Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 04 Juli 2017

Jadikan Pancasila Etos//Tanggapan Kementan (Surat Pembaca Kompas)

Jadikan Pancasila Etos

Menanggapi headline Kompas, "Pancasila Belum Jadi Etos" (Senin, 29/5) dan penegasan Presiden Joko Widodo bahwa empat pilar berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, tidak boleh diganggu gugat, menurut saya, memang telah terjadi pengkhianatan dasar Indonesia merdeka.

Sungguh menarik ketika disebutkan bahwa "elite tidak memberi teladan". Kita tahu, MPR 1999–2004 telah mengganti bagian Sila IV "perwakilan" menjadi "keterpilihan" yang notabene tidak lagi berisi ruh demokrasi khas Nusantara yang dipimpin "hikmah kebijaksanaan".

Demam keterpilihan bukanlah amanat UUD 1945, melainkan panitia ad hoc MPR yang telah merestorasi besar-besaran dengan hanya mempertahankan ketentuan aslinya 25 (12,5 persen) dan membuat ketentuan baru 174 (87,2 persen). Semua ini melanggar berbagai Tap MPRS/MPR, bahkan UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang "Referendum".

MPR juga mencabut berbagai Tap MPRS/MPR sejak 1960 hingga 2002 dengan Tap No 1/MPR/2003 sehingga secara spiritual NKRI itu sudah bersenja kala sejak diimplementasikannya UUD 1945 "KW3".

Akibatnya, bangsa ini tidak lagi konsisten terhadap perjanjian luhur bangsa dan amanat serta amanah warisan proklamator, founding fathers, dan para pejuang yang telah mengorbankan jiwa dan raganya. Karena mengkhianatinya, kita menuai berbagai anomali dan penderitaan.

Jadilah "darurat keindonesiaan", baik darurat korupsi, darurat narkoba, darurat konstitusi, darurat hukum, darurat persatuan dan kesatuan bangsa, darurat budi pekerti luhur, darurat hati nurani, maupun darurat lain, menjadikan kita "destroying nation" bila tidak segera ada Revolusi Mental.

Semoga puluhan mahakarya yang telah ditorehkan Presiden Joko Widodo bertambah dengan menyudahi ideologi neolib dan kembali pada nilai-nilai jati diri bangsa: Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dan konstitusi negara.

W PUTU PRAWIRO

Jalan Cilincing Bakti, Jakarta Utara, 14120

Tanggapan Kementan

Menanggapi surat dari Dr drh Mangku Sitepoe di harian Kompas (Kamis, 15/6) "Impor Daging Kerbau", masyarakat tidak perlu khawatir karena daging kerbau yang diimpor dijamin keamanannya. Kebijakan ini untuk antisipasi kekurangan pasokan dan lonjakan harga daging pada bulan puasa dan Idul Fitri 2017.

Kebijakan mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Terkait PMK, ada dua pendekatan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) untuk memberikan pengamanan maksimum, yaitu pendekatan wilayah bebas penyakit dan pendekatan komoditas aman.

Kategori pendekatan wilayah bebas PMK adalah negara atau zona bebas PMK tanpa vaksinasi dan dengan vaksinasi. Tahun 2015 OIE menambahkan satu kategori, yaitu negara belum bebas PMK tetapi memiliki program pengendalian resmi yang diakui OIE. Sementara pendekatan komoditas aman untuk PMK adalah daging sapi/kerbau tanpa tulang telah dilepaskan limfoglandula-nyadan melalui maturasi pada temperatur 2ÂșC selama minimum 24 jam dan uji pH 6,0.

India telah diakui OIE sebagai negara yang telah menjalankan program pengendalian PMK secara resmi dan telah memperoleh sertifikat dari OIE tahun 2015. Selain itu, daging yang diimpor dari India hanya daging kerbau beku tanpa tulang sebagaimana persyaratan OIE di atas.

Komisi ahli di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan karantina hewan telah menganalisis risiko, mulai dari penilaian kesehatan ternak, kesehatan daging selama pemotongan, pengepakan, sampai pengapalan, yang dilakukan mulai tahun 2015 sebagai bagian penerapan prinsip kehati-hatian dan pengamanan maksimal.

Apakah PMK dapat ditularkan dari hewan ke manusia (zoonosis) masih menjadi perdebatan para ahli. PMK tidak dianggap sebagai suatu penyakit yang berbahaya bagi manusia, berbeda halnya dengan penyakit sapi gila (BSE) ataupun antraks.

Surveilans tahun 2017 di sepanjang jalur distribusi daging kerbau dan uji lab sampel daging kerbau dan darah ternak rentan, hasilnya negatif virus PMK.

YULIANA

Subbagian Kerja Sama dan Humas, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Juli 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger