Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 18 Januari 2018

Surat Pembaca: Perlindungan Konsumen//Tanggapan Dinas Perhubungan//”Pilihan Ganda” (Kompas)


Perlindungan Konsumen

Membaca rubrik "Surat kepada Redaksi", kita melihat banyak keluhan bernada kecewa dari anggota masyarakat kepada berbagai pelaku usaha.

Saya ambil contoh beberapa keluhan yang dimuat sekitar tengah Desember 2017: pengembalian uang atas pembatalan keanggotaan klub perjalanan yang sulit (15/12); barang pesanan yang tidak kunjung datang (15/12 dan 28/12); dalam masa garansi, kendaraan bermotor rusak harus diperbaiki, tetapi suku cadang yang diperlukan tidak tersedia (28/12); dan membeli kendaraan bermotor melalui lelang, harga sudah dilunasi, tetapi BPKB tidak kunjung diserahkan (29/12).

Mengapa bisa terjadi yang seperti itu, padahal kita sudah mempunyai UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen? Konsumen di negeri ini agaknya kurang mempertimbangkan risiko dalam bertransaksi, sedangkan pelaku usaha kurang memahami dan mengukur kemam- puan melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.

Sering kita lihat iklan jualan dengan catatan yang disamarkan dan tak mudah dilihat hanya sepintas. Atau, iklan jualan produk yang tak memberi kepastian informasi kepada konsumen. Kata-kata "potongan harga sampai 70 persen" tak memberi kepastian mengenai barang apa dan berapa harga yang pasti untuk barang tersebut.

Muslihat lain yang dilakukan pelaku usaha: mencan- tumkan nomor telepon layanan pelanggan. Saya punya pengalaman tentang ini: nomor telepon itu tak pernah diangkat atau dijawab pada setiap kali dihubungi meski sampai berkali-kali.

Untuk menegakkan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen, masih perlu edukasi tak hanya kepada konsumen, justru kepada para pelaku usaha. Siapa yang bertanggung jawab atas masalah ini? Untunglah ada rubrik di Kompaspenampung keluh kesah masyarakat.

Suwarsono
Jl H Zaini I Cipete Selatan, Jakarta Selatan


Tanggapan Dinas Perhubungan

Berdasarkan surat pembaca, Rezza Majiid, "Emosi karena Lampu Lalu Lintas", diKompas (26/12/2017), kami dari Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan Bapak dan pengguna jalan lainnya terkait pengaturan lampu lalu lintas di perempatan Jalan Raya Joglo.

Pada 26 Desember 2017, kami melakukan evaluasi perbaikan pengaturan lalu lintas terhadap simpang tersebut dan telah dilakukan pemisahan pergerakan lampu lalu lintas. Hasil perbaikan kami evaluasi hingga 12 Januari 2018.

Susilo Dewanto
Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas,
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

"Pilihan Ganda"

Menurut berita "Siswa Ditantang Bernalar" pada Kompas edisi 11 Januari lalu, ujian sekolah berstandar nasional (USBN) diterapkan juga pada SD selain SMP, SMA, dan SMK. Pada USBN yang akan datang, selain soal pilihan ganda, yang dinilai membuat siswa cenderung spekulatif dalam menebak jawaban, siswa juga akan diberi soal esai atau uraian agar bernalar lebih luas. Saya tergelitik dengan istilahpilihan ganda.

Selama ini, saya lebih mengenal istilahpilihan jamak atau pilihan majemuk yang mengandung 4 atau 5 pilihan jawaban dengan hanya satu jawaban yang benar. Dalam bahasa Inggris: multiple choice. Itu saya anggap benar karena ganda berarti hanya ada 2 pilihan, A atau B yang tentunya tidak lazim. Apakah memang dalam USBN nanti hanya akan ada 2 pilihan, A dan B? Atau, soal dengan 4 atau 5 pilihan, tetapi diberi nama sebagai pilihan ganda?

Karena berita tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengawal pendidikan, juga bahasa Indonesia, tentu istilah pilihan gandaperlu ditinjau.

Bambang Sugeng
Jl Bukit Baladewa, Royal Park Residence,

Bukitsari, Semarang

Kompas, 18 Januari 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger