Acep Iwan Saidi
Sebagai berita, karut-marut pelaksanaan ujian nasional telah berlalu. Kita semua tahu belaka, dalam lima tahun terakhir situasi seperti ini telah menjadi rutin. Tiap ujian nasional dilaksanakan, tiap kali itu pula kericuhan dituai.
Entah tahun ini puncaknya atau bukan, toh masih ada tahun depan. Melihat gelagatnya, pemerintah akan tetap ngotot melaksanakan hajatan tersebut. Seperti keledai, dia suka menikmati keterperosokan ke lumpur yang sama, dan kita melihatnya sebagai kebebalan tiada tara.
Pendidikan kuasa
Pendidikan sesungguhnya bukan soal yang tidak perlu rumit jika kita melihatnya sebagai proses berbudaya. Inti proses berbudaya adalah kepercayaan berbagai pihak akan hadirnya kebebasan dalam mengelola nilai yang disepakati bersama. Dalam kebebasan itu, seluruh pihak dapat berdialog, bahkan berdebat yang memungkinkan berkembangnya terus-menerus nilai yang disepakati tadi. Dengan kata lain, nilai disepakati dalam dialektika, bukan sesuatu yang mati, apalagi dimatikan.
Dialektika dibangun sekaligus diikat oleh kepentingan bersama, yakni oleh masa depan bangsa yang diandaikan ada pada pundak para peserta didik, sebuah generasi yang harus muncul dan tumbuh produktif pada 2-3 dasawarsa ke depan.
Pemerintah harus menjadi pasak bagi tegaknya kepercayaan dan dialektika tersebut. Sebagai pasak, ia harus meniscayakan tumbuh dan berkembangnya berbagai pemikiran kritis menjadi semesta bagi hidupnya berbagai gagasan apa pun tentang kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menjadi rumah yang memberi rasa aman sekaligus menyenangkan bagi para aktivis dan hamba-hamba pendidikan. Pendidikan tidak akan pernah bisa berlangsung dengan baik tanpa kegembiraan sedemikian.
Di samping itu, pemerintah tak boleh terlalu jauh masuk dalam urusan substansi. Ia tidak boleh hadir pada masalah macam UN dan kurikulum. Sekali-kali pemerintah turut campur. Sebagaimana terjadi sekarang, muatan politik dan kuasanya menjadi sangat dominan. Lihatlah kasus UN dan Kurikulum 2013. Di situ tampak jelas tidak ada dialog. Kemdikbud cenderung hanya menggunakan "fasilitas kuasanya". Pihak-pihak yang kritis yang secara obyektif bisa diuji kesahihan argumentasinya dianggap sebagai musuh yang harus ditumpas.
Dalam kasus Kurikulum 2013, misalnya, para pengkritik kurikulum disebut sebagai antiperubahan, orang iseng, tidak memahami permasalahan, bukan pemain inti, dan lain-lain. Kurikulum kemudian menjadi soal politik. Kemdikbud menjadi sibuk mencari dukungan politik ke sejumlah partai politik. Pun demikian pada kasus UN. Meskipun kesalahannya telak, pemerintah tetap saja memasang muka bebal kuasanya.
Pendidikan tanpa nilai
Karena hal itu, pendidikan di negeri ini berlangsung tanpa nilai-nilai pendidikan. Sekolah menjelma menjadi sebuah institusi bagi bermuaranya kepongahan sekaligus kebebalan kuasa. Siswa berada di ujung persoalan sebagai pihak yang selalu dijadikan alibi: generasi mendatang harus diselamatkan. Omong kosong!
Sementara guru didesak ke posisi dilematis: di satu sisi ia dituntut kreatif dan memiliki kemampuan mumpuni, tetapi pada sisi yang lain dibebani berbagai aturan yang membelenggu. Bahkan, haknya untuk menentukan kelulusan siswa pun digerus UN hingga 60 persen.
Akibatnya, beranalogi pada Louis Althusser (1984), sekolah tidak lagi bisa disebut sebagai ideological state apparatuses yang menanamkan nilai secara ideologis persuasif. Sekolah justru menjadi repressive state apparatuses yang melesakkan nilai secara represif hingga bawah sadar siswa, juga guru.
Karena itu, tidak ada lagi proses berbudaya dalam pendidikan. Yang terjadi adalah kamuflase kuasa. Dalam situasi seperti ini, konsep dan tindak yang berhubungan dengan kreativitas siswa tidak lahir dan tumbuh dari dan untuk kehidupan siswa itu sendiri, melainkan sesuatu yang dibayangkan oleh kekuasaan.
Periksalah soal-soal pilihan dalam UN, misalnya. Jenis soal ini mengamuflase kebebasan dan kreativitas siswa. Di dalam jenis soal pilihan sesungguhnya tidak ada pilihan sebab siswa tidak bisa memilih selain materi pilihan yang disodorkan. Inilah jalan melingkar kepongahan kuasa.
Dewan Pendidikan
Agar situasi demikian tidak terus-menerus berlangsung, ranah substansial pendidikan harus diberikan kepada pihak yang independen semacam Dewan Pendidikan yang secara administratif bertanggung jawab kepada Kemdikbud. Di dalam dewan yang independenlah pembahasan segala materi dan substansi pendidikan dapat berlangsung dengan fokus, kritis, dan demokratis.
Pemerintah sebaiknya mengurus bidang-bidang penting lain yang sejauh ini tetap terbengkalai. Infrastruktur, fasilitas belajar mengajar, peningkatan kualitas guru, dan kesejahteraan guru adalah beberapa contoh yang masih jauh di bawah anggaran pendidikan yang katanya 20 persen dari APBN itu.
Ingat, upaya peningkatan kualitas guru harus kontinu, tidak cukup dengan hanya melatih guru lima hari ketika kurikulum akan diubah. Program ini juga tak tepat diidentikkan dengan peningkatan kesejahteraan seperti yang terjadi pada sertifikasi guru. Iming-iming uang pada sertifikasi adalah penghinaan terhadap kemanusiaan. Mentalitas guru dibetot ke struktur paling luar duniawi. Ini contoh yang sangat buruk dalam dunia pendidikan.
Pemimpin harus paham
Untuk mencapai hal itu, mula-mula dibutuhkan seorang pemimpin, dalam hal ini menteri yang memahami betul situasi dan kondisi persekolahan kita. Menteri yang memahami hal ini hanyalah ia yang memiliki kemampuan, ketahanan, dan keberanian untuk "turun blusukan" ke dalam gelanggang persoalan.
Secara teknis—maaf bukan teknis penyebaran soal UN, sang menteri juga harus kerap mengunjungi sekolah-sekolah—yang bisa juga dihimpun menjadi wilayah atau gugus—yang tersebar di seluruh pulau. Menteri yang hanya bekerja mengandalkan struktur birokrasi seperti sekarang ini dijamin tak akan pernah bisa menyelesaikan persoalan. Hari ini kita membutuhkan pemimpin yang berani menerobos struktur serta berpikir dan bekerja keluar dari kerangka (out of the box). Menteri seperti inilah yang akan mengerti geopolitik sekaligus "geokultur". Dengan demikian, menteri seperti ini juga mampu menciptakan pendidikan sebagai proses berbudaya!
Acep Iwan Saidi Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB
(Kompas cetak, 4 Mei 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Blog ini berisi KLIPING aneka kritik, opini, solusi yang dihimpun dari berbagai media. Situs ini merupakan kliping pribadi yang dapat diakses publik. Selamat membaca
Cari Blog Ini
Tampilkan postingan dengan label acep iwan saidi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label acep iwan saidi. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 04 Mei 2013
Senin, 18 Maret 2013
Bahasa sebagai "Parole" (Acep Iwan Saidi)
Acep Iwan Saidi
Tanggapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh terhadap beberapa penulis tentang Kurikulum 2013 (Kompas, 7/3/2013) menarik disimak. Tulisan saya sendiri, "Petisi untuk Wapres" (Kompas, 2/3/2013), tampak menjadi fokus bahasan Mendikbud.
Oleh sebab itu, kiranya menjadi penting untuk memberi tanggapan balik. Akan tetapi, saya tidak akan menulis sebagaimana Mendikbud menulis. Saya pikir, tak perlu membantah tanggapan Mendikbud. Biarkan teks itu menetap dalam kepala publik yang cerdas. Lebih bermakna kiranya jika mengelaborasi butir yang saya anggap penting dalam esai Mendikbud, yakni perspektifnya tentang bahasa Indonesia. Dengan begitu, diharapkan dialog akan menjadi konstruktif.
Strukturalisme bahasa
Saya sepakat dengan Mendikbud bahwa selama ini pelajaran Bahasa Indonesia tidak disenangi guru dan murid. Oleh karena itu, model pembelajarannya mutlak harus diubah. Saya sendiri berpendapat, pelajaran Bahasa Indonesia tak menarik karena pembelajarannya berpijak pada paradigma strukturalisme. Dalam paradigma ini, bahasa disikapi sebagai sistem (langue), bukan peristiwa dalam wacana (narrative discourse). Apa yang dipahami sebagai subyek, misalnya, adalah subyek dalam kalimat.
Sebagai contoh, kalimat "Budi pergi ke sawah dan Wati membantu Ibu di dapur" hanya dipahami sebagai kalimat majemuk setara. Siswa tidak diberi ruang untuk mengerti mengapa Budi (laki-laki) yang harus ke sawah, sedangkan Wati (perempuan) hanya membantu ibu di dapur. Lebih jauh, semua siswa di seluruh Indonesia harus menerima Budi dan Wati dalam kalimat tersebut. Tidak boleh siswa Batak menggantinya dengan Tigor, siswa Sunda menukarnya dengan Ujang, dan seterusnya.
Pada ranah pragmatik, strukturalisme menempatkan bahasa sebagai obyek mati, yakni sebagai sarana belaka. Oleh sebab itu, definisi bahasa yang populer diketahui adalah alat komunikasi. Sebagai alat dalam komunikasi, fokus bahasan tentu komunikasi. Sebagai alat, bahasa mesti ditata sedemikian rupa agar komunikasi berlangsung baik. Dari sinilah dikenal istilah kalimat efektif, yakni kalimat yang harus efisien dalam menyampaikan pesan komunikasi. Namun, masalah lalu timbul. Kategori kalimat yang disebut efektif ditentukan oleh kuasa ilmu yang acap tak berpijak pada karakter masyarakat. Efektivitas bahasa, lagi-lagi, didasarkan strukturalisme atau lebih luas, modernisme, yang salah satu cirinya antitradisi. Dalam dunia desain dan arsitek, misalnya, sejak awal paham ini menyebut ornamen, sebuah kode tradisi, sebagai kriminal (Adolf Loose, 1909).
Di dalam bahasa, modernisme mengharamkan kalimat yang memiliki kode tradisi. Kalimat "Rumahnya Pak Ahmad bagus" segera akan disebut menyalahi struktur bahasa Indonesia karena enklitika-nya merupakan pengaruh bahasa Sunda (na, bumina) atau Jawa (he, omahe). Bayangkan, karakter budaya sendiri telah diusir dari struktur bahasa Indonesia. Akibat model pembelajaran demikian, bahasa Indonesia menjadi berjarak dengan siswa. Wajar jika pelajaran Bahasa Indonesia tidak disukai. Rasa memiliki bahasa yang hidup dalam ketaksadaran kolektif masyarakat telah dipreteli. Bahasa Indonesia hanya disikapi sebagai ilmu, bukan entitas budaya. Mereka tidak pernah mendapat pemahaman bahwa subyek bahasa Indonesia sebenarnya adalah dirinya, identitasnya sebagai individu dan sebagai bangsa.
Apakah Kurikulum 2013 menjawab persoalan tersebut? Tidak! Eksplisit dalam Kompetensi Dasar (KD) pelajaran ini bahwa kata kunci untuk bahasa Indonesia adalah pemanfaatan. Dengan kata lain, bahasa Indonesia kembali diletakkan sebagai alat. Artinya, secara konseptual, kurikulum ini masih menggunakan paradigma lama. Walhasil, jika ia diberlakukan, penghormatan siswa terhadap bahasa akan kian terkikis. Maka, jangan bicara soal nasionalisme di situ. Di samping itu, ambisi mempragmatikkan bahasa tanpa dibarengi pemahaman yang memadai tentang fungsi bahasa sebagai ekspresi individu telah menyebabkan KD pelajaran ini terkesan dipaksakan. Ini yang dalam "Petisi untuk Wapres" saya sebut mengada-ada.
Supaya lebih tegas, perhatikan KD untuk kelas III SD sebagai berikut: "Memiliki kedisiplinan dan tanggung jawab untuk hidup sehat serta merawat hewan dan tumbuhan melalui pemanfaatan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah". Silakan periksa logika bahasanya: bagaimana bisa kita merawat hewan dengan pemanfaatan bahasa Indonesia? Kalau tidak mau disebut mengada-ada, baiklah saya sebut itu kalimat nirnalar. Bagaimana mungkin perubahan terjadi kalau logika bahasa kurikulumnya saja sudah sedemikian rancu.
Ekspresi individu
Salah satu penanda penting abad XXI adalah bergesernya pusat filsafat dari otak (rasio) ke bahasa. Ungkapan penegas yang sederhana, buat apa otak jika tak dibahasakan. Namun, yang dimaksud bahasa di sini tak berhenti sebagai alat. Dalam konteks ini, bahasa lebih dilihat sebagai sumbu artikulasi dan kreativitas, sebuah perspektif yang sangat luas dan dinamis. Bahasa adalah sesuatu yang bergerak dalam pengalaman keseharian yang kompleks. Dalam perspektif bahasa sebagai sumbu artikulasi dan kreativitas, benda-benda produksi—termasuk di dalamnya produk teknologi—telah bergeser ke digit kedua. Bahasalah yang menduduki urutan pertama. Kini, konsumsi manusia terhadap benda-benda teknologi lebih banyak digerakkan oleh bahasa.
Konsumsi keseharian kita adalah image, citra, demikian dikatakan Shcroeder (2002). Nilai benda kini tidak bertumpu pada benda itu sendiri, tetapi pada nilai tanda yang dibangunnya. Nilai tanda adalah nilai citra. Bagaimana citra diciptakan adalah topik dalam bahasa.
Bagaimana bahasa Indonesia dapat menduduki posisi demikian? Tak ada cara lain kecuali dipelajari sebagai sumbu artikulasi dan kreativitas, bukan sebagai alat. Jika ilmu bahasa mengatakan frase "kerupuk kulit ikan" berterima secara gramatikal, pembelajaran bahasa sebagai sumbu kreativitas harus berlanjut pada pertanyaan bagaimana dengan "kerupuk kulit pisang"? Jika sama-sama berterima, mengapa Anda tak berpikir tentang penciptaan kerupuk kulit pisang juga? Itu hanya amsal kecil. Bahasa Indonesia punya potensi luar biasa jadi sumbu artikulasi dan kreativitas sedemikian. Caranya dengan mengalihkan tumpuan pembelajaran bahasa pada parole, bahasa sebagai ekspresi individu dalam peristiwa keseharian yang dinamis.
Dengan begini, bahasa Indonesia bukan hanya berfungsi sebagai penyampai ilmu pengetahuan, melainkan juga sumber pengetahuan itu sendiri. Riset saya menunjukkan bahwa konsep ini dapat diturunkan secara teknis sebagai model pembelajaran mulai tingkat sekolah dasar.
Acep Iwan Saidi Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB
(Kompas cetak, 18 Maret 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tanggapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh terhadap beberapa penulis tentang Kurikulum 2013 (Kompas, 7/3/2013) menarik disimak. Tulisan saya sendiri, "Petisi untuk Wapres" (Kompas, 2/3/2013), tampak menjadi fokus bahasan Mendikbud.
Oleh sebab itu, kiranya menjadi penting untuk memberi tanggapan balik. Akan tetapi, saya tidak akan menulis sebagaimana Mendikbud menulis. Saya pikir, tak perlu membantah tanggapan Mendikbud. Biarkan teks itu menetap dalam kepala publik yang cerdas. Lebih bermakna kiranya jika mengelaborasi butir yang saya anggap penting dalam esai Mendikbud, yakni perspektifnya tentang bahasa Indonesia. Dengan begitu, diharapkan dialog akan menjadi konstruktif.
Strukturalisme bahasa
Saya sepakat dengan Mendikbud bahwa selama ini pelajaran Bahasa Indonesia tidak disenangi guru dan murid. Oleh karena itu, model pembelajarannya mutlak harus diubah. Saya sendiri berpendapat, pelajaran Bahasa Indonesia tak menarik karena pembelajarannya berpijak pada paradigma strukturalisme. Dalam paradigma ini, bahasa disikapi sebagai sistem (langue), bukan peristiwa dalam wacana (narrative discourse). Apa yang dipahami sebagai subyek, misalnya, adalah subyek dalam kalimat.
Sebagai contoh, kalimat "Budi pergi ke sawah dan Wati membantu Ibu di dapur" hanya dipahami sebagai kalimat majemuk setara. Siswa tidak diberi ruang untuk mengerti mengapa Budi (laki-laki) yang harus ke sawah, sedangkan Wati (perempuan) hanya membantu ibu di dapur. Lebih jauh, semua siswa di seluruh Indonesia harus menerima Budi dan Wati dalam kalimat tersebut. Tidak boleh siswa Batak menggantinya dengan Tigor, siswa Sunda menukarnya dengan Ujang, dan seterusnya.
Pada ranah pragmatik, strukturalisme menempatkan bahasa sebagai obyek mati, yakni sebagai sarana belaka. Oleh sebab itu, definisi bahasa yang populer diketahui adalah alat komunikasi. Sebagai alat dalam komunikasi, fokus bahasan tentu komunikasi. Sebagai alat, bahasa mesti ditata sedemikian rupa agar komunikasi berlangsung baik. Dari sinilah dikenal istilah kalimat efektif, yakni kalimat yang harus efisien dalam menyampaikan pesan komunikasi. Namun, masalah lalu timbul. Kategori kalimat yang disebut efektif ditentukan oleh kuasa ilmu yang acap tak berpijak pada karakter masyarakat. Efektivitas bahasa, lagi-lagi, didasarkan strukturalisme atau lebih luas, modernisme, yang salah satu cirinya antitradisi. Dalam dunia desain dan arsitek, misalnya, sejak awal paham ini menyebut ornamen, sebuah kode tradisi, sebagai kriminal (Adolf Loose, 1909).
Di dalam bahasa, modernisme mengharamkan kalimat yang memiliki kode tradisi. Kalimat "Rumahnya Pak Ahmad bagus" segera akan disebut menyalahi struktur bahasa Indonesia karena enklitika-nya merupakan pengaruh bahasa Sunda (na, bumina) atau Jawa (he, omahe). Bayangkan, karakter budaya sendiri telah diusir dari struktur bahasa Indonesia. Akibat model pembelajaran demikian, bahasa Indonesia menjadi berjarak dengan siswa. Wajar jika pelajaran Bahasa Indonesia tidak disukai. Rasa memiliki bahasa yang hidup dalam ketaksadaran kolektif masyarakat telah dipreteli. Bahasa Indonesia hanya disikapi sebagai ilmu, bukan entitas budaya. Mereka tidak pernah mendapat pemahaman bahwa subyek bahasa Indonesia sebenarnya adalah dirinya, identitasnya sebagai individu dan sebagai bangsa.
Apakah Kurikulum 2013 menjawab persoalan tersebut? Tidak! Eksplisit dalam Kompetensi Dasar (KD) pelajaran ini bahwa kata kunci untuk bahasa Indonesia adalah pemanfaatan. Dengan kata lain, bahasa Indonesia kembali diletakkan sebagai alat. Artinya, secara konseptual, kurikulum ini masih menggunakan paradigma lama. Walhasil, jika ia diberlakukan, penghormatan siswa terhadap bahasa akan kian terkikis. Maka, jangan bicara soal nasionalisme di situ. Di samping itu, ambisi mempragmatikkan bahasa tanpa dibarengi pemahaman yang memadai tentang fungsi bahasa sebagai ekspresi individu telah menyebabkan KD pelajaran ini terkesan dipaksakan. Ini yang dalam "Petisi untuk Wapres" saya sebut mengada-ada.
Supaya lebih tegas, perhatikan KD untuk kelas III SD sebagai berikut: "Memiliki kedisiplinan dan tanggung jawab untuk hidup sehat serta merawat hewan dan tumbuhan melalui pemanfaatan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah". Silakan periksa logika bahasanya: bagaimana bisa kita merawat hewan dengan pemanfaatan bahasa Indonesia? Kalau tidak mau disebut mengada-ada, baiklah saya sebut itu kalimat nirnalar. Bagaimana mungkin perubahan terjadi kalau logika bahasa kurikulumnya saja sudah sedemikian rancu.
Ekspresi individu
Salah satu penanda penting abad XXI adalah bergesernya pusat filsafat dari otak (rasio) ke bahasa. Ungkapan penegas yang sederhana, buat apa otak jika tak dibahasakan. Namun, yang dimaksud bahasa di sini tak berhenti sebagai alat. Dalam konteks ini, bahasa lebih dilihat sebagai sumbu artikulasi dan kreativitas, sebuah perspektif yang sangat luas dan dinamis. Bahasa adalah sesuatu yang bergerak dalam pengalaman keseharian yang kompleks. Dalam perspektif bahasa sebagai sumbu artikulasi dan kreativitas, benda-benda produksi—termasuk di dalamnya produk teknologi—telah bergeser ke digit kedua. Bahasalah yang menduduki urutan pertama. Kini, konsumsi manusia terhadap benda-benda teknologi lebih banyak digerakkan oleh bahasa.
Konsumsi keseharian kita adalah image, citra, demikian dikatakan Shcroeder (2002). Nilai benda kini tidak bertumpu pada benda itu sendiri, tetapi pada nilai tanda yang dibangunnya. Nilai tanda adalah nilai citra. Bagaimana citra diciptakan adalah topik dalam bahasa.
Bagaimana bahasa Indonesia dapat menduduki posisi demikian? Tak ada cara lain kecuali dipelajari sebagai sumbu artikulasi dan kreativitas, bukan sebagai alat. Jika ilmu bahasa mengatakan frase "kerupuk kulit ikan" berterima secara gramatikal, pembelajaran bahasa sebagai sumbu kreativitas harus berlanjut pada pertanyaan bagaimana dengan "kerupuk kulit pisang"? Jika sama-sama berterima, mengapa Anda tak berpikir tentang penciptaan kerupuk kulit pisang juga? Itu hanya amsal kecil. Bahasa Indonesia punya potensi luar biasa jadi sumbu artikulasi dan kreativitas sedemikian. Caranya dengan mengalihkan tumpuan pembelajaran bahasa pada parole, bahasa sebagai ekspresi individu dalam peristiwa keseharian yang dinamis.
Dengan begini, bahasa Indonesia bukan hanya berfungsi sebagai penyampai ilmu pengetahuan, melainkan juga sumber pengetahuan itu sendiri. Riset saya menunjukkan bahwa konsep ini dapat diturunkan secara teknis sebagai model pembelajaran mulai tingkat sekolah dasar.
Acep Iwan Saidi Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB
(Kompas cetak, 18 Maret 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Sabtu, 02 Maret 2013
Petisi untuk Wapres
Oleh Acep Iwan Saidi
Selamat pagi, Pak Wakil Presiden. Ketika tahun lalu Anda menulis esai bertajuk "Pendidikan Kunci Pembangunan" (Kompas, 27 Agustus 2012), harapan mengenai perubahan sistem pendidikan ke arah yang lebih baik membuncah di benak saya.
Bukan semata-mata karena gagasan Anda yang brilian pada tulisan itu, melainkan yang utama dan pertama adalah kebesaran hati Anda untuk berkenan menyapa publik, rakyat yang Anda pimpin. Sudah terlalu lama kita tidak mendengar "suara intelektual" seorang pemimpin di ruang publik melalui sebuah tulisan.
Anda pun ternyata bukan sekadar menulis, melainkan juga mengambil tanggung jawab untuk merealisasikan gagasan tersebut dengan membentuk Tim Kurikulum 2013, tentu saja melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sungguh pekerjaan yang mulia. Kurikulum adalah kompas bagi dunia pendidikan. Jika kita yakin pendidikan merupakan fondasi kehidupan, jelas kurikulum adalah petunjuk arah ke mana bangsa ini akan melangkah.
Kita semua tahu belaka hasil kerja Tim Kurikulum itu menuai banyak masalah. Pro dan kontra terjadi. Sebagian pihak memang menganggap itu hal biasa ketika kita mau mengadakan perubahan. Namun, saya tidak sepakat. Sekecil apa pun derau hendaknya disikapi. Ini bukan soal politik. Jangan sampai keputusan pemberlakuan kurikulum berdasar pada perbandingan jumlah yang pro dan kontra, sebagaimana sinyalnya telah dikirim Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah beberapa waktu lalu. Bahwa, kurikulum akan tetap dijalankan sebab jumlah yang mendukung lebih banyak daripada yang menolak (Kompas, 14/2).
Pak Wakil Presiden, bagi saya soalnya bukan pada pro dan kontra sedemikian, tetapi pada sebatas mana kurikulum tersebut dapat dijelaskan "secara rasional" kepada publik. Saya melihat Mendikbud tidak bekerja dalam nalar demikian, tetapi cenderung memilih mekanisme defensif dalam kebersikukuhan kuasa. Ia memang melakukan uji publik, tapi tampak istilah ini hanya nama lain dari sosialisasi.
Sebagai sebuah sosialisasi, kurikulum tetap akan dijalankan. Apa pun tanggapan publik. Dengan kata lain, uji publik hanya sebuah alibi untuk legitimasi politik bahwa kurikulum telah mendapat persetujuan publik.
Simplifikasi
Faktanya, Kurikulum 2013 memang layak dipertanyakan. Berikut saya tunjukkan beberapa bagian pada bidang yang sesuai dengan konsentrasi studi saya, yakni pelajaran Bahasa Indonesia pada jenjang sekolah dasar, yang secara lebih jauh ditinjau dalam perspektif kebudayaan. Saya berharap hal ini bisa menjadi perhatian Pak Wapres.
Pada bagian Kompetensi Inti (KI) bidang studi Bahasa Indonesia tertulis empat KI, yakni: "(1) Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya; (2) Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru; (3) Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah; dan (4) Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis dan sistematis, dalam karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia".
Empat KI ini sama untuk seluruh kelas (I-VI). Dalam dunia tulis-menulis, kita biasa mengatakan kasus semacam ini dengan istilah tempel-salin (copy-paste).
Empat KI yang sama tiap kelas tersebut dikembangkan menjadi beberapa kompetensi dasar (KD) yang sangat formalistik. Untuk KI pertama terdapat dua KD; KI kedua sampai keempat masing-masing lima KD. Itu untuk kelas I-V. Untuk kelas VI, KI pertama dua KD; KI kedua sampai keempat masing-masing empat KD.
Sekilas perumusan itu mungkin tak bermasalah. Namun, ditelaah lebih jauh tampak bagaimana pola pikir positivisme menjadi basis dan membelenggu kurikulum ini. Soal kemanusiaan (bahasa) direduksi atau disimplifikasi dengan penyeragaman pada lapis permukaan. Jadi, apa bedanya Kurikulum 2013 dengan kurikulum lama jika dasar ontologi dan efistemologinya sama. Tentu yang berbeda hanyalah kemasannya. Di samping itu, pola tersebut juga menjadi kontradiktif dengan semangat yang sering digemborkan, yakni menciptakan siswa kreatif dan berkarakter.
Petisi
Baiklah, Pak Wapres, meskipun rumusan KI dan KD tersebut tetap harus diperdebatkan, saya tidak ingin memperpanjangnya. Sekarang tolong perhatikan dengan saksama isi dari tiap KI yang dikutip di atas. Saya pikir, "barang siapa" yang berpikir dengan jernih pasti tidak akan pernah mengerti, bagaimana mungkin sebuah bidang studi yang dinamai Bahasa Indonesia, di dalam KI-nya tidak sedikit pun bicara inti pelajaran Bahasa Indonesia. Demikian halnya dalam KD-nya (silakan Bapak periksa sebab tidak mungkin dikutip di sini).
Jika dipersingkat, studi saya atas kurikulum bidang pelajaran Bahasa Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa secara substansial sebenarnya bahasa Indonesia tidak pernah diajarkan. Bahasa Indonesia hanya disikapi sebagai alat dalam sebuah bidang studi yang dinamai Pelajaran Bahasa Indonesia. Perhatikan, misalnya, salah satu KD untuk kelas VI adalah "memiliki kepedulian dan tanggung jawab tentang ciri khusus makhluk hidup dan lingkungan melalui pemanfaatan bahasa Indonesia".
Saya mengerti Kurikulum 2013 bersifat integratif sehingga dalam KD di atas pengetahuan alam diintegrasikan ke dalam bidang studi Bahasa Indonesia (meskipun terkesan mengada- ada). Namun, nama sebuah bidang studi adalah pusat dari berbagai disiplin yang diintegrasikan pada bidang bersangkutan. Jadi, untuk pelajaran Bahasa Indonesia, pokok kalimat KI dan KD-nya harus bahasa Indonesia. Pada kasus KD tadi, memiliki kepedulian dan tanggung jawab melalui pemanfaatan bahasa jelas berbeda dengan memahami bahasa untuk memiliki kepedulian dan tanggung jawab. Yang terakhir itulah yang mestinya menjadi KD bidang studi Bahasa Indonesia.
Baiklah, Pak Wapres, ruang ini terlalu sempit untuk mengurut berbagai kekacauan pada kurikulum tersebut. Sebagai penutup, mewakili semua pihak yang mempertanyakan kurikulum ini, dengan tegas saya menyatakan menolak. Esai ini adalah sebuah petisi. Demi masa depan bangsa, mohon kiranya Bapak mempertimbangkan kembali pemberlakuan kurikulum ini. Masih banyak waktu. Saya kira kita sepakat bahwa tergesa-gesa justru sering mengurangi kecepatan.
Acep Iwan Saidi Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB
http://cetak.kompas.com/read/2013/03/02/02105884/petisi.untuk.wapres
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Selamat pagi, Pak Wakil Presiden. Ketika tahun lalu Anda menulis esai bertajuk "Pendidikan Kunci Pembangunan" (Kompas, 27 Agustus 2012), harapan mengenai perubahan sistem pendidikan ke arah yang lebih baik membuncah di benak saya.
Bukan semata-mata karena gagasan Anda yang brilian pada tulisan itu, melainkan yang utama dan pertama adalah kebesaran hati Anda untuk berkenan menyapa publik, rakyat yang Anda pimpin. Sudah terlalu lama kita tidak mendengar "suara intelektual" seorang pemimpin di ruang publik melalui sebuah tulisan.
Anda pun ternyata bukan sekadar menulis, melainkan juga mengambil tanggung jawab untuk merealisasikan gagasan tersebut dengan membentuk Tim Kurikulum 2013, tentu saja melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sungguh pekerjaan yang mulia. Kurikulum adalah kompas bagi dunia pendidikan. Jika kita yakin pendidikan merupakan fondasi kehidupan, jelas kurikulum adalah petunjuk arah ke mana bangsa ini akan melangkah.
Kita semua tahu belaka hasil kerja Tim Kurikulum itu menuai banyak masalah. Pro dan kontra terjadi. Sebagian pihak memang menganggap itu hal biasa ketika kita mau mengadakan perubahan. Namun, saya tidak sepakat. Sekecil apa pun derau hendaknya disikapi. Ini bukan soal politik. Jangan sampai keputusan pemberlakuan kurikulum berdasar pada perbandingan jumlah yang pro dan kontra, sebagaimana sinyalnya telah dikirim Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah beberapa waktu lalu. Bahwa, kurikulum akan tetap dijalankan sebab jumlah yang mendukung lebih banyak daripada yang menolak (Kompas, 14/2).
Pak Wakil Presiden, bagi saya soalnya bukan pada pro dan kontra sedemikian, tetapi pada sebatas mana kurikulum tersebut dapat dijelaskan "secara rasional" kepada publik. Saya melihat Mendikbud tidak bekerja dalam nalar demikian, tetapi cenderung memilih mekanisme defensif dalam kebersikukuhan kuasa. Ia memang melakukan uji publik, tapi tampak istilah ini hanya nama lain dari sosialisasi.
Sebagai sebuah sosialisasi, kurikulum tetap akan dijalankan. Apa pun tanggapan publik. Dengan kata lain, uji publik hanya sebuah alibi untuk legitimasi politik bahwa kurikulum telah mendapat persetujuan publik.
Simplifikasi
Faktanya, Kurikulum 2013 memang layak dipertanyakan. Berikut saya tunjukkan beberapa bagian pada bidang yang sesuai dengan konsentrasi studi saya, yakni pelajaran Bahasa Indonesia pada jenjang sekolah dasar, yang secara lebih jauh ditinjau dalam perspektif kebudayaan. Saya berharap hal ini bisa menjadi perhatian Pak Wapres.
Pada bagian Kompetensi Inti (KI) bidang studi Bahasa Indonesia tertulis empat KI, yakni: "(1) Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya; (2) Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru; (3) Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah; dan (4) Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis dan sistematis, dalam karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia".
Empat KI ini sama untuk seluruh kelas (I-VI). Dalam dunia tulis-menulis, kita biasa mengatakan kasus semacam ini dengan istilah tempel-salin (copy-paste).
Empat KI yang sama tiap kelas tersebut dikembangkan menjadi beberapa kompetensi dasar (KD) yang sangat formalistik. Untuk KI pertama terdapat dua KD; KI kedua sampai keempat masing-masing lima KD. Itu untuk kelas I-V. Untuk kelas VI, KI pertama dua KD; KI kedua sampai keempat masing-masing empat KD.
Sekilas perumusan itu mungkin tak bermasalah. Namun, ditelaah lebih jauh tampak bagaimana pola pikir positivisme menjadi basis dan membelenggu kurikulum ini. Soal kemanusiaan (bahasa) direduksi atau disimplifikasi dengan penyeragaman pada lapis permukaan. Jadi, apa bedanya Kurikulum 2013 dengan kurikulum lama jika dasar ontologi dan efistemologinya sama. Tentu yang berbeda hanyalah kemasannya. Di samping itu, pola tersebut juga menjadi kontradiktif dengan semangat yang sering digemborkan, yakni menciptakan siswa kreatif dan berkarakter.
Petisi
Baiklah, Pak Wapres, meskipun rumusan KI dan KD tersebut tetap harus diperdebatkan, saya tidak ingin memperpanjangnya. Sekarang tolong perhatikan dengan saksama isi dari tiap KI yang dikutip di atas. Saya pikir, "barang siapa" yang berpikir dengan jernih pasti tidak akan pernah mengerti, bagaimana mungkin sebuah bidang studi yang dinamai Bahasa Indonesia, di dalam KI-nya tidak sedikit pun bicara inti pelajaran Bahasa Indonesia. Demikian halnya dalam KD-nya (silakan Bapak periksa sebab tidak mungkin dikutip di sini).
Jika dipersingkat, studi saya atas kurikulum bidang pelajaran Bahasa Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa secara substansial sebenarnya bahasa Indonesia tidak pernah diajarkan. Bahasa Indonesia hanya disikapi sebagai alat dalam sebuah bidang studi yang dinamai Pelajaran Bahasa Indonesia. Perhatikan, misalnya, salah satu KD untuk kelas VI adalah "memiliki kepedulian dan tanggung jawab tentang ciri khusus makhluk hidup dan lingkungan melalui pemanfaatan bahasa Indonesia".
Saya mengerti Kurikulum 2013 bersifat integratif sehingga dalam KD di atas pengetahuan alam diintegrasikan ke dalam bidang studi Bahasa Indonesia (meskipun terkesan mengada- ada). Namun, nama sebuah bidang studi adalah pusat dari berbagai disiplin yang diintegrasikan pada bidang bersangkutan. Jadi, untuk pelajaran Bahasa Indonesia, pokok kalimat KI dan KD-nya harus bahasa Indonesia. Pada kasus KD tadi, memiliki kepedulian dan tanggung jawab melalui pemanfaatan bahasa jelas berbeda dengan memahami bahasa untuk memiliki kepedulian dan tanggung jawab. Yang terakhir itulah yang mestinya menjadi KD bidang studi Bahasa Indonesia.
Baiklah, Pak Wapres, ruang ini terlalu sempit untuk mengurut berbagai kekacauan pada kurikulum tersebut. Sebagai penutup, mewakili semua pihak yang mempertanyakan kurikulum ini, dengan tegas saya menyatakan menolak. Esai ini adalah sebuah petisi. Demi masa depan bangsa, mohon kiranya Bapak mempertimbangkan kembali pemberlakuan kurikulum ini. Masih banyak waktu. Saya kira kita sepakat bahwa tergesa-gesa justru sering mengurangi kecepatan.
Acep Iwan Saidi Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB
http://cetak.kompas.com/read/2013/03/02/02105884/petisi.untuk.wapres
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Langganan:
Postingan (Atom)
