Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 10 Januari 2013

RSBI/SBI Tidak Sesuai UU

Kita apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional/Sekolah Bertaraf Internasional itu inkonstitusional.
Penyelenggaraan seluruh Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional/Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) harus dihentikan. Kita apresiasi reaksi Kemdikbud yang akan segera menindaklanjuti. Tidak dengan mendadak menghentikan, tetapi lewat masa transisi. Ke-2.047 RSBI dari jenjang pendidikan dasar sampai menengah atas itu terus jalan selama masa transisi sampai waktu ditutup sama sekali.
Sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun ajaran 2006/2007, keberadaan RSBI/SBI tak pernah lekang dari protes. Tidak hanya menyangkut alokasi anggaran khusus, diskriminasi pendidikan, tetapi juga bertentangan dengan UUD 1945. Kemdikbud bersikukuh merasa menjalankan amanat Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sejak Januari 2012, ketika Koalisi Anti-Komersialisasi Pendidikan mengajukan gugatan materi ke MK, senyampang dengan gugatan terhadap penyelenggaraan PT Badan Usaha Milik Negara yang kemudian dikabulkan MK, protes terhadap RSBI semakin ramai.
Ketika dari sisi sosial tidak bisa diterima dan dari sisi konstitusi tidak sesuai UUD 1945, tindak lanjut Kemdikbud jangan ditunda-tunda, paling lambat akhir 2012/2013. Selama masa transisi jangan rugikan guru dan anak didik.
Kasus RSBI/SBI hendaknya dipakai sebagai bahan setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan banyak orang dipertimbangkan serius. Penetapan sebagai UU Pendidikan Tinggi oleh DPR yang seolah-olah adu cepat dengan gencarnya protes tahun lalu tanpa sengaja menyimpan bara ketidakpuasan. Prosedur legalisasi yang dipenuhi tanpa mempertimbangkan keberatan rasional yang disampaikan masyarakat niscaya berpotensi adanya pengajuan uji materi ke MK.
Dari sisi jumlah, prestasi DPR bagus. Dari sisi mutu produk hukum, banyaknya permohonan uji materi, kemudian dipenuhi MK—terlepas dari kekurangan lainnya—angka rapor DPR merah. Idealnya, target legislasi tercapai lewat proses yang bersih dan sekecil mungkin kemudian terjadi permohonan uji materi.
Ketika Kemdikbud gencar menyempurnakan draf Kurikulum 2013, suara kritis masyarakat jangan diabaikan. Uji materi yang menyangkut kepentingan orang banyak secara etis tidak bisa dilawan dengan jurus "pokoke jalan terus".
Masih ada kerancuan argumentasi RSBI sebagai layanan khusus yang diatur dalam Pasal 50 Ayat (3) UU No 20/2003 berbeda dengan layanan bagi anak-anak yang berkemampuan khusus dalam Pasal 32 Ayat (1) UU yang sama.
Hindarkan pembatalan keputusan, kebijakan, dan penyelenggaraannya. Caranya? Buka lebar-lebar telinga, mata, dan hati terhadap masukan kritis masyarakat selama proses legislasi dan setiap pengambilan keputusan publik.
(Tajuk Rencana Kompas cetak, 10 Jan 2013)
***
Powered by Telkomsel BlackBerry®







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger