Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 16 Juni 2023

Diplomasi RI-Belanda - Dekolonialisasi Vs Antikolonialisme (AMARULLA OCTAVIAN)

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte memberi pernyataan pengakuan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Belanda masih menggunakan paradigma dekolonialisasi dalam pernyataan pengakuan kemerdekaan RI.

Oleh AMARULLA OCTAVIAN
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/n5zrcBlwgtqfDj_gU97RYIruDcM=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F06%2F15%2F52e3b301-1d3c-4bc2-9457-cd412f231923_jpg.jpg

Pada 14 Juni 2023, saat berlangsung ”Diskusi Dekolonialisasi” dengan parlemen, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte memberi pernyataan pengakuan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pengakuan tersebut dapat dipandang sebagai kelanjutan pengakuan sebelumnya ketika Menteri Luar Negeri Belanda Bernard Bot menghadiri upacara proklamasi kemerdekaan RI pada tahun 2005.

Kita paham bahwa sebelumnya Belanda bersikeras bahwa proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Belanda berpendapat kemerdekaan RI diberikan melalui penyerahan kedaulatan dalam Perjanjian Meja Bundar pada tanggal 27 Desember 1949 di Den Haag.

Sejarah mencatat, Perjanjian Meja Bundar itu mengakhiri perjuangan diplomasi mulai dari Perjanjian Linggarjati tahun 1947, Perjanjian Renville tahun 1948, hingga Perjanjian Roem-Royen tahun 1949.

Bagi TNI, Perjanjian Meja Bundar tahun 1949 merupakan wujud kemenangan dalam perang mempertahankan kemerdekaan sepanjang tahun 1945-1949. Indonesia berhasil mengalahkan negara-negara pemenang Perang Dunia II.

Perdana Menteri Mark Rutte sebagai kepala pemerintahan memberi pernyataan atas pengakuan RI tahun 1945 bersandar pada kenyataan bahwa Raja Belanda (sebagai kepala negara) selalu memberikan ucapan selamat hari ulang tahun kemerdekaan RI setiap tahun.

Artinya, pengakuan Belanda tersebut tidak mencerminkan kesadaran politik bahwa pengakuan kedaulatan suatu negara harus didasarkan pada pernyataan negara itu sendiri sesuai rezim hubungan internasional.

Pernyataan Profesor Henk Schulte Nordholt dari Leiden University bahwa pengakuan PM Rutte hanya sebatas pernyataan politik dan tidak diiringi dengan konsekuensi hukum adalah sangat keliru. Secara ilmiah, kemerdekaan RI adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang final.

Kita dapat membandingkan dengan kemerdekaan Amerika Serikat dari penjajahan Inggris. Deklarasi Kemerdekaan AS pada tanggal 4 Juli 1776 dilanjutkan dengan perang revolusi selama tujuh tahun.

Sama seperti pengalaman RI, AS sebelumnya juga mengalami perang mempertahankan kemerdekaan hingga kekuatan militer Inggris meninggalkan Amerika. Inggris mengakui kemerdekaan Amerika melalui Perjanjian Paris tanggal 3 September 1783.

Hingga kini seluruh negara di dunia mengakui kemerdekaan Amerika Serikat berdasarkan tanggal deklarasi pada 4 Juli 1776, bukan tanggal 3 September 1783.

Soekarno berdoa menjelang dibacakannya proklamasi kemerdekaan Indonesia.
IPPHOS

Soekarno berdoa menjelang dibacakannya proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Dunia internasional mengakui kemerdekaan AS berdasarkan versi AS, bukan versi Inggris. Oleh karena itu, kemerdekaan RI juga harus berdasarkan versi RI, bukan versi Belanda. Bukan berdasarkan pernyataan PM Belanda dan bukan dari ucapan selamat dari Raja Belanda.

Paradigma dekolonialisasi

Sangat penting dicermati bahwa Belanda masih menggunakan paradigma dekolonialisasi di dalam pernyataan pengakuan kemerdekaan RI beberapa hari yang lalu.

Dekolonialisasi sangat berbeda dengan antikolonialisme. Paradigma dekolonialisasi berarti proses kemerdekaan suatu negara melalui mekanisme keinginan negara penjajah, sementara paradigma antikolonialisme mengacu pada proses kemerdekaan suatu negara atas perjuangan negara itu sendiri.

Dekolonialisasi dinilai sebagai bentuk hadiah kemerdekaan dari negara penjajah, sedangkan antikolonialisme dinilai sebagai perjuangan merebut kemerdekaan. RI berjuang merebut kemerdekaan dari penjajahan Jepang, dan selanjutnya mempertahankan kemerdekaan dari Belanda yang berupaya menjajah kembali.

Meski demikian, pernyataan pengakuan Belanda atas kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan penegasan bahwa wilayah Papua sejatinya juga ikut merdeka bersama wilayah RI yang lain.

Meski demikian, pernyataan pengakuan Belanda atas kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan penegasan bahwa wilayah Papua sejatinya juga ikut merdeka bersama wilayah RI yang lain. Pejuang Frans Kaisiepo dari Biak ikut bertempur habis-habisan melawan Belanda selama perang kemerdekaan.

Frans ikut serta memimpin prosesi pengibaran bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan ”Indonesia Raya” di Papua. Papua menjadi wilayah NKRI sejak 1945, yang kemudian dikukuhkan melalui Resolusi PBB Nomor 2504 Tahun 1969.

Amarulla Octavian, Rektor Universitas Pertahanan RI

 https://www.kompas.id/baca/opini/2023/06/15/dekolonialisasi-vs-antikolonialisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger