Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 09 Maret 2013

Ihwal Legiun Veteran RI (Sayidiman Suryohadiprojo)

Sayidiman Suryohadiprojo
Legiun Veteran Republik Indonesia berdiri pada 2 Januari 1957 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 1957 tertanggal 2 Januari 1957.
Meski sudah lama ada dalam kenyataan, banyak warga Indonesia yang tak kenal Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), bahkan kurang paham tentang eksistensi veteran RI. Tulisan ini dikehendaki menambah pemahaman tentang LVRI.
Dalam semua negara yang berjuang dalam sejarahnya, terutama yang dilakukan sejak abad ke-20, ada organisasi veteran. Secara umum yang dimaksud dengan veteran adalah warga satu bangsa yang telah mengabdi kepada pembelaan negaranya.
Di Amerika Serikat ada penghargaan tinggi terhadap veteran dan dibuktikan dengan adanya kementerian yang mengurus kehidupan kaum veteran AS. Bahkan, dibangun satu rumah sakit khusus untuk kaum veteran, diurus kemungkinan memperoleh beasiswa bagi veteran yang hendak melanjutkan studi.
Di Indonesia telah ditetapkan UU Veteran RI No 15/2012 seba- gai pengganti dan perbaikan undang-undang sebelumnya. Dalam UU itu ditetapkan bahwa yang di- maksud dengan veteran RI adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui peme- rintah yang berperan aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran mempertahankan kedaulatan NKRI. Atau, warga negara Indonesia yang ikut serta aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran RI (Pasal 1).
Para veteran RI terbagi dalam veteran pejuang Kemerdekaan RI, veteran pembela Kemerdeka- an RI, dan veteran Perdamaian RI. Veteran pejuang adalah mere- ka yang aktif berjuang dalam revolusi fisik antara 17-8-45 hingga 27-12-49. Termasuk mereka yang berjuang dalam PMI, dapur umum, dan berbagai kegiatan yang langsung bersangkutan dengan perjuangan. Veteran pembela: mereka yang membela kedaulatan NKRI setelah 27-12-49; sedangkan veteran perdamaian adalah mereka yang aktif melaksanakan misi perdamaian dunia di bawah mandat PBB.
Di samping itu dikenal veteran anumerta pejuang, veteran anumerta pembela, dan veteran anumerta perdamaian. Itulah mere- ka yang gugur dalam perjuangan masing-masing. Mereka semua diakui dan berstatus veteran setelah ditetapkan sebagai peneri- ma tanda kehormatan veteran yang diberikan presiden RI.
Sebagai penghargaan dan penghormatan negara, diberikan Dana Kehormatan Veteran RI, sejumlah uang yang setiap bulan diberikan kepada setiap veteran RI. Ada juga tunjangan veteran RI dengan pengaturan khusus, menyangkut janda veteran dan yatim piatu. Dalam UU ditetapkan bahwa para veteran pejuang dan anumerta pejuang dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
Terbitnya UU No 15/2012 merupakan kemajuan dalam penghargaan negara terhadap veteran. Sebelum itu, sekalipun ada UU No 7/1967 tentang Veteran, belum ada penghargaan yang tepat terhadap jasa dan pengorbanan yang telah diberikan veteran.
Lembaga negara
Sekarang pun perlu ditetapkan lembaga negara yang cukup tinggi kedudukannya untuk mengurus veteran. Dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno ada Kementerian Veteran, tetapi sekarang urusan veteran hanya dilakukan satu direktorat dalam Kementerian Pertahanan. Sebenarnya cukup wajar kalau urusan veteran sekurang-kurangnya dilakukan satu direktorat jenderal kalau Kementerian Veteran dianggap membesarkan birokrasi.
Namun, yang tidak kalah penting adalah bagaimana warga masyarakat memahami sejarah bangsa kita, khususnya sejarah perjuangannya. Pelajaran Sejarah Perjuangan Bangsa di lembaga pendidikan nasional, khususnya di SD-SMP-SMA, amat kurang, berakibat kurangnya pemahaman dan pengetahuan generasi lanjutan mengenai sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Maka, masuk akal bahwa kaum muda kita kurang mengerti tentang veteran.
Di kalangan terpelajar yang tinggi posisinya, termasuk di dalam TNI dan Polri, cukup banyak yang kurang mengenal sejarah perjuangan bangsa. Itu antara lain tampak dengan terbitnya UU No 20/2009 yang menetapkan bahwa pemilik Bintang Gerilya tidak boleh dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Utama Kalibata.
Para pembuat UU itu, baik DPR maupun pemerintah, meni- lai Bintang Gerilya terlalu rendah untuk Kalibata. Padahal, Makam Pahlawan Kalibata dibangun oleh prajurit TNI pada 1950 sebagai tempat istirahat terakhir prajurit TNI. Untung untuk bangsa kita bahwa para hakim dalam Mahkamah Konstitusi cukup paham sejarah perjuangan bangsa dan kemudian meniadakan ketentuan aneh yang tertera dalam UU No 20/2009 itu.
Kaum veteran RI otomatis anggota LVRI sebagai satu-satu- nya wadah dan sarana perjuang- an kaum veteran RI. LVRI dipimpin oleh satu Dewan Pemimpin Pusat (DPP) dan ada Dewan Pemimpin Daerah (DPD) di setiap provinsi dan kabupaten/kota madya. DPP dipimpin seorang ketua umum yang dipilih dalam Kongres LVRI yang diadakan setiap lima tahun. Yang memilih adalah para pemimpin DPD Provinsi dan anggota DPP yang berhak memilih.
Pada waktu ini, Ketua Umum LVRI adalah Letjen (Purn) Rais Abin yang terpilih kembali dalam Kongres 2012. Sebelumnya, pemimpin LVRI berturut-turut di tangan Kol R Pirngadi, Mayjen (Purn) Sambas Atmadinata, Letjen (Purn) Sarbini, Laksdya (Purn) OB Syaaf, Jend (Hor) A Tahir dan Letjen (Purn) Purbosuwondo.
Sesuai dengan tujuannya, LVRI mempunyai misi mengajak bangsa Indonesia, khususnya kaum mudanya, senantiasa memelihara tradisi perjuangan bangsa Indonesia: hidup dengan penuh semangat dan tekad menjadikan tujuan nasional satu kenyataan. Terwujud masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam NKRI. Semoga LVRI sukses menjalankan misinya itu.
Sayidiman Suryohadiprojo Mantan Gubernur Lemhannas
(Kompas cetak, 9 Maret 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger