Kita berharap Komisi Pemilihan Umum disiplin menegakkan aturan yang mereka buat sendiri. Artinya, KPU harus tegas dan tidak menoleransi sedikit pun perubahan jadwal pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014.
Disiplin soal batas waktu itu kita mintakan perhatian karena selama ini peraturan KPU mudah diubah, baik karena koreksi dari Badan Pengawas Pemilu maupun melalui lembaga pengadilan. Terakhir adalah kecerobohan besar ketika komisioner KPU membuka ruang membredel media massa yang melanggar aturan kampanye. Aturan pembredelan media massa itu dituangkan dalam peraturan KPU dan kemudian mereka koreksi sendiri. Kian banyak peraturan KPU yang dikoreksi bakal mendelegitimasi KPU sebagai institusi pelaksana pemilu.
Pemilu legislatif akan dilangsungkan 9 April 2014. Pada tahapan sekarang, partai politik memasukkan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) mereka guna mengisi 560 kursi DPR pusat. Mereka akan memperebutkan suara rakyat di 77 daerah pemilihan yang tersebar di 33 provinsi.
Momentum pemilu adalah momentum yang paling tepat untuk menghukum partai politik, termasuk anggota DPR yang selama lima tahun kinerjanya mengecewakan publik. Kini, para pemilih kritis saatnya meneliti DCS yang diajukan parpol. KPU akan memverifikasi secara administratif DCS sampai muncul daftar calon anggota legislatif tetap (DCT).
Rekam jejak caleg, termasuk juga daftar kekayaan caleg serta pandangan politik caleg terhadap isu fundamental bernegara serta ideologi bangsa, harus dibuka kepada publik sebagai bahan untuk menentukan pilihan. Kita sungguh berharap para pemilih bisa memilah dan memilih secara jernih anggota DPR petahana yang maju dalam Pemilu 9 April ataupun caleg wajah baru.
Caleg bermasalah hukum saatnya menyingkir dari daftar caleg daripada disingkirkan para pemilih kritis. Berbagai isu strategis, komitmen melawan korupsi, penghormatan terhadap konstitusi dan hak asasi manusia, serta komitmen untuk melayani masyarakat, haruslah dijadikan parameter untuk menentukan pilihan pada Pemilu 9 April.
Menjadi anggota DPR bukanlah seperti melamar pekerjaan, di mana para pengurus partai politik adalah para majikan. Anggota DPR yang menyandang sebutan "Yang Terhormat" haruslah orang yang terpanggil untuk mewakili kepentingan pemilihnya. Karena itu, seorang anggota DPR selayaknya mempunyai sensibilitas politik dan mampu menghayati pergumulan konstituennya. Seorang anggota DPR juga dituntut mempunyai kemampuan teknis (technical ability) dalam pekerjaannya mengolah dan mengarahkan kekuasaan di panggung DPR guna mencapai tujuan kita berbangsa.
(Tajuk Rencana Kompas, 22 April 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar