Memilih Pemimpin Daerah
Sangat menarik mencermati pilkada serentak yang berlangsung tahun 2018 ini. Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Orang berlomba-lomba mengejar kursi pemimpin daerah. Beragam tokoh dan latar belakang mencoba peruntungan. Ada politisi, orang biasa, pengusaha, artis, para jenderal TNI AD dan Polri, bahkan mantan menteri.
Pemungutan dan penghitungan suara pilkada serentak 2018 akan dilaksanakan 27 Juni 2018. Sementara rekapitulasi akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018.
Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat untuk membangun demokrasi. Rakyat berharap, kepala daerah yang dipilihnya akan bertanggung jawab, adil, sehingga tercipta tata pemerintahan yang bersih dan baik, yang menyejahterakan rakyat.
Jadi, pilkada bukan sekadar memilih kepala daerah, melainkan bagaimana rakyat memilih pemimpin mereka lima tahun ke depan. Karena itu, rakyat harus jadi pemilih cerdas agar tidak berjudi dengan masa depannya. Caranya dengan mewaspadai rekam jejak calon kepala daerah.
Misalnya, meski seorang terduga ataupun terdakwa korupsi masih bisa maju dalam pilkada, rakyat harus sadar sepenuhnya bahwa hal itu merupakan indikasi dari kebobrokan integritas. Rekam jejak ini bukan hanya menyangkut kiprah di sebuah institusi, perilaku dalam proses kampanye pilkada, melainkan juga perilaku dalam kehidupan sehari-hari bakal calon.
Maka, rakyat harus teliti agar bisa memilih pemimpin dengan sosok negarawan, yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan secara baik dan bijak. Kebesaran seorang pemimpin tidak terletak pada berapa orang yang menjadi pengikutnya, tetapi pada berapa banyak orang yang dilayaninya. Kebesaran seorang pemimpin terletak justru pada komitmennya kepada masyarakat.
Pemimpin mengutamakan pelayanan, pengorbanan, dan sikap tidak mementingkan diri sendiri. Pemimpin harus berani berkorban demi rakyat yang dipimpinnya. Sudah saatnya orang-orang yang baik menjadi pemimpin dan peran rakyat sangat menentukan. Mari memilih dan tentukan pilihan sesuai hati nurani.
Maruli Pardamean
Sei Putih Timur II, Medan Petisah,
Medan
Jamsostek Belum Cair
Sudah satu tahun saya berhenti bekerja dan sejak medio Februari 2018 sudah tujuh kali saya ke kantor BPJS Tenaga Kerja Salemba dan Slipi untuk mengurus pencairan dana Jaminan Hari Tua.
Sampai saat ini, dana JHT saya tidak dapat dicairkan dengan alasan ada tunggakan dari perusahaan lama tempat saya bekerja.
Mengapa Jamsostek menahan hak karyawan yang seharusnya bisa saya klaim?
Sampai berapa lama dan berapa kali lagi saya bolak-balik mengurus pencairan dana ini? Saya adalah peserta BPJS dengan nomor 06J00137791.
Boy Tarliman
Petukangan Utara,
Jakarta Selatan
Tanggapan Citra Harmoni
Terima kasih atas Surat kepada Redaksi dari Ibu Eveline Y Bayu, yang dimuat 26 Maret 2018. Menurut hasil komunikasi kami dengan Kantor Pelayanan Pajak di mana Citra Harmoni Sidoarjo terdaftar, penghasilan jaminan investasi merupakan obyek Pajak PPh Pasal 21 dan kami sebagai wajib pajak berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut.
Kami dari pihak Citra Harmoni Sidoarjo juga telah berkomunikasi dengan Ibu Eveline Y Bayu perihal pemotongan PPh Pasal 21 tersebut.
Kami berharap penjelasan surat dari Kantor Pelayanan Pajak bisa menjawab pertanyaan Ibu Eveline Y Bayu.
Hartono Winarko
General Manager
Citra Harmoni,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar