Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 30 November 2017

ARTIKEL OPINI: Strategi Kebudayaan (DAOED JOESOEF)

.

Keprihatinan primer dari tulisan ini bukanlah mengenai teori, melainkan kondisi. Masyarakat, sampai tingkat tertentu, adalah arena di mana para pemangku kepentingan berkonflik dan bersaing.

Namun, bukan tak terelakkan dan juga bukan sesuatu yang bisa diterima bagi suatu masyarakat majemuk seperti Indonesia jika terus-menerus ribut siang dan malam. Walau demikian, begitulah keadaan kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sementara lembaga- lembaga publik tidak peduli pada perkembangan motif egoistis dari organisasi kemasyarakatan, terutama partai-partai politik yang tidak kenal fatsun dalam berpolitik.

Adalah satu keharusan kalau kemerdekaan negara-bangsa perlu dibela. Kita sudah membentuk angkatan bersenjata demi pembelaan tersebut. Si vis pacem para bellum. Tidak ada satu pun negara-bangsa yang berupa lokalitas fisik semata-mata. Sebuah hotel adalah sebuah lokalitas fisik. Untuk kelangsungan eksistensinya, ia butuh penghuni (occupants). Negara-bangsa tidak begitu. Demi kelangsungan hidupnya (survival), ia harus memiliki warga negara (citizen), yaituoccupants/penduduk yang sudah menyadari hak dan kewajibannya berkat pendidikan umum. Berarti pemerintah yang demokratis diniscayakan berperan sekaligus sebagai "pelayan" dan "tutor" karena kewarganegaraan (citizenship) adalah suatu pola pikir (mind-set).

Bela negara

Untuk membela negara-bangsa sampai hari kiamat dibutuhkan warga negara bukan hanya sebatas penduduk. Warga negara memiliki keterikatan-keterlibatan dibanding penduduk yang bersifat lepas. Berhubung bagi warga negara kelangsungan hidup dimulai dari pikiran, di situlah harus dibangun benteng-benteng ketahanan demi kelangsungan hidup negara-bangsa.

Jadi pembela negara-bangsa yang paling efektif dan sangat bisa diandalkan adalah warga negara yang merasa tidak perlu pergi ke mana pun (he/she has nowhere to go). Mereka terpanggil untuk bertahan. Bukan karena dilarang pergi oleh pemerintah/penguasa, tetapi karena sadar bahwa hanya di Indonesia dia merasa di-uwongke, tidak hanya berpeluang lebih kaya (to have more), tetapi lebih-lebih to be more, lebih bermartabat/harga diri.

Mereka diajak bicara mengenai pembangunan di lokasi di mana dia bermukim. Dia dilibatkan dalam setiap usaha yang disusun untuk memajukan hidup dan kehidupan warga lokal. Dia tidak hanya dijadikan "penonton", tetapi "peserta aktif". Dia diundang untuk turut bermusyawarah ke arah mufakat. Dia tidak boleh diwakili atau mewakili orang lain.

Ketidakpahamannya mengenai urusan pembangunan bukan alasan untuk absen. Pejabat pemerintah (pusat atau daerah otonom), melalui peran "pelayanan" dantutorship-nya mengembangkan pemahaman yang mendasari martabatnya sebagai warga negara (citizen).

Kesadaran ini menempa dia menjadi "prajurit patriotik", bukan "serdadu profesional". Semua perang gerilya melawan penjajah membuktikan hal ini. Gerilyawan menghayati perang kemerdekaan bukan hanya selaku peperangan bangsa, melainkan perangnya sendiri, demi kedaulatan negara-bangsa. Ini jelas tecermin dalam pertempuran arek-arek Surabaya, perjuangan muda-mudi di "Bandung lautan api" dan serbuan Jenderal Sudirman di Salatiga serta perlawanan rakyat Aceh melawan Belanda pada masa Perang Sabil.

Kebudayaan dan peradaban

Jika demikian, proses pembangunan nasional tidak boleh lagi terfokus pada nilai tambah benda (produk nasional bruto/GNP) melainkan nilai tambahhuman. Berarti pemerintah melalui peran kepelayanan dan bimbingannya berusaha mengembangkan "kebudayaan manusiawi" (human culture). Budaya manusiawi adalah semua nilai hidup dan kehidupan manusia yang membuatnya meningkat di atas kondisi hewani dan yang memungkinkannya semakin berbeda dengan hidup dan kehidupan hewani.

Kebudayaan adalah sistem nilai yang dihayati oleh suatu bangsa. Kebudayaan Indonesia adalah sistem nilai yang dihayati oleh bangsa Indonesia. Nilai human bukan aturan tetapi iluminasi yang sorotan cahayanya membuat batas antara keadilan dan kesewenang-wenangan, baik dan buruk, betul dan keliru, cara dan tujuan, menjadi begitu jelas hingga tidak tersangkal. Nilai-nilai ini seharusnya tidak ditanggapi sebagai entitas yang abstrak, tetapi lebih berupa ketentuan, ukuran dan norma yang dihayati selaku panduan bagi perilaku manusia.

Maka, strategi kebudayaan berupa membiasakan anak Indonesia sedini mungkin menggali, mengenal, mempelajari, menguasai dan menghayati nilai-nilai yang diakui oleh komunitas berguna bagi kehidupan pribadi, keluarga, bangsa dan negara.

Budaya strategis adalah nilai yang solusi persoalannya mempermudah dan memperlancar persoalan-persoalan relevan yang terkait. Bila demikian ia adalah tak lain daripada pendidikan. Ia menjadi bagian konstitutif dari kebudayaan.

Indonesia bisa hidup abadi melalui kultivasi dari dunia fisik di bawah kita dan di sekitar kita serta dunia intelektual dan moral di dalam (diri) kita. Pendidikan adalah pendidikan moral karena pembelajaran yang dilaksanakannya mengondisikan sikap dan perbuatan bangsa dalam suasana yang luas dan penting dari hidup dan kehidupan serta mental yang membuat warga berkarakter.

Sejarawan Arnold Toynbee memberikan judul karyanya yang terkenal "Civilization on Trial"bukan "Culture on Trial". Namun, ketika dalam karyanya ini dia membahas sejarah peradaban China, dia jelas menggunakan istilah civilization, baik peradaban maupun budaya.

Kerancuan pengertian ini bisa dijernihkan jika kita menganggap bahwa pada dasarnya "budaya" dan "peradaban" mewakili konsep yang sama. Kebiasaanlah yang kiranya memengaruhi penggunaannya. Dalam banyak hal, jangankan orang awam, para ilmuwan pun tidak membedakan pengertian dari kedua istilah tadi dan memakai kedua-duanya secara bergantian.

Demi memupus kerancuan, para pemikir Jerman pada abad XIX telah mengetengahkan suatu solusi. Menurut mereka, walaupun Kultur (budaya) danzivilisation (peradaban) sama-sama menggambarkan perkembangan dan kemajuan umat manusia, "budaya" mengacu pada aspek spiritual dari kehidupan human, sementara "peradaban" merujuk pada aspek teknologisnya.

Dengan begitu mereka berkesimpulan bahwa istilah "budaya" meliputi bahasa, ilmu pengetahuan, agama, pendidikan dan keterampilan (arts) sebagai faktor-faktor pengembang pikiran manusia, sedangkan "peradaban" adalah istilah konseptual yang terkait secara integral pada industri, teknologi, ekonomi, dan hukum, yang dibina untuk mengontrol alam agar memenuhi kebutuhan manusia.

Jika demikian, kita bisa saja menulis "Sejarah Kebudayaan Nusantara" di samping "Sejarah Peradaban Nusantara" selama dan sejauh kita membahas aspek-aspek yang berbeda dari kehidupan manusia-manusia di bumi Nusantara ketika itu. Ipso facto dengan pemaparan budaya dan peradaban Majapahit, Sriwijaya, dan lain-lain. Jadi, bila kita menerima perbedaan antara istilah budaya dan peradaban, kita anggap masing-masing mewakili pandangan yang berbeda tentang fenomena yang sama, di mana "budaya" berpembawaan deskriptif sementara "peradaban" valuatif. Asal usul linguistik dari kedua istilah ini turut membantu pemahaman kita mengenai maksud kedua istilah tadi.

Budaya atau culture berakar kata sama dengan cultivation. Yang berarti menumbuhkan (growing) atau "pembudidayaan" (cultivation). Sementara istilah civilization berasal dari kata civicdan civil, yang berkaitan dengan city (kota) dan citizen (warga kota).

Kota dan warganya menggambarkan tahap pembudidayaan yang maju atau wujud dari keberhasilannya. Makhluk hewan bisa bertahan hidup (survive) dengan mematuhi hukum-hukum alam. Hanya makhluk manusia yang membudidayakan alam. Maka, pembudidayaan atau budaya menggambarkan hubungan yang spesifik antara manusia dan alam.

Menurut pengertian ini, baik manusia primitif maupun manusia modern, sama-sama berorientasi budaya, culture oriented. Perbedaan antara masyarakat primitif dan masyarakat modern hanya dalam karakteristik kebudayaannya masing-masing. Kedua masyarakat tersebut dapat dievaluasi melalui eksistensi dan kualitas dari pembudidayaannya masing-masing.

Jadi, dari sudut pandang ini masyarakathuman dapat dibedakan satu dari yang lain. Peradaban adalah suatu pendekatan konsep pembudidayaan, yaitu budaya yang berkembang ke satu tingkat tertentu. Berarti, budaya perlu berkembang atau dengan sadar dikembangkan hingga ke satu tingkat tertentu untuk bisa dikualifikasi sebagai peradaban.

Sejarah budaya

Berhubung sejarah kebudayaan humanberkembang dari satu keadaan primitif, sejarah makhluk manusia harus dianggap sebagai sejarah dari budaya dan bukan sejarah dari peradaban. Namun, harus diakui bahwa di satu titik pada tahap peralihan perkembangan, kelihatan menonjol nilai-nilai serupa pada budaya dan peradaban yang bisa dan sudah membingungkan tanggapan pemerhati.

Universitas berpotensi besar menjadi tempat refleksi tentang budaya di zaman kemajuan teknologi modern. Manusia terdidik menciptakan benda/peralatan untuk membuatnya punya lebih banyak waktu berpikir/meneliti. Let the machines do what they can do and let us do what they cannot do, i.e genuine thinking.

Namun, kita semua tahu betapa kacaunya keadaan pendidikan nasional kita sebagai keseluruhan, tak terkecuali lembaga pendidikan tinggi. Mereka sendiri masih memerlukan aneka pembenahan normatif, relevan, keilmuan dan teknologis untuk bisa diandalkan. Jika kemelut akademis ini tidak segera diatasi, kita pasti akan mengalami krisis akademis dan kekacauan intelektual. Maka tanggung jawab pelaksanaan seluruh jenjang pendidikan perlu dikembalikan ke bawah satu atap, menjadi tanggung jawab hanya seorang menteri, yaitu menteri pendidikan dan kebudayaan.

DAOED JOESOEF

Alumnus Universite Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne

Kompas, 30 November 2017

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

ARTIKEL OPINI: Praperadilan, Apa yang Kau Cari (LUHUT MP PANGARIBUAN)

Banyak pihak yang menduga praperadilan telah  menjadi alat baru untuk melindungi koruptor. Bahkan, praperadilan ini telah menjadi tren, terutama di kalangan political exposure person ("orang kuat").

Beberapa di antaranya memang dimenangkan. Akan tetapi, secara kuantitatif sesungguhnya tidak lebih banyak. Sebab, akhirnya perkara sampai juga di pengadilan, kasus dugaan korupsinya diputus dan dihukum. Sekali lagi, karena menyangkut "orang kuat", publikasinya memang lebih luas sehingga kesannya praperadilan telah menjadi hukum yang tidak layak dipertahankan.

Apakah betul begitu dan bagaimanakah sesungguhnya hukum tentang praperadilan itu?

Praperadilan harus tetap dipertahankan. Karena praperadilan ini menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia, dengan perjuangan sungguh-sungguh di DPR. Karena itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)   dijuluki sebagai "karya agung".

Dengan praperadilan ini, salah satufundamental rights telah menjadi bagian hukum acara pidana Indonesia sekalipun kemudian pujian ini redup karena harapan terhadap lembaga baru praperadilan ini belum sesuai dengan kenyataan. Banyak yang kecewa karena lebih sering kandas di tangan hakim.

Sesuai namanya, praperadilan adalah pemeriksaan sebelum pemeriksaan pokok perkara. Jadi, dalam pemeriksaan hakim di pengadilan, yang menjadi obyek praperadilan ialah  "cara" bagaimanakah penyidik dan atau jaksa  melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang menjadi tersangka. Apakah telah melanggar hak-hak terperiksa dan tersangka yang sifatnya asasi?

Konkretnya praperadilan intinya untuk memeriksa kebenaran (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, (b) ganti  kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menambahkan satu obyek lagi yang dapat diperiksa dalam praperadilan ini, yaitu (c) penetapan status seseorang menjadi tersangka.

Jadi, dari ketiga hal yang menjadi obyek praperadilan ini, tidak satu pun yang menyangkut pokok perkara. Artinya bukan menyangkut apakah seseorang bersalah atau tidak atas suatu sangkaan seperti korupsi.

Belum final

Oleh karena tidak menyangkut pokok perkara, apabila permohonan praperadilan dikabulkan hakim, bukan berarti perkara telah final. Konkretnya, penyidik akan tetap bisa saja menerbitkan surat perintah penyidikan baru; yang sudah umum dikenal dengan singkatan "sprindik".

KUHAP sendiri juga mengakuinya dengan klausul jika di penyidikan suatu perkara sudah pernah dipraperadilankan, dalam tingkat penuntutan jika diajukan lagi praperadilan harus periksa (Pasal 82 Ayat (1)e KUHAP). Mahkamah Agung juga sudah mengonfirmasi hal ini dengan menyatakan ". tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan ybs sebagai tersangka lagi ." (Peraturan Mahkamah Agung/Perma No 4 Tahun 2016).

Menyedihkan ketika seorang guru besar hukum pidana pada satu acara TV saat membahas putusan praperadilan Setya Novanto mengatakan bahwa terhadap putusan praperadilan berlaku asas ne bis in idem. Artinya, terhadap kasus yang sama tidak bisa diadili dua kali.

Dengan begitu dimaksudkan perkara Setya Novanto tidak bisa disidik lagi karena sudah menang di praperadilan pertama. Asas ne bis in idem (double jeopardy) ini belum relevan ketika pokok perkaranya belum diadili. Dalam pemeriksaan perkara praperadilan Setya Novanto, pokok perkara memang belum diperiksa. Seandainya pun dalam pemeriksaan praperadilan yang kedua Setya Novanto nanti dimenangkan lagi, perkara pokok belum final.

Hak asasi tersangka

Praperadilan yang diatur dalam KUHAP  merupakan lembaga baru dalam hukum acara pidana di Indonesia. Praperadilan ini merupakan "transplantasi" dari hukumcommon law. Konkretnya praperadilan ini dulu diusulkan oleh antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah pimpinan Adnan Buyung Nasution supaya dimasukkan dalam KUHAP.

Ini adalah salah satu cara untuk melindungi hak-hak terperiksa dan atau tersangka. Dengan masukan seoranglawyer asing Greg Churchill  konsephabeas corpus yang ada dalam hukum Amerika kemudian dimasukkan dan menjadi bagian dari hukum acara pidana Indonesia yang diatur dalam KUHAP dengan istilah praperadilan.

Habeas corpus diterjemahkan dengan praperadilan. Tujuannya untuk melindungi kesewenang- wenangan dalam penyidikan khususnya yang berhubungan dengan penetapan upaya paksa seperti penahanan dan penetapan sebagai tersangka dan lain sebagainya.

Supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan, digeser dari berdasarkan diskresi ke judicial scrutiny, tunduk pada pengujian hakim. Artinya hakim sudah harus campur tangan jika ada keberatan atas penerapan upaya paksa itu. Karena itu, kalau menang berhak atas kerugian materiil, saat ini maksimum Rp 100 juta dan rehabilitasi (Peraturan Pemerintah No 92 Tahun 2015).

Dalam pemeriksaan, hakim  memastikan bahwa tidak ada kesewenang-wenangan penyidik atau jaksa. Dengan kata lain, apakah klausul "keadaan yang mengkhawatirkan" dasar penahanan dan atau "bukti permulaan yang cukup" atauprobable cause dasar menetapkan sebagai tersangka sudah benar adanya atau tidak. Inilah yang diperiksa hakim, bukan yang lain.

Karena bukan pokok perkara yang diperiksa, maka putusannya pun harus cepat, yaitu hanya dalam tempo tiga hari hakim yang ditunjuk sudah harus menetapkan hari sidang. Selambat-lambatnya tujuh hari hakim sudah harus menjatuhkan putusannya. Putusan hakim dalam praperadilan tetap bukan soal kesalahan atas kasus, melainkan tentang cara memeriksa itu, bagaimanapun kalimatnya, apakah ada pelanggaran.

Jika tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam cara memeriksa sesuai sifat hakikat ketentuan praperadilan itu, semestinya praperadilan tidak perlu dilakukan. Seperti pernah diungkapkan oleh seorang kepala Kejaksaan Tinggi di Jawa Timur, 100 putusan praperadilan dimenangkan, maka seratus sprindik akan dikeluarkan.

Pernyataan ini terasa berlebihan, tetapi memang begitulah norma ketentuan praperadilan saat ini. Dalam Revisi KUHAP (RKUHAP) dicoba menggantinya dengan "hakim komisaris" untuk lebih baik, tetapi belum diundangkan sampai sekarang.

Kalau ada pelanggaran HAM,  ajukanlah praperadilan. Kalau mencari kemenangan atas pokok perkara, bukan mengajukan praperadilan. Kalau begitu apa yang dicari jika tidak ada pelanggaran HAM, tetapi praperadilan tetap diajukan? Ebit G Ade: tanyakan pada rumput yang bergoyang dan itulah pertanyaannya.

LUHUT MP PANGARIBUAN

Dosen Fakultas Hukum UI dan Ketua Umum Peradi


Kompas, 30 ‎November 2017

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

ARTIKEL OPINI: China dan Kode Tata Berperilakudi Laut China Selatan (ALEKSIUS JEMADU)

.

Kesediaan China untuk memulai perundingan kode tata berperilaku (COC) di Laut China Selatan dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Manila baru-baru ini disambut dengan gembira bercampur waswas.

Gembira, karena memberikan harapan terciptanya peredaan ketegangan menuju stabilitas dan perdamaian regional yang didambakan semua pihak. Pada saat sama muncul juga pertanyaan mengapa China berubah menjadi sangat akomodatif dan bagaimana ASEAN khususnya Indonesia harus menyikapi perubahan sikap tersebut?

"Status quo" baru

Dalam analisis politik internasional perubahan sikap suatu negara menyangkut kepentingan strategis selalu terkait dengan kepentingan lebih luas dari negara tersebut. Perubahan sikap itu tidak serta-merta terjadi, tetapi telah dirancang secara matang.

Ada sejumlah faktor yang mendorong perubahan sikap itu. Pertama, China telah melakukan reklamasi masif di pulau-pulau yang disengketakan di Laut China Selatan (LCS). Selain itu, juga sudah dibangun fasilitas sipil dan militer yang canggih tanpa bisa dihalangi siapa pun. Artinya, secara de facto China telah mengontrol wilayah perairan itu dan akan mempertahankannya dengan kekuatan yang dimilikinya.

Kesediaan China untuk membahas COC pasca-KTT ASEAN di Manila harus diartikan untuk mengamankan kontrol de facto tersebut. Artinya, apa pun dapat dirundingkan asalkan tidak mempersoalkan keabsahan reklamasi yang sudah dilakukan serta semua fasilitas militer yang ada di dalamnya.

Jadi, perundingan harus menggunakan asumsi penerimaan semua pihak terhadapstatus quo baru. Jika ini yang dimaksud China, maka arah pembicaraan COC sudah jelas, yaitu legitimasi terhadap kontrol de facto China atas LCS. Bagi Beijing penerimaan status quo ini sangat penting karena dapat menetralisasi dampak dari keputusan Mahkamah Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration/ PCA) yang menggugurkan klaim China atas wilayah di LCS.

Dengan demikian, Beijing bisa melepaskan diri dari kewajiban untuk tunduk pada ketentuan hukum internasional yang diamanatkan keputusan PCA itu.

Kedua, di tengah keengganan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump untuk memainkan peranan kepemimpinan secara global, China dengan senang hati mengisi kekosongan yang terjadi dan karena itu sangat memerlukan dukungan ASEAN demi mendapatkan legitimasi yang lebih kuat.

Apalagi Presiden Trump sempat menawarkan diri sebagai mediator dalam konflik di LCS yang langsung ditolak oleh Beijing. Jauh lebih mudah lagi untuk langsung berhadapan dengan negara-negara ASEAN sambil mengandalkan kontrol de facto atas LCS tanpa campur tangan AS.

Ketiga, Beijing sudah memperhitungkan bahwa ada tiga sumber daya tawar (bargaining power) yang dimilikinya untuk menghadapi negara-negara ASEAN. Pertama, sebagaimana Jepang dan Korea Selatan yang merupakan saingannya di Asia Tenggara, secara perlahan, tetapi pasti China sudah menguasai perdagangan, investasi, dan pinjaman luar negeri di kawasan ini. Dalam hal perdagangan tidak diragukan lagi bahwa semua negara ASEAN memerlukan pasar China yang selalu menciptakan permintaan (demand) bagi produk-produk ekspor mereka apakah sumber daya alam atau produk industri lain. Negara-negara ASEAN tak siap menghadapi risiko ditutupnya akses pasar ke China dan bahkan mereka bersaing untuk memperebutkannya.

Ketiga, Beijing pun tidak bermaksud mengganggu atau membatasi kebebasan navigasi perdagangan yang selama ini sudah berjalan di sekitar perairan LCS. Yang ditolaknya adalah pelayaran dengan misi tertentu, seperti kepentingan intelijen, spionase atau misi nonperdagangan lainnya. Sudah dapat diduga bahwa dari perspektif kepentingan Beijing pembicaraan substansi COC yang mendukung keamanan jalur perdagangan sangat sesuai dengan kemauan Beijing karena hal itu juga membawa manfaat untuk perdagangan dan investasinya di Asia Tenggara.

Sikap Indonesia

Dalam hal investasi dan keuangan China pun telah membuka jalan bagi dominasinya melalui deklarasi Inisiatif Sabuk dan Jalan (Belt and Road Initiative/BRI) dengan janji investasi miliaran dollar AS di Asia Tenggara dan pembentukan Asia Infrastructure Investment Bank (AIIB) di mana Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya ikut menjadi anggota.

Bagaimana Indonesia harus menyikapi hal ini? Indonesia harus bertolak dari kepentingan nasionalnya. Pertama, harus ditegaskan bahwa kita bukanlah claimantdi LTS, artinya Indonesia bukan negara yang terlibat dalam konflik teritorial di LCS. Beijing juga tidak mempersoalkan kedaulatan Indonesia atas Kepulauan Natuna.

Kedua, Indonesia perlu menyimak secara kritis perbedaan pendefinisian makna COC antara Beijing dan negara-negara claimantlainnya. Bagi Beijing, COC yang akan dirundingkan tidak akan menyentuh substansi sengketa wilayah dan hanya akan mengatur perilaku semua pihak untuk mengendalikan diri dan membangun saling percaya (mutual trust).

Penafsiran seperti ini tidak menimbulkan beban atau ancaman apa pun bagi Beijing. Bagi claimant yang lain ekspektasinya adalah justru menyelesaikan sengketa wilayah yang ada secara damai dan menuju penyelesaian yang adil dan diterima semua pihak. Beijing pasti menolak interpretasi seperti ini.

Ketiga, sebagai pemimpin tradisional ASEAN, Indonesia berkepentingan agar Beijing tetap memperhitungkan peran ASEAN dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah ini. Namun, Jakarta juga tidak perlu memberi kesan bahwa Indonesia terlalu jauh mendesak Beijing untuk menuruti kemauan ASEAN karena hal ini bisa ditanggapi secara negatif oleh Beijing yang bisa menyimpulkan bahwa Indonesia terlalu jauh mencampuri urusan negara-negara yang mengklaim wilayah di LCS.

Karena itu, kebijakan Indonesia harus tetap terukur dan realistis dan harus bertolak dari kepentingan nasional Indonesia sendiri tanpa terlalu jauh berusaha meraih apa yang bukan dalam kapasitas kita untuk meraihnya.

Aleksius Jemadu

Guru Besar Politik Internasional Universitas Pelita Harapan

Kompas, 30 November 2017

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

TAJUK RENCANA: Korupsi Sudah Jadi Virus (Kompas)

Faktor pendorong korupsi antara lain karena penegakan hukum yang tak konsisten dan moral yang buruk dari orang yang seharusnya jadi panutan.

Taufiequrachman Ruki menyampaikan peringatan itu, tahun 2004, setelah diangkat menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korupsi bisa juga terjadi sebab sistem pengelolaan negara berpotensi korupsi. Seseorang bisa melakukan korupsi bukan karena dia adalah pribadi yang buruk, melainkan sebagian karena tidak menyadari masuk ke dalam putaran sistem yang buruk dan salah.

Peringatan itu menjadi relevan saat harian ini memuat berita berjudul "Waspadai Bancakan APBD", Rabu (29/11). Sepuluh anggota DPRD Provinsi Jambi diamankan KPK di Jambi dan Jakarta karena disangka terlibat suap dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. KPK juga menyita uang miliaran rupiah.

Dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD Jambi itu tidaklah mengejutkan. Sepanjang 2004, setelah KPK dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, hingga 30 September 2017 sebanyak 134 anggota DPR dan DPRD terjerat korupsi. Kenyataan itu kian memprihatinkan karena pada periode yang sama, 18 gubernur/mantan gubernur serta 60 bupati/wali kota atau wakilnya, atau mantan, terlibat korupsi pula.

Pada 2005, sebanyak 43 anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004 diadili karena terlibat korupsi. Semua wakil rakyat di Sumbar itu dijatuhi hukuman. Namun, perilaku koruptif yang ditunjukkan anggota lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan pengusaha terus terjadi.

Biaya politik yang besar untuk menjadi wakil rakyat atau kepala daerah acap kali menjadi alasan sehingga politisi itu terbelit korupsi. Misalnya, untuk menjadi anggota DPRD tingkat kota, kabupaten, atau provinsi, mereka memerlukan dana ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, penghasilan resmi mereka berkisar Rp 10 juta-Rp 80 juta per bulan, belum dipotong untuk iuran partai dan dukungan untuk daerah pemilihan. Mereka pun mengembalikan modal kampanye dengan mencari proyek dari APBD. Hal ini hampir terjadi di semua daerah.

Peluang "menggarap" APBD terbuka karena anggaran daerah harus disetujui DPRD, bukan hanya oleh kepala daerah. Kondisi yang mirip juga terjadi di pusat. Korupsi menjalar seperti virus yang menular di pusat dan daerah.

Pembenahan sistem belum sepenuhnya terjadi. Percepatan pemberantasan korupsi baru wacana. Penegakan hukum tak menimbulkan jera. Sanksi bagi pelaku korupsi masih rendah. Ada yang kurang dari satu tahun penjara.

Tak ada jalan lain, masyarakat harus terus dididik untuk memilih wakil yang tidak korup. Komitmen antikorupsi di kalangan pemerintah pun harus terus dibangun. Pelaku korupsi perlu dipermalukan atau diberi sanksi tambahan.

Kompas, 30 November 2017

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

TAJUK RENCANA: Mencapai Target Minimal (Kompas)

Delegasi Pemerintah Suriah yang dipimpin Bashar al-Jaafari tiba di Geneva, Swiss, untuk menghadiri perundingan damai Suriah yang diprakarsai PBB.

Perundingan damai Suriah sudah delapan kali digelar, tetapi sejauh ini belum ada kemajuan yang berarti. Pihak oposisi tetap pada tuntutannya agar Presiden Bashar al-Assad turun jabatan, sementara delegasi pemerintah menolak agenda penurunan Assad.

Delegasi pemerintah hadir di Geneva setelah mendapat jaminan dari Utusan Khusus PBB untuk Suriah, Staffan de Mistura, untuk tak mengagendakan posisi Assad. Sebelumnya, delegasi oposisi telah bertemu Mistura dan menyatakan bersedia berunding langsung dengan delegasi pemerintah.

Namun, kesediaan ini belum mendapat sambutan delegasi pemerintah. Mistura ingin perundingan membuahkan hasil terkait dengan pembuatan konstitusi baru Suriah. September lalu, Mistura meminta kelompok yang berlawanan untuk realistis karena tidak mungkin memenangi pertempuran setelah Pemerintah Suriah mendapat dukungan dari Rusia, Iran, dan Turki.

Setahun setelah kejatuhan kota Aleppo ke tangan pasukan pemerintah, Assad dan sekutunya meraih banyak kemenangan. Dan, sejak tahun 2012 sejumlah perundingan telah dilangsungkan, tetapi sejauh ini belum mencapai kemajuan yang berarti.

Sepekan sebelum hadir di Geneva, Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammad bin Salman, telah mempertemukan semua kelompok oposisi di Riyadh. Namun, pertemuan itu tidak memunculkan alternatif baru penyelesaian politik, kecuali menurunkan Assad dari kursi kepresidenan.

Negara-negara Barat prihatin akan keterlibatan Rusia yang terlalu dalam pada perundingan damai ini. Pengamat menyatakan, Rusia tidak dapat menyelesaikan soal Suriah tanpa legitimasi PBB. Rusia tidak boleh memaksakan rencananya sendiri dalam menyelesaikan Suriah.

Di tengah upaya perundingan damai, korban akibat perang saudara di Suriah terus berjatuhan. Terakhir, pasukan pemerintah menyerang distrik bagian timur Ghouta yang menewaskan belasan jiwa. Padahal, sejak tahun 2011 tak kurang dari 350.000 jiwa dan jutaan pengungsi keluar dari negeri ini.

Sejarah memberikan pelajaran, pembicaraan damai akan dihindari oleh pihak yang memenangi pertempuran, tidak terkecuali di Suriah. Sepertinya Assad dan koalisinya mempraktikkan itu. Akan tetapi, apakah mereka tega membiarkan korban terus berjatuhan. Kita sepakat dengan Mistura, perundingan dapat mencapai target minimal sekalipun. Konstitusi baru Suriah yang akan menjadi dasar hidup bernegara harus disepakati semua pihak sebelum mereka bertarung sesuai aturan baru tersebut.

Kompas, 30 November 2017

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Relaksasi Pembiayaan Bank (HARYO KUNCORO)

Pascastagnasi suku bunga acuan dalam dua bulan terakhir, Bank Indonesia akan merilis stimulus dari ranah makroprudensial.

Mulai 2018, aturan rasio pinjaman terhadap pendanaan (loan to funding ratio, LFR) akan direlaksasi menjadi rasio pembiayaan terhadap pendanaan (financing to funding ratio, FFR).

Permintaan kredit perbankan yang seret akibat perlambatan ekonomi menjadi alasan primer Bank Indonesia (BI) menyempurnakan regulasi LFR. Kelesuan ekonomi diikuti pula oleh perilaku rumah tangga yang lebih memilih menahan belanja konsumsi dan menyimpan dana dalam bentuk tabungan dan deposito di perbankan.

Laju pertumbuhan kredit yang tidak sebanding dengan arus masuk dana pihak ketiga (DPK) membawa perbankan pada persoalan yang lebih hakiki, yakni fungsi intermediasi keuangan. Bank mampu menghimpun dana, tetapi kesulitan menyalurkannya. Dalam konteks ini, BI memperluas pembiayaan bank pada pembelian obligasi korporasi.

Sementara permintaan dan suku bunga kredit masih rendah, bank mempunyai alternatif penyaluran kelebihan likuiditasnya. Karena itu, kebijakan FFR diharapkan tetap mampu memelihara fungsi intermediasi perbankan melalui pembiayaan sehingga tetap berkontribusi terhadap perekonomian.

Bagi korporasi, rancangan kebijakan ini juga positif untuk mendapatkan sumber pembiayaan yang lebih murah. Dengan demikian, sektor korporasi didorong lebih aktif menerbitkan obligasi atau surat berharga komersial sejenis. Alhasil, pendalaman pasar keuangan adalah tujuan lain atas relaksasi FFR.

Dengan skema logika tersebut, skenario BI di atas agaknya belum bisa segera diikuti semua bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rata-rata LFR perbankan sampai Oktober 2017 sebesar 88 persen atau sedikit di bawah ambang batas normal 90 persen. Artinya, ruang likuiditas perbankan sejatinya tak terlalu lega.

Jika nantinya diterapkan, hanya bank-bank besar yang mampu memenuhi kualifikasi. Bank dengan tingkat LFR tinggi niscaya nyaman dalam menata ulang antara pilihan penyaluran kredit dan membeli obligasi korporasi lantaran mampu mempertahankan rasio kecukupan modal minimal 14 persen.

Sebaliknya, bank dengan LFR rendah, ketentuan FFR bisa menjadi beban ekstra. Mereka harus memenuhi persyaratan elementer terlebih dahulu, seperti rasio kecukupan modal, rasio kredit bermasalah, dan rasio kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jelasnya, ketentuan FFR akan mengundang banyak dispensasi.

Kalaupun semua bank sudah mampu memenuhi persyaratan, persoalan lain muncul. Ketentuan FFR secara implisit mengasumsikan alokasi kredit dan obligasi korporasi bisa saling menggantikan. Faktanya, kredit dan obligasi mempunyai karakteristik tersendiri. Masing-masing memiliki pangsa pasar berbeda.

Dilematis

Problematika di atas potensial juga terjadi pada sisi hulu. Pelonggaran FFR mendorong DPK jangka pendek digunakan untuk portofolio jangka panjang. Akibatnya, bank mengalami ketidaksesuaian maturitas (maturity mismatch) struktur pendanaan. Praktis, keduanya tidak mudah bersubstitusi satu sama lain.

Tidak mudahnya substitusi semakin kentara terkait perolehan imbal hasil yang akan diraih. Obligasi korporasi menawarkan imbal hasil lebih tinggi daripada kredit. Sebagai entitas bisnis, bank niscaya akan menempatkan portofolio dana kelolaannya pada instrumen yang paling atraktif.

Konsekuensinya, keputusan bank dalam penyaluran kredit akan mengalkulasi imbal hasil yang bisa diperoleh dari obligasi korporasi, medium term note (MTN),negotiable certificate of deposit (NCD), dan surat berharga komersial (SBK). Artinya, penyaluran likuiditas ke obligasi korporasi bisa mereduksi fungsi intermediasi bank.

Sudah menjadi hukum alam, imbal hasil yang tinggi termaktub risiko yang lebih tinggi pula. Sementara risiko kredit perbankan-berupa kredit macet ataupundefault-bisa digeserkan kepada pihak lain melalui perusahaan reasuransi, risiko obligasi korporasi belum ada pihak yang mampu menanggungnya.

Sepertinya, relaksasi FFR terinspirasi dari peraturan OJK yang mewajibkan industri asuransi berinvestasi pada surat berharga negara (SBN). Sementara menurut UU No 24/2002, negara menjamin pembayaran kupon dan pokok SBN sampai jatuh tempo, obligasi korporasi berpedoman pada ratingyang menyisakan risiko yang substansial.

Alhasil, tanpa persiapan yang matang, regulasi FFR bakal kontraproduktif. Pembelian obligasi korporasi potensial jadi lahan baru spekulasi alih-alih menyalurkan ekses dana perbankan. Pada titik tertentu, obligasi korporasi akan dihadapkan pada salah satu pilihan antara tujuan stabilisasi suku bunga atau likuiditas.

Risiko yang paling dilematis adalah saat stabilitas suku bunga pasar keuangan tidak terkelola, sementara perusahaan masih saja mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan murah. Padahal, ekspansi sektor swasta digadang menjadi pilar utama dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di masa-masa mendatang.

Dengan konfigurasi problematika di atas, regulasi FFR menuntut mitigasi terhadap semua risiko. Karena itu, pembelian oleh bank atas obligasi korporasi harus dibatasi dalam interval jumlah tertentu. Pembatasan juga perlu diberlakukan hanya pada obligasi yang diterbitkan perusahaan yang memiliki rekam jejak bagus dan berperingkat layak investasi.

Relaksasi FFR juga berimbas pada peran bank. Format perbankan nantinya tidak hanya sebatas lembaga intermediasi, tetapi juga sebagai lembaga investasi. Prinsip kehati-hatian adalah mutlak. Kebangkrutan lembaga investasi Lehman & Brothers yang memicu krisis finansial 2008 patut menjadi referensi.

Dalam skala yang lebih luas, relaksasi FFR menuntut kemampuan BI dalam memengaruhi imbal hasil obligasi korporasi, MTN, NCD, dan SBK termasuk SBN. Kegagalan BI dalam mengendalikan suku bunga kupon dan imbal hasil obligasi korporasi menjadi antiklimaks relaksasi makroprudensial.

Haryo KuncoroDirektur Riset SEEBI (the Socio-Economic & Educational Business Institute) Jakarta; Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Kompas, 30 November 2017

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

SURAT KEPADA REDAKSI: Golongan Pelanggan PLN//Tanggapan Bank Danamon//Pembongkaran Portal di DKI (Kompas)

Golongan Pelanggan PLN

Direktur Utama PLN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Wakil Menteri ESDM tak kompak mengenai alasan penghapusan beberapa golongan pelanggan listrik. Ketiganya saling beda pendapat tentang alasan di balik rencana tersebut. Adakah yang disembunyikan?

Di sisi lain ada yang menarik yang disampaikan Ketua Serikat Pekerja (SP) PLN. Dalam keterangannya, Ketua SP PLN tersebut mengatakan, sebagaimana dikabarkan sebuah media daring (Aktual, 13 November 2017), bahwa motif di balik penghapusan beberapa golongan pelanggan PLN adalah meningkatkan penjualan daya listrik kepada pelanggan.

Katanya, saat ini PLN mengalami kelebihan daya akibat program listrik 35.000 MW yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan konsumsi. Kelebihan daya itu berdampak finansial cukup berat kepada PLN, sebab sebagian besar listrik diproduksi pembangkit milik swasta dengan menggunakan sistem take or pay.Mana yang benar hanya pemerintah yang tahu.

Yang mengkhawatirkan: Dirut PLN, Menteri ESDM, dan Wakil Menteri ESDM dalam berbicara tentang rencana penghapusan atau peningkatan daya listrik tersambung kepada pelanggan tidak menyinggung sama sekali tentang instalasi yang terpasang di rumah pelanggan. Seakan-akan tidak ada masalah di sana. Padahal, potensi masalah ada di sana.

Instalasi listrik di rumah jutaan pelanggan sudah berusia puluhan tahun. Di antaranya masih banyak menggunakan instalasi model "jadul": kabel (+) dan kabel (-) dipasang sejajar). Apakah pemerintah berani menjamin, tanpa pemeriksaan secara fisik, kondisi instalasi seperti ini aman dialiri daya 4.400 VA?

Muzani Noor, Pontianak

 

Tanggapan Bank Danamon

Menanggapi pengaduan yang disampaikan Bapak Hadi Soegianto melalui surat pembaca di Kompas, Sabtu (11/11), berjudul "Uang Raib", kami telah menindaklanjuti dengan pertemuan pada Rabu (22/11).

Pada kesempatan itu kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak Hadi dan menyampaikan penjelasan berdasarkan data yang ada. Kepada Bapak Hadi juga kami sampaikan langkah alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Kompas, kami ucapkan terima kasih.

Tien Noviaty, Customer Care Head, PT Bank Danamon Indonesia

 

Pembongkaran Portal di DKI

Menarik membaca surat R Pangaribuan diKompas, Sabtu (25/11) sebagai masukan kepada Gubernur Anies Baswedan.

Selain serangkaian berita Kompas tentang portal yang disebutkan R Pangaribuan dalam surat tersebut, sesungguhnya pada penerbitan Kompas, Sabtu, 11 April 2009, dengan judul "Portal Perumahan Segera Dibongkar", hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenteraman dan Ketertiban DKI waktu itu, Harianto Badjoeri.

Bahkan, kepala dinas telah memberi perintah kepada satpol PP untuk membongkar portal yang dibangun oleh warga yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Kami hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk membongkar satu portal," kata Harianto.

Bahkan, ia mengancam pidana singkat 20-90 hari kurungan penjara atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta untuk yang membangun portal tanpa izin.

Sayang sekali, perintah yang cukup tegas itu tidak ada kelanjutannya. Ada penolakan beberapa oknum warga yang sok kuasa dan, menurut pengamatan kami, para wali kota tidak pernah menyampaikan dukungan nyata di lapangan karena tidak ingin berhadapan langsung dengan oknum pelanggar perda tersebut.

Keadaan ini dapat disebut bahwa negara telah kalah oleh oknum yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Saat ini gubernur baru, kita harapkan, tentu sangat paham bagaimana menertibkan suatu kota tanpa portal liar yang bertebaran di mana-mana. Sejarah akan mencatat apakah yang akan dilakukan gubernur pilihan warga Jakarta ini untuk menertibkan kotanya.

Syaiful Rachman, Pondok Kelapa Permai, Jakarta Timur

Kompas, 30 November 2017

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Rabu, 29 November 2017

TAJUK RENCANA: Misi Kemanusiaan Paus Fransiskus (Kompas)

AP/ANDREW MEDICHINI

Anak-anak Myanmar mengenakan pakaian tradisional menyalami Paus Fransiskus begitu ia tiba di Yangon, Senin (27/11).

Di tengah perhatian dan sorotan dunia pada Myanmar, yang disebut-sebut telah melakukan "pembersihan etnis", Paus Fran- siskus mengunjungi Myanmar.

Oleh karena itu, benar pendapat banyak kalangan bahwa Paus mengunjungi Myanmar dalam "situasi yang sulit". Kondisi sulit karena berbagai sebab. Salah satunya, seperti disebut di awal ulasan pendek ini, militer Myanmar telah melakukan "pembersihan etnis". Yang menyatakan hal itu adalah tak tanggung-tanggung, yakni PBB dan AS.

Sebelum meninggalkan Vatikan pada hari Senin, untuk kunjungan tiga hari di Myanmar, Paus sudah harus menghadapi sebuah kenyataan pro dan kontra, soal apakah ia dalam khotbah ataupun pidatonya menggunakan kata "Rohingnya" atau tidak. Ada yang menyarankan agar tidak menggunakan kata "Rohingnya" yang tidak diakui oleh Myanmar, tetapi ada pula yang menyarankan agar tetap menggunakan kata "Rohingnya" untuk menunjukkan bahwa pemimpin umat Katolik sedunia itu benar-benar memberikan perhatian pada mereka.

Apa pun istilah yang digunakan, sebenarnya, kunjungan Paus ke negeri yang mayoritas penduduknya beragama Buddha ini sudah menjadi catatan tersendiri; sudah menunjukkan perhatian besarnya pada persoalan yang muncul di Myanmar. Paus Fransiskus adalah Paus pertama yang pernah mengunjungi Myanmar, yang jumlah umat Katoliknya hanya sekitar 1 persen dari negeri berpenduduk kurang lebih 52 juta itu.

Paus memang bukan pemimpin politik sebagaimana para pemimpin negara yang lain. Ia adalah pemimpin umat; umat Katolik sedunia. Akan tetapi, Paus juga pemimpin negara bernama Takhta Suci (Negara Vatikan City), yang didirikan setelah ditandatanganinya Pakta Lateran antara Takhta Suci dan Italia pada 11 Februari 1929. Sebagai entitas yang berdaulat, merdeka, Vatikan memiliki hubungan diplomatik dengan banyak negara, termasuk Indonesia.

Oleh karena itu, kalaupun kunjungan Paus ke Myanmar semata-mata kunjungan pastoral, kunjungan seorang pastor, kunjungan seorang pemimpin umat ke suatu negara yang dianggap tidak demokratis, totaliter, melanggar hak-hak asasi manusia, maka kunjungan itu akan berdampak pada kebijakan politik. Bisa diartikan bahwa kunjungan itu sebagai dukungan terhadap penguasa negara itu, bisa juga diartikan sebagai upaya untuk memengaruhi penguasa, juga bisa diartikan sebagai usaha untuk menekan penguasa agar mengubah kebijakannya yang disorot dunia berkait dengan masalah orang-orang Rohingnya.

Tentu, kita berharap, kunjungan Paus akan berdampak positif bagi orang-orang Rohingnya. Karena selama ini, Paus sangat peduli dan prihatin terhadap kondisi mereka, yang disebutnya sebagai "saudara-saudara kita".

Kompas, 29 November 2017

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

ARTIKEL OPINI: Tembagapura, Cerita Lama Usang (FREDDY NUMBERI)

Sejak adanya pengamanan di kawasan bisnis Freeport, selalu muncul masalah dengan masyarakat adat setempat atau orang asli Papua.

Pendulangan emas sisa tailing buangan Freeport juga menjadi rebutan antara orang asli Papua (OAP) dan pendatang. Awal pengamanan di sekitar Freeport dilakukan oleh TNI, tetapi kemudian digantikan oleh Polri. Pengalaman dari para pendulang di sekitar area Freeport, saat terjadi konflik antara masyarakat asli Papua dan saudara pendatangnya, pasti OAP kalah, karena aparat keamanan "membeking" para pendatang.

OAP yang merupakan pemilik tanah adat/hak ulayat itu akhirnya tersingkirkan sehingga mereka merasa didiskriminasi oleh aparat keamanan. Demikian juga dalam konflik yang terjadi di Kali Kabur antara para pendulang yang akhirnya membuat warga desa Banti dan Kimbely, Tembagapura, tidak bisa keluar dari desanya.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan bahwa konflik seperti di Kimbeley dan Banti sudah sering terjadi. Pernyataan tersebut tentunya bersumber pada pengalaman Kepala Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolda Papua pada 2012.

Kapolres Timika AKBP Victor Dean Mackbon membantah dan menyatakan bahwa 1.300 warga setempat itu tidak disandera. Mereka bebas, tetapi tidak bisa keluar dari kedua desa tersebut.  Dari informasi yang ada, konflik di Kimbeley dan Banti makin jelas dan gamblang bahwa motifnya sama seperti konflik-konflik yang lalu di kawasan bisnis Freeport, yaitu ekonomi.

Cukup banyak pendatang yang menetap di sana dan selama satu dekade mendulang emas dari limbah olahan PT Freeport Indonesia bekerja sama dengan OAP. Sangat menarik juga untuk menyimak pernyataan Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ahmad Mustofa Kamal kepada CNN Indonesia: "Rombongan yang belum lama ini mengepung dua desa, dipicu rasa tidak puas atau skema bagi hasil, sehingga mereka intimidasi dan meminta jatah atau bagian".

Melihat perilaku dari konflik sebagai suatu proses tawar-menawar berguna bagi kita agar tidak menjadi sibuk secara eksklusif dan terjebak dalam kepentingan-kepentingan sempit (Thomas C Schelling, 1980). Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Jokowi untuk meraih Papua Tanah Damai.

Merangkul OAP

Harusnya gubernur melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah-di mana di dalamnya ada Pangdam dan Kapolda-merumuskan langkah kebijakan bersama yang diambil dalam rangka proteksi bagi OAP, tetapi juga membuka ruang bagi saudaranya yang pendatang untuk ikut menikmati "kue ekonomi" tersebut. Misalnya OAP saja yang mendulang, kemudian saudaranya yang pendatang hanya membeli dari OAP.

Di samping itu pendulangan emas yang tadinya ilegal, harus dilegalkan menjadi bisnis rakyat kecil OAP agar mereka bisa menghidupi keluarganya dalam rangka mengeliminasi akar masalah yang ada, yaitu kesenjangan ekonomi.

Di sisi lain, bisnis Freeport meraih keuntungan sangat besar, sementara masyarakat asli Papua yang tinggal di sepanjang Kali Kabur dan Ajkwa hanya bisa meraup sisa-sisa tailing untuk bisa bertahan hidup di tanah leluhurnya yang diberikan Tuhan kepada nenek moyang mereka secara turun-temurun. Mereka tidak pernah merasakan hidup sebagai rakyat Indonesia dalam alam yang merdeka karena dimarjinalisasi dan didiskriminasi.

Jangan biarkan rakyat mencari jalan dalam "rimbanya sendiri", yang akhirnya memicu konflik dan kemudian aparat keamanan diturunkan, tetapi akhirnya di rekayasa menjadi isu politik sehingga buntutnya OAP menjadi korban. Akhirnya terkesan Papua sebagai wilayah yang tidak aman.

Sejak integrasi 1 Mei 1963 hingga 1 Mei 2017, selama 54 tahun, pemerintah tidak berhasil "meng-Indonesiakan orang Papua dan gagal dalam merebut hati dan pikiran orang Papua" sebagai bagian dari Indonesia.

FREDDY NUMBERI

Tokoh Masyarakat Papua

Kompas, 29 November 2017

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.
Powered By Blogger