Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 13 April 2013

Daftar Hitam Kian Panjang (Tajuk Rencana Kompas)

Kasus Gayus Tambunan belum hilang dari ingatan kolektif masyarakat, kini muncul kasus baru. Daftar hitam pegawai Pajak yang tercela kian panjang.

Pargono Riyadi, penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuduhan memeras wajib pajak. Pargono ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri.

Tertangkapnya Pargono telah menambah panjang daftar pegawai Pajak yang berurusan dengan hukum. Sebelumnya ada nama Tommy Hindratno yang menerima Rp 280 juta terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk, Dhana Widiyatmika yang menerima gratifikasi Rp 2,75 miliar, Bahasyim Assifie yang dituduh melakukan pencucian uang, Roy Yuliandri, Muhammad Yazid, Dien Rajana Mulya, Deddy Suwardi yang menerima suap dari Bank Jabar, serta yang paling fenomenal adalah Gayus Tambunan.

Rentetan peristiwa itu mengejutkan kita karena sebelum ini disebut-sebut reformasi birokrasi telah diterapkan di lingkungan Kementerian Keuangan. Penghasilan yang diterima karyawan di lingkungan Kementerian Keuangan lebih besar dibandingkan karyawan di kementerian lain. Ada kecemburuan dari karyawan kementerian lain atas "hak istimewa" karyawan Kementerian Keuangan.

Tertangkapnya Pargono kian menyadarkan kita semua, termasuk Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, bahwa reformasi birokrasi belum efektif berjalan. Paling tidak, teori yang mengatakan bahwa penghasilan besar yang diterima karyawan bakal menekan nafsu untuk korupsi tidak terbukti.

Hukuman yang dijatuhkan hakim juga tidak menimbulkan efek jera. Praktik korupsi, pemerasan, ataupun perilaku menyimpang lainnya terus saja terjadi. Skandal korupsi di lingkungan perpajakan ini amat mengecewakan masyarakat, mengecewakan para pembayar pajak. Tanpa ada penanganan serius, mungkin saja terjadi pembangkangan sosial untuk tidak membayar pajak. Sesuatu yang tidak kita harapkan. Gerakan itu sudah mulai tampak.

Karena itulah, perlu ada langkah radikal untuk menghentikan praktik korupsi di lingkungan perpajakan. Kita kutip kembali satu butir dari 12 instruksi Presiden yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus Gayus Tambunan, pada 17 Januari 2011. Pada butir kelima, Presiden Yudhoyono menginstruksikan digunakan metode pembuktian terbalik yang sesuai dengan perundangan yang berlaku agar penanganannya efektif.

Artinya, menjadi kewajiban karyawan menjelaskan asal muasal kekayaannya. Apakah kekayaannya diperoleh secara wajar atau justru diperoleh secara tidak wajar. Jika memang ditemukan kekayaan yang tidak masuk akal dibandingkan dengan penghasilan bulanan yang diperoleh, UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang bisa dipikirkan untuk diterapkan. Memiskinkan koruptor tetaplah solusi yang harus terus dipikirkan penerapannya

(Tajuk Rencana Kompas, 13 April 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger