Taufiequrachman Ruki menyampaikan peringatan itu, tahun 2004, setelah diangkat menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korupsi bisa juga terjadi sebab sistem pengelolaan negara berpotensi korupsi. Seseorang bisa melakukan korupsi bukan karena dia adalah pribadi yang buruk, melainkan sebagian karena tidak menyadari masuk ke dalam putaran sistem yang buruk dan salah.

Peringatan itu menjadi relevan saat harian ini memuat berita berjudul "Waspadai Bancakan APBD", Rabu (29/11). Sepuluh anggota DPRD Provinsi Jambi diamankan KPK di Jambi dan Jakarta karena disangka terlibat suap dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. KPK juga menyita uang miliaran rupiah.

Dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD Jambi itu tidaklah mengejutkan. Sepanjang 2004, setelah KPK dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, hingga 30 September 2017 sebanyak 134 anggota DPR dan DPRD terjerat korupsi. Kenyataan itu kian memprihatinkan karena pada periode yang sama, 18 gubernur/mantan gubernur serta 60 bupati/wali kota atau wakilnya, atau mantan, terlibat korupsi pula.

Pada 2005, sebanyak 43 anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004 diadili karena terlibat korupsi. Semua wakil rakyat di Sumbar itu dijatuhi hukuman. Namun, perilaku koruptif yang ditunjukkan anggota lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan pengusaha terus terjadi.

Biaya politik yang besar untuk menjadi wakil rakyat atau kepala daerah acap kali menjadi alasan sehingga politisi itu terbelit korupsi. Misalnya, untuk menjadi anggota DPRD tingkat kota, kabupaten, atau provinsi, mereka memerlukan dana ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, penghasilan resmi mereka berkisar Rp 10 juta-Rp 80 juta per bulan, belum dipotong untuk iuran partai dan dukungan untuk daerah pemilihan. Mereka pun mengembalikan modal kampanye dengan mencari proyek dari APBD. Hal ini hampir terjadi di semua daerah.

Peluang "menggarap" APBD terbuka karena anggaran daerah harus disetujui DPRD, bukan hanya oleh kepala daerah. Kondisi yang mirip juga terjadi di pusat. Korupsi menjalar seperti virus yang menular di pusat dan daerah.

Pembenahan sistem belum sepenuhnya terjadi. Percepatan pemberantasan korupsi baru wacana. Penegakan hukum tak menimbulkan jera. Sanksi bagi pelaku korupsi masih rendah. Ada yang kurang dari satu tahun penjara.