Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 01 Juni 2016

Dana Tunjangan Veteran//Koper Rusak (Surat Pembaca Kompas)

Dana Tunjangan Veteran

Sebagai veteran pembela, saya berterima kasih kepada ketua umum dan jajaran Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia (MBLVRI) yang terus berjuang meningkatkan kesejahteraan seluruh veteran di Tanah Air.

Para veteran pejuang maupun veteran pembela, telah menikmati tambahan penghasilan berupa dana kehormatan (Dahor), yang sejak pertengahan 2015 naik dari Rp 250.000 menjadi Rp 750.000 per bulan, sedangkan tunjangan untuk veteran pembela besarnya Rp 700.000 per bulan. Dahor saya terima sejak 2008 dan berjalan lancar.

Namun, tentang tunjangan veteran masih ada persoalan. Dasar hukum pemberian tunjangan veteran (Tuvet) adalah PP Nomor 67 Tahun 2014, Pasal 21 (2) Jo Pasal 35. Dalam Pasal 35 jelas disebut, pemberian tunjangan veteran (Bagi Veteran Pembela) adalah terhitung 1 Januari 2015.

Dengan PP itu, mulai Februari 2015 kami para veteran pembela berharap segera turun SK Tuvet agar segera dapat menikmati dananya. Ternyata turunnya SK Tuvet bergelombang, bahkan ada rumor Tuvet tidak ada rapelnya.

SK Tuvet pertama turun Maret 2015, entah untuk berapa orang. Dalam SK gelombang pertama itu dikatakan, Tuvet diberikan mulai Februari 2015. Karena tidak ada rapel, hak Tuvet penerima SK ini "hilang" Rp 700.000. Entah berapa orang yang kehilangan hak ini.

SK Tuvet gelombang kedua turun pada Juni 2015. Di dalam SK dicantumkan, tanggal mulai tugas (TMT)-nya Maret 2015. Artinya, dana rapel yang "hilang" bertambah: 2 bulan x Rp 700.000= Rp 1,4 juta per orang.

SK Tuvet gelombang ketiga turun dan diterima September 2015. TMT Tuvetnya, 1 Juni 2015. Jadi, dana yang "hilang" per orang 5 x Rp 700.000= Rp 3,5 juta.

SK gelombang keempat turun pada Januari-Februari 2016. TMT-nya adalah per 1 Oktober 2015. Jadi, dana rapel yang "hilang", yang sesungguhnya menjadi hak penerima SK gelombang keempat adalah Rp 700.000 x 9 bulan (hingga September 2015)= Rp 6,3 juta per orang.

Saya termasuk penerima gelombang kelima. SK Tuvet saya terima pada 12 Mei 2016. TMT SK itu 1 November 2015. Jadi, dana hak rapel saya dan kawan-kawan yang "hilang", adalah 10 bulan x Rp 700.000= Rp 7 juta.

Setelah setahun lebih menunggu turunnya SK Tuvet, harapan saya ternyata meleset. Sebagian dana tunjangan "hilang" entah ke mana. Semoga Bapak-Bapak di MBLVRI dapat membantu mengatasi persoalan ini.

SUHARDJANTO, KAMPUNG AREMAN, RW 008 TUGU, CIMANGGIS, DEPOK

Koper Rusak

Saya bepergian bersama kolega bisnis dengan rute Jakarta-Singapura-Beijing berangkat 17 April 2016 dengan SQ 965 dan pulang 23 April dari Shanghai-Singapura-Jakarta dengan SQ 952.

Bagasi dimasukkan di Shanghai secara grup, diakumulasikan 4 penumpang dalam 1 nama, atas nama Muliana Widjaja. Demikian pula dengan rekan-rekan saya yang lain, total 25 penumpang. Bagasi saya dalam kondisi baik, koper tipe hardcase yang kuat dan tanpa kerusakan.

Namun, sampai di Jakarta pada 23 April, koper saya dalam kondisi buruk. Koper itu pecah di bagian bawah, kurang lebih 8-10 cm. Saya duga itu akibat penanganan bagasi yang salah, entah di bandara Shanghai, Singapura, atau Jakarta. Sangat jarang koper hardcasebisa pecah dan kondisi barang di dalamnya hancur dan rusak.

Saya melapor ke bagian komplain kerusakan, PT JAS di Bandara Soekarno-Hatta. Semua koper difoto, dokumen dikumpulkan, dan saya juga diberi tanda terima. Pada 24 April, ada petugas dari perusahaan yang ditunjuk SQ untuk mengambil koper saya. Kepada petugas tersebut saya meminta penggantian saja, karena tidak mungkin koper hardcasedireparasi atau ditambal.

Setelah 1 mingguan saya menerima e-mail dari petugas baggage services SQ diminta menyampaikan klaim dan nominal untuk penggantian koper tersebut. Saya minta Rp 3 juta, setara harga beli saat itu, 325 dollar Singapura.

Hingga 10 hari kemudian, ada penolakan e-mail klaim saya dan informasi bahwa SQ akan mereparasi koper saya. Saya menjawab e-mail tersebut, meminta koper saya dikembalikan saja. Namun, e-mail tidak pernah dijawab dan hingga kini koper saya tidak jelas ada di mana.

INDRA SURYAWAN, KEMBANGAN SELATAN, JAKARTA BARAT

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Juni 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger