TPB di segala aspek dan untuk setiap platform kemitraan. Mari kita bekerja keras bersama- sama menyukseskan TPB Indonesia 2030.