Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo mengatakan, hingga saat ini, pendirian gereja di Indonesia mengalami kendala perizinan. Hal ini dialami sejumlah gereja ketika mengurus izin ke pemerintah daerah. Persoalan yang sama dihadapi Gereja HKBP Filadelfia dan GKI Yasmin yang akhirnya menimbulkan konflik. Suharyo menekankan, hal ini merugikan bangsa Indonesia sendiri.
"Karena tidak diberi izin mendirikan tempat ibadah, lalu beribadah di tempat seadanya. Tetapi, itu juga dilarang. Kita tidak mengerti lagi mau berkata bagaimana lagi," ujar Suharyo di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa (25/12/2012).
Ia mengatakan, seharusnya setiap umat beragama bisa menjalankan ibadahnya dan tak ada yang bersikap individualistis. "Rumah ibadah (gereja) yang diberi izin di Karawaci itu menunggu izinnya saja bukan main, butuh 24 tahun menunggu," kata Suharyo.
Oleh karena itu, ia berharap, persoalan perizinan pendirian rumah ibadah tidak semakin meluas. Pemerintah, tegasnya, wajib menyelesaikan masalah itu dengan mengambil langkah strategis. Akan tetapi, ia menilai, hingga saat ini, belum ada langkah pemerintah untuk menyelesaikannya.
(Kompas.com 25 Des 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar