Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 12 Juni 2023

Gaya Hidup - Pamer Harta (Yongky Karman)

 Situasi pemberantasan korupsi kita sekarang terpuruk. Bertahun-tahun kerja keras pemberantasan korupsi hanya membuat indeks persepsi korupsi Indonesia merambat naik, tetapi hanya dalam satu tahun skor itu terjerembap.

Oleh YONKY KARMAN
Ilustrasi HERYUNANTO

Ilustrasi

Mengapa pamer harta dipersoalkan sementara pamer gelar kesarjanaan tak dipersoalkan? Apakah karena masyarakat kita tidak menghargai pendidikan?

Jangan-jangan karena kedua pamer itu sebenarnya tak perlu serius dipersoalkan. Wajar terlihat. Harta memang tidak untuk ditimbun atau dikubur. Ketika dulu kekayaan masih dalam bentuk ladang atau ternak, semuanya terekspos tak bisa ditutupi. Wajar pula pengakuan orang lain untuk itu, yang kini amat dipermudah dengan fasilitas media sosial.

Agama tidak anti-orang kaya, malah membenarkan harta yang diperoleh dari kerja keras dan kerajinan. Penilaian negatif diberikan kepada orang yang kaya dengan menghalalkan segala cara. Pesan agama jelas bahwa harta yang didapat di dunia tipu-tipu akan cepat hilang, malah mencelakakan pemiliknya. Pamer harta wujud kesombongan dan keduniawian.

Modus eksistensi

Secara kultural, pamer harta adalah soal gaya hidup, termasuk modus eksistensi seseorang. Psikolog sosial Erich Fromm menaruh minat pada kesehatan sosial masyarakat (The Sane Society, 1955). Salah satu gejala sosial yang tidak sehat adalah ketika orang didominasi modus memiliki daripada modus menjadi (To Have or to Be?, 1976).

Orang yang hidupnya dikuasai modus eksistensi memiliki, terpenjara dalam ego terisolasi (asosial). Kekayaan dimilikinya hanya sebagai penanda status sosial. Alam bawah sadarnya mendorongnya untuk menjadi sosialita. Alih-alih memperkaya hidupnya sendiri dan hidup orang lain, kekayaan itu memiskinkan spiritualitas dan kepekaan sosial sang sosialita.

Modus eksistensi memiliki, tidak memperkaya hidup dengan berbagai kebajikan.

Sebenarnya, dengan mayoritas penduduk kita yang beragama samawi (berorientasi surga) mestinya cukup kuat modal sosial kita untuk melakoni gaya hidup sederhana.

Anomali sosial ini bisa dijelaskan oleh Fromm yang membedakan antara agama formal di permukaan (official religion) dan agama di bawah permukaan yang langsung memengaruhi perilaku (secret religion). Ternyata, perilaku sebagian OKB (orang kaya baru) dipengaruhi pandangan hidup yang menjadikan kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama (hedonisme).

Jika agama formal masuk di hati, tentu orang menyadari kekayaannya hanya sebagai titipan Yang Maha Kuasa, potensi untuk hidup dalam kebajikan.

Dengan semakin kaya, tanggung jawabnya sebagai penatalayan semakin besar di tengah ketimpangan sosial dan kemiskinan yang merajalela.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/ZxW6qLQkyqwTSbPQj6Ghr1IBT2c=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F08%2F7f4c4a76-66a4-47d0-bcbb-d616cd7ff911_jpg.jpg

Kontraproduktif

Negara kita mengatur soal pamer harta dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Etika bermasyarakat abdi negara adalah ”mewujudkan pola hidup sederhana” dan ”berpenampilan sederhana” (Pasal 10, 11). Untuk pelanggaran kode etik ini berlaku sanksi moral secara tertulis atau sanksi administratif atau hukuman disiplin (Pasal 15, 16).

Namun, kedua pasal sanksi itu bagai mati suri karena memang bertentangan dengan akal sehat dan salah kaprah. Imbauan pola hidup sederhana yang kita dengar di lingkungan pemerintah sudah lama tiada maknanya, bukan karena orang tak tahu arti sederhana, melainkan pemerintah sendiri mengacaukan semantik mewah.

Setiap kali kita membeli mobil, misalnya, harga jual sudah termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah meski mobil itu bukan konsumsi orang kaya. Jika tujuan utamanya adalah menambah pendapatan negara dari pajak, kenakan saja pajak tinggi, tetapi jangan dikaitkan dengan kemewahan.

Sementara mobil yang bisa dikategorikan mewah berdasarkan besarnya cc, justru dipakai para pejabat. Bukan hanya mobil-mobil besar itu menyedot pemakaian uang negara, itu juga memberi kontribusi pencemaran udara dan kemacetan di jalan pada jam sibuk. Mobil mewah itu dipakai untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Masyarakat pun mafhum. Dari pamer harta dengan fasilitas publik sudah tak jauh ke pamer harta pribadi pejabat.

Larangan pamer harta pada dasarnya memiliki nilai moralitas publik yang rendah, bahkan kontraprodukif dengan tata kelola pemerintahan dalam dua aspek berikut. Pertama, larangan itu menutupi lemahnya pengawasan melekat dalam penyelenggaraan negara.

Imbauan pola hidup sederhana yang kita dengar di lingkungan pemerintah sudah lama tiada maknanya, bukan karena orang tak tahu arti sederhana, melainkan pemerintah sendiri mengacaukan semantik mewah.

Ada laporan harta kekayaan aparat negara sipil (LHKASN) dan penyelenggara negara (LHKPN) yang jumlahnya tak masuk akal atau bertahun-tahun sama saja, tetapi itu dibiarkan saja tanpa tindakan korektif.

Penindakan di lingkungan internal yang sedang gencar hanya mengikuti tekanan publik di media sosial dan bersifat reaktif. Hangat-hangat tahi ayam. Kebiasaan lama pamer harta akan kembali normal sebab memang itu bukan domain urusan negara. Biarkan agama dengan berbagai cara menanamkan religiositas hidup sederhana.

Propaganda negara terkait hidup sederhana malah memelihara kecemburuan sosial dan sentimen anti orang kaya. Padahal, kaya miskin adalah realitas sosial yang tak terhindari. Keberadaan orang kaya karena kerja keras seyogianya menjadi inspirasi untuk kerja keras dan prinsip-prinsip yang sudah teruji di dunia bisnis.

Negara maju umumnya tidak memiliki kode etik seperti itu karena sistem perpajakannya sudah berjalan baik. Yang pamer harta sudah menunaikan kewajibannya dengan bayar pajak besar. Pajak didistribusikan untuk membiayai penyelenggaraan negara termasuk fungsi-fungsi sosialnya.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/WcUF4v4lWwls6Z78WEIZiIfqz3k=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F05%2F7b60e3fb-0f7d-47f4-bd35-948cf9f9a4f3_jpg.jpg

Ilustrasi

Penghindaran pajak memang masih ada, tetapi ada di mana pun tetapi sanksinya berat sekali dan menimbulkan efek jera. Bercermin dari banyaknya kasus motor gede atau mobil mewah bodong kita, jelas sanksi pajak kita terlalu ringan, bahkan pelakunya orang pajak dan oknum penegak hukum.

Kontraproduktif kedua dari larangan pamer harta adalah menutup pintu masuk dugaan gratifikasi dan korupsi. Yang membedakan fenomena korupsi kita dengan yang di negara maju adalah koruptor kita cenderung pamer harta atau memiliki rekening gendut.

Di negara maju, koruptor menyembunyikan hasil korupsinya rapat-rapat, sulit melacaknya. Pamer harta justru sebuah pintu masuk investigatif untuk menelusuri kewajaran laporan harta kekayaan, untuk memastikan tidak ada gratifikasi atau penerimaan dari sumber-sumber usaha yang sarat konflik kepentingan.

Situasi pemberantasan korupsi kita sekarang adalah terpuruk. Bertahun-tahun kerja keras pemberantasan korupsi hanya membuat indeks persepsi korupsi Indonesia merambat naik, tetapi hanya dalam satu tahun skor itu terjerembap empat poin menjadi 34 (dalam skala 0 berarti sangat bersih dan 100 sangat bersih).

Becermin dari banyaknya kasus motor gede atau mobil mewah bodong kita, jelas sanksi pajak kita terlalu ringan, bahkan pelakunya orang pajak dan oknum penegak hukum.

Orang asing melihat Indonesia masih sebagai negara yang lemah dan inkonsisten dalam pemberantasan korupsi.

Rancangan undang-undang perampasan aset sudah sejak 2012, baru akhir-akhir ini menemui titik terang untuk disahkan, tetapi tak kunjung disahkan. Setelah disahkan pun, tidak langsung efektif karena menunggu peraturan pemerintah terkait pelaksanaannya.

Enam dekade lalu, Syed Hussein Alatas, sosiolog korupsi, menyebut korupsi di Indonesia ”betul-betul terpelihara dan diam-diam dilindungi oleh yang berkuasa” (The Sociology of Corruption, 1968).

Itu masih terjadi sampai sekarang jika melihat laku elite politik kita dan penegakan hukum yang tidak memperlakukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Larangan pamer harta menambah sulit pemberantasan korupsi.

Yonky Karman,Pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Jakarta

Link:  https://www.kompas.id/baca/opini/2023/06/11/pamer-harta

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger