Sehari menjelang peringatan Hari Santri Nasional, 22 Oktober, Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, KH. Dr. (Hc.) Abdullah Syukri Zarkasyi, MA. Wafatnya putra pertama pendiri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, KH. Imam Zarkasyi, merupakan berita duka mendalam, terutama bagi keluarga besar Gontor dan komunitas pesantren di persada nusantara.
Pondok pesantren (selanjutnya disebut pesantren), termasuk Pondok Modern Darussalam Gontor, merupakan aset umat dan bangsa yang sangat strategis. Karena eksistensinya tidak dapat dipisahkan dari perjuangan bangsa. Pesantren, para kiai dan santri terlibat langsung dan berkontribusi sangat signifikan dalam perang melawan penjajah Belanda dan Jepang, hingga perjuangan meraih kemerdekaan RI.
Setelah kemerdekaan, pesantren berperan aktif sebagai garda terdepan dalam mempertahankan dan mengawal NKRI, terutama dari pengkhianatan dan usaha percobaan kudeta PKI (1948 dan 1965). Penting dicatat, bahwa di antara pendiri bangsa ini (founding fathers), Ki Bagus Hadikusumo dan KH. A. Wahid Hasyim, adalah santri sejati yang berperan besar dalam perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Soedirman, Jenderal Besar, pemimpin perang gerilya juga seorang santri tulen yang pernah diwakafkan Muhammadiyah untuk bangsa Indonesia.
Penting dicatat, bahwa di antara pendiri bangsa ini (founding fathers), Ki Bagus Hadikusumo dan KH. A. Wahid Hasyim, adalah santri sejati yang berperan besar dalam perumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Namun demikian, pesantren kerap "dimarginalisasikan" karena sistem pendidikannya dinilai tradisional, dikesankan "ndeso", kolot, dan tidak kompatibel dengan kemajuan sains dan teknologi. Beberapa oknum pelaku aksi terorisme di Tanah Air beberapa tahun terakhir juga dialamatkan kepada pesantren tertentu yang "berhaluan keras dan radikal".
Perjuangan komunitas santri dalam meningkatkan citra positif dan kualitas pendidikannya, antara lain melalui proses politik dan legislasi di DPR RI, membuahkan hasil dengan ditetapkannya Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Wajah pesantren
Apakah dengan terbitnya UU tersebut masyarakat pesantren menjadi "partisan" dan berorientasi politik aliran? Pengesahan UU tersebut oleh DPR RI pada 24 September 2019 merupakan buah "perjuangan politik" yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan pada pemajuan sistem pendidikan pesantren di masa depan.
Bagi sebagian kalangan, pemberlakuan UU tersebut dapat dinilai sebagai upaya negara untuk "mencampuri urusan" rumah tangga pesantren. Ketika misalnya bersedia menerima "bantuan pemerintah", baik finansial maupun fasilitas, pesantren dipastikan harus tunduk dan mengikuti regulasi dan prosedur birokrasi pemerintah.
Akan tetapi, bagi sebagian yang lain, UU tersebut merupakan payung hukum dan landasan konstitusional yang memberikan rekognisi dan proteksi terhadap eksistensi pesantren. Secara de jure, pesantren menjadi setara dengan sistem pendidikan sekolah dan madrasah yang pembinaan keduanya menginduk pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama RI.
Dengan kata lain, UU tersebut melegitimasi dan mengafirmasi peran dan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan berorientasi kepadatafaqquh fi ad-din (pendalaman dan penguasaan agama Islam).
Akan tetapi, bagi sebagian yang lain, UU tersebut merupakan payung hukum dan landasan konstitusional yang memberikan rekognisi dan proteksi terhadap eksistensi pesantren.
Fakta sosial menujukkan bahwa dengan segala plus minusnya, pesantren memang unik dan menarik, berwajah khas dan autentik: sederhana, religius, mandiri, harmoni, moderat, dan bersahabat. Pendidikan pesantren itu memang khas Indonesia, karena menampilkan perjumpaan atau akulturasi Islam dengan budaya nusantara yang sarat dengan kearifan lokal, kebinekaan, dan kekayaan mental spiritualnya.
Meskipun dalam perkembangannya muncul beberapa pesantren kecil yang cenderung berideologi radikal, namun secara sosio-historis, pesantren umumnya merepresentasikan moderasi Islam, wajah Islam yang moderat dan rahmatan lil 'alamin. Dengan kata lain, pesantren arus utama (mainstream) adalah miniaturwasathiyyah (moderasi) Islam yang tumbuh dan berkembang sebagai garda terdepan dalam pembangunan mental spiritual dan karakter bangsa.
Sebagai institusi pendidikan sekaligus sosial keagamaan, menurut Abdurrahman Wahid (Gusdur), pesantren merupakan subkultur dengan segala keunikannya yang mampu mempertahankan eksistensinya dengan nilai-nilai hidupnya sendiri. Sebagai agen perubahan sosial (agent of social change) terhadap masyarakat di sekitarnya, pesantren juga diharapkan tampil sebagai dinamisator dan katalisator pembangunan masyarakat (Muntahibun Nafis, Pesantren Pluralis, 2017:156).
Menurut Azyumardi Azra, sejak abad ke-15, pesantren telah memainkan tiga peran strategis, yaitu: sebagai institusi yang mewadahi transmisi ilmu pengetahuan agama, pemeliharaan tradisi keislaman, dan mencetak kader ulama, termasuk pemimpin bangsa.
Selain itu, banyak pesantren dewasa ini telah melampaui tiga peran tradisionalnya tersebut dengan mengembangkan diri sebagai pusat pemberdayaan dan pengembangan masyarakat. Oleh karena itu, lahirlah sejumlah varian baru pesantren. Misalnya saja, ada pesantren fikih, pesantren ilmu alat (menekankan pembelajaran bahasa Arab), pondok pesantren modern, pesantren pertanian, pesantren tahfiz, pesantren sains (trensains), pesantren muallaf, pesantren kelautan, pesantren virtual, dan sebagainya.
Oleh karena itu, lahirlah sejumlah varian baru pesantren.
Khitah kebangsaan
Bagi pesantren dan santri, komitmen dan khitah kebangsaan itu bagian integral dari jati diri dalam "merajut tenunan" persaudaran dan persatuan bangsa. Karena selama ini pesantren itu tumbuh dari bawah dan mengakar kuat di masyarakat. Khitah perjuangan santri adalah membina dan mengembangkan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang dilandasi nilai-nilai moderasi Islam dan wawasan kebangsaan (nasionalisme) yang tidak perlu diragukan.
Sistem pendidikan pesantren (boarding school) bermuatan "kurikulum kehidupan" yang berlangsung hampir 18 jam/hari (karena santri rata-rata tidur pada pukul 22.00 dan bangun pada pukul 04.00). Para santri dibiasakan dan dibudayakan menghargai dan disiplin waktu, hidup sederhana, jujur, ikhlas, mandiri, merdeka, bersaudara, dan cinta tanah air. Karena itu, spirit dan nilai "hubbul wathan min al-iman" (cinta tanah air itu bagian dari iman) merupakan khitah kebangsaan yang terpatri kuat pada diri dan kepribadian santri.
Tradisi peng[k]ajian kitab kuning (kutub at-turats) dan Dirasat Islamiyyah di pesantren tidak hanya sarat pelajaran keislaman, tetapi juga berisi wawasan kebangsaan, bela negara, dan komitmen mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama di bidang pembangunan mental spiritual, dan pembentukan karakter positif (akhlak mulia).
Jika dipotret dengan teori Thomas Licona, pendidikan karakter positif di pesantren pada umumnya berfungsi sebagai peneguh dan pengokoh khitah kebangsaan santri. Betapa tidak, secara efektif dan fungsional, proses pendidikan keislaman, khusus pendidikan karakter di pesantren itu, dimulai dengan mengenalkan kebajikan (knowing the good) kepada para santri, lalu ditumbuhkan sikap merasakan kebajikan (feeling the good) dan mencintai kebajikan (loving the good) melalui aktualisasi nilai-nilai budaya kepesantrenan seperti gaya hidup sehat dan bersih, bersahaja, bersaudara, bertoleransi dan menghargai perbedaan.
Bahkan mayoritas pesantren besar di Indonesia itu berwajah multikulturalisme. Selain itu, para santri juga dibudayakan mengingini kebajikan (desiring the good), dan dibiasakan (habituation) melakukan kebajikan (doing the good).
Lebih dari itu, peneguhan khitah kebangsaan santri juga dikembangkan melalui sistem pendidikan pesantren yang ditanamkan melalui peneladanan kebajikan (exampling the good) dari pimpinan dan asatiz pesantren sebagai role model (uswah hasanah).
Bagi santri, adab (etika moral) lebih utama daripada ilmu itu sendiri, sehingga menjadi santri sejatinya harus menampilkan diri sebagai figur teladan moral dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menjadi santri sehat jasmani dan ruhani adalah panggilan jiwa untuk tulus berdedikasi tinggi dalam mewujudkan kemasalahatan dan kemajuan bangsa.
Menjadi santri sehat jasmani dan ruhani adalah panggilan jiwa untuk tulus berdedikasi tinggi dalam mewujudkan kemasalahatan dan kemajuan bangsa.
Oleh karena itu, sebagian besar pesantren menerapkan pola pengabdian santri sebelum dinyatakan lulus dan diberi ijazah, misalnya mengabdikan diri di pesantren dan/atau di masyarakat sebagai pendidik, dai, muballigh, imam shalat, penggerak sosial, dan sebagainya. Dengan integrasi sistem pendidikan dan pengabdian, khitah kebangsaan dan keumatan santri semakin teruji.
Jadi, peneguhan khitah santri merupakan strategi aktualisasi pendidikan pesantren dalam pembudayaan nilai-nilai Islam dan kebangsaan di tengah pergumulan kehidupan bangsa. Jika demikian halnya, maka peneguhan khitah kebangsaan santri dengan wawasan moderasi beragama diharapkan tidak menjadi pesantren terfragmentasi politik aliran dan partisan. Peneguhan khitah kebangsaan santri adalah bagian dari panggilan iman menjadi santri sehat berwawasan Islam Rahmatan li al-'alamin. Selamat Hari Santri Nasional 2020: Santri Sehat, Indonesia Kuat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar