Mulai 2018, aturan rasio pinjaman terhadap pendanaan (loan to funding ratio, LFR) akan direlaksasi menjadi rasio pembiayaan terhadap pendanaan (financing to funding ratio, FFR).

Permintaan kredit perbankan yang seret akibat perlambatan ekonomi menjadi alasan primer Bank Indonesia (BI) menyempurnakan regulasi LFR. Kelesuan ekonomi diikuti pula oleh perilaku rumah tangga yang lebih memilih menahan belanja konsumsi dan menyimpan dana dalam bentuk tabungan dan deposito di perbankan.

Laju pertumbuhan kredit yang tidak sebanding dengan arus masuk dana pihak ketiga (DPK) membawa perbankan pada persoalan yang lebih hakiki, yakni fungsi intermediasi keuangan. Bank mampu menghimpun dana, tetapi kesulitan menyalurkannya. Dalam konteks ini, BI memperluas pembiayaan bank pada pembelian obligasi korporasi.

Sementara permintaan dan suku bunga kredit masih rendah, bank mempunyai alternatif penyaluran kelebihan likuiditasnya. Karena itu, kebijakan FFR diharapkan tetap mampu memelihara fungsi intermediasi perbankan melalui pembiayaan sehingga tetap berkontribusi terhadap perekonomian.

Bagi korporasi, rancangan kebijakan ini juga positif untuk mendapatkan sumber pembiayaan yang lebih murah. Dengan demikian, sektor korporasi didorong lebih aktif menerbitkan obligasi atau surat berharga komersial sejenis. Alhasil, pendalaman pasar keuangan adalah tujuan lain atas relaksasi FFR.

Dengan skema logika tersebut, skenario BI di atas agaknya belum bisa segera diikuti semua bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rata-rata LFR perbankan sampai Oktober 2017 sebesar 88 persen atau sedikit di bawah ambang batas normal 90 persen. Artinya, ruang likuiditas perbankan sejatinya tak terlalu lega.

Jika nantinya diterapkan, hanya bank-bank besar yang mampu memenuhi kualifikasi. Bank dengan tingkat LFR tinggi niscaya nyaman dalam menata ulang antara pilihan penyaluran kredit dan membeli obligasi korporasi lantaran mampu mempertahankan rasio kecukupan modal minimal 14 persen.

Sebaliknya, bank dengan LFR rendah, ketentuan FFR bisa menjadi beban ekstra. Mereka harus memenuhi persyaratan elementer terlebih dahulu, seperti rasio kecukupan modal, rasio kredit bermasalah, dan rasio kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jelasnya, ketentuan FFR akan mengundang banyak dispensasi.

Kalaupun semua bank sudah mampu memenuhi persyaratan, persoalan lain muncul. Ketentuan FFR secara implisit mengasumsikan alokasi kredit dan obligasi korporasi bisa saling menggantikan. Faktanya, kredit dan obligasi mempunyai karakteristik tersendiri. Masing-masing memiliki pangsa pasar berbeda.

Dilematis

Problematika di atas potensial juga terjadi pada sisi hulu. Pelonggaran FFR mendorong DPK jangka pendek digunakan untuk portofolio jangka panjang. Akibatnya, bank mengalami ketidaksesuaian maturitas (maturity mismatch) struktur pendanaan. Praktis, keduanya tidak mudah bersubstitusi satu sama lain.

Tidak mudahnya substitusi semakin kentara terkait perolehan imbal hasil yang akan diraih. Obligasi korporasi menawarkan imbal hasil lebih tinggi daripada kredit. Sebagai entitas bisnis, bank niscaya akan menempatkan portofolio dana kelolaannya pada instrumen yang paling atraktif.

Konsekuensinya, keputusan bank dalam penyaluran kredit akan mengalkulasi imbal hasil yang bisa diperoleh dari obligasi korporasi, medium term note (MTN),negotiable certificate of deposit (NCD), dan surat berharga komersial (SBK). Artinya, penyaluran likuiditas ke obligasi korporasi bisa mereduksi fungsi intermediasi bank.

Sudah menjadi hukum alam, imbal hasil yang tinggi termaktub risiko yang lebih tinggi pula. Sementara risiko kredit perbankan-berupa kredit macet ataupundefault-bisa digeserkan kepada pihak lain melalui perusahaan reasuransi, risiko obligasi korporasi belum ada pihak yang mampu menanggungnya.

Sepertinya, relaksasi FFR terinspirasi dari peraturan OJK yang mewajibkan industri asuransi berinvestasi pada surat berharga negara (SBN). Sementara menurut UU No 24/2002, negara menjamin pembayaran kupon dan pokok SBN sampai jatuh tempo, obligasi korporasi berpedoman pada ratingyang menyisakan risiko yang substansial.

Alhasil, tanpa persiapan yang matang, regulasi FFR bakal kontraproduktif. Pembelian obligasi korporasi potensial jadi lahan baru spekulasi alih-alih menyalurkan ekses dana perbankan. Pada titik tertentu, obligasi korporasi akan dihadapkan pada salah satu pilihan antara tujuan stabilisasi suku bunga atau likuiditas.

Risiko yang paling dilematis adalah saat stabilitas suku bunga pasar keuangan tidak terkelola, sementara perusahaan masih saja mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan murah. Padahal, ekspansi sektor swasta digadang menjadi pilar utama dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di masa-masa mendatang.

Dengan konfigurasi problematika di atas, regulasi FFR menuntut mitigasi terhadap semua risiko. Karena itu, pembelian oleh bank atas obligasi korporasi harus dibatasi dalam interval jumlah tertentu. Pembatasan juga perlu diberlakukan hanya pada obligasi yang diterbitkan perusahaan yang memiliki rekam jejak bagus dan berperingkat layak investasi.

Relaksasi FFR juga berimbas pada peran bank. Format perbankan nantinya tidak hanya sebatas lembaga intermediasi, tetapi juga sebagai lembaga investasi. Prinsip kehati-hatian adalah mutlak. Kebangkrutan lembaga investasi Lehman & Brothers yang memicu krisis finansial 2008 patut menjadi referensi.

Dalam skala yang lebih luas, relaksasi FFR menuntut kemampuan BI dalam memengaruhi imbal hasil obligasi korporasi, MTN, NCD, dan SBK termasuk SBN. Kegagalan BI dalam mengendalikan suku bunga kupon dan imbal hasil obligasi korporasi menjadi antiklimaks relaksasi makroprudensial.

Haryo KuncoroDirektur Riset SEEBI (the Socio-Economic & Educational Business Institute) Jakarta; Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Kompas, 30 November 2017