Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 10 April 2014

TAJUK RENCANA Rakyat Telah Bersikap (Kompas)

TERIMA kasih harus disampaikan kepada masyarakat yang menunjukkan sikapnya dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014 yang berlangsung damai.

Hasil hitung cepat menunjukkan dinamisnya politik Indonesia. Ada partai yang suaranya melonjak dibandingkan dengan Pemilu 2009, ada juga partai yang suaranya turun. Partai Demokrat mengalami penurunan suara dari 21 persen ke 9 persen. Partai yang perolehan suaranya meningkat antara lain Partai Gerindra dari 4,46 persen ke 11 persen, PDI-P dari 14,03 persen ke 19 persen, dan Partai Kebangkitan Bangsa dari 4,94 persen ke 9 persen. Partai yang suaranya stabil antara lain Partai Golkar.

Berdasarkan hasil hitung cepat Litbang Kompas, hingga 85 persen suara sample TPS, Rabu (9/4) pukul 20.00, dengan margin of error +/- 1 persen, PDI-P memenangi pemilu dengan perolehan angka sekitar 19,31 persen. Berikutnya Golkar 14,87 persen dan Partai Gerindra 11,67 persen. Adapun di papan tengah masih terjadi persaingan ketat antara Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa. Urutan selanjutnya adalah Partai Amanat Nasional (7,49 persen), PKS (7,06 persen), PPP (6,75 persen), dan Hanura (5,14 persen). PBB meraih 1,47 persen dan PKPI 0,97 persen.

Satu hal yang patut dicatat dalam Pemilu 9 April 2014 adalah rendahnya tingkat partisipasi politik. Tingkat partisipasi politik pemilu diperkirakan berada pada angka di bawah 70 persen. Akan tetapi, itulah fakta politik. Rakyat telah memberikan suaranya. Kita berterima kasih kepada rakyat si empunya kedaulatan, pimpinan partai politik yang telah ikut menjaga suasana pemilu yang damai, serta aparat keamanan dan penyelenggara pemilu. Kita berharap suasana damai bisa dijaga sampai penetapan hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Semua pihak perlu bersabar menunggu hasil resmi dan penetapan suara nasional pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum. KPU akan melakukan penghitungan suara manual berjenjang dan diperkirakan selesai pada 5-7 Mei 2014. Dengan menggunakan hasil hitung cepat, tampaknya tidak ada satu partai politik pun yang bisa mengusulkan calon presiden pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014. Undang-Undang Pemilu Presiden mensyaratkan calon presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendapatkan suara 25 persen suara nasional atau 20 persen kursi DPR. Hasil perolehan kursi DPR kadang bisa berbeda dengan perolehan suara nasional.

Kenyataan itu juga menunjukkan bahwa membangun Indonesia yang majemuk dan untuk mengatasi permasalahan bangsa yang kian kompleks harus dilakukan bersama-sama. Karena itulah komunikasi politik di antara pimpinan partai politik harus dilakukan untuk menjalin pengelompokan politik untuk pencalonan presiden. Sambil komunikasi politik dilakukan, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus dipastikan tetap berjalan untuk menuntaskan mandat konstitusionalnya sampai 20 Oktober 2014.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005978075
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger