Dua pertanyaan itu sengaja kita sodorkan untuk mengawali tulisan singkat yang membahas tentang hukuman mati di Mesir. Hari Sabtu lalu, pengadilan pidana di El-Minya, Mesir, menjatuhkan hukuman mati terhadap 183 dari 683 terdakwa pengikut presiden tersingkir Muhammad Mursi. Di antara para terhukum itu terdapat Muhammad Badie, pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, serta 13 pemimpin tinggi Ikhwanul Muslimin, seperti Safwat Hegazi dan Mohamed El-Beltagi.
Vonis pengadilan di El-Minya itu tentu mengejutkan banyak pihak, bukan hanya masyarakat dunia, melainkan juga masyarakat Mesir. Bisa dipastikan tidak semua orang Mesir setuju terhadap keputusan pengadilan itu, apa pun alasan jatuhnya vonis tersebut.
Mereka, para pemimpin Ikhwanul Muslimin, antara lain didakwa menghasut para pengikutnya untuk membunuh dan mengobarkan bentrokan dalam demonstrasi di luar Masjid Al-Isteqama, di Giza, Agustus lalu. Selain itu, mereka juga didakwa menyerang pos polisi di Distrik Al-Adawa, dekat El-Minya, sebuah kota yang terletak di sebelah selatan Kairo.
Kalaupun benar tuduhan itu, apakah hukuman mati memang pantas dijatuhkan kepada mereka? Apakah hukuman itu setimpal atau sebanding dengan yang mereka lakukan. Apakah hukuman mati itu tidak malah mempertebal rasa permusuhan mereka atau sekurang-kurangnya menghidup-hidupkan dendam dari kelompok Ikhwanul Muslimin?
Kita masih ingat, memang, penggulingan Mursi oleh militer diikuti pecahnya kerusuhan di banyak tempat dan kota di Mesir. Korban jiwa pun diberitakan begitu banyak. Dan, Ikhwanul Muslimin-lah yang dituding bertanggung jawab atas semua tindakan itu. Bahkan, pengadilan akhirnya menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi terlarang di Mesir. Dalam kampanye presiden lalu, Abdel Fatah el-Sisi, kini presiden, menyatakan Ikhwanul Muslimin tidak akan diberi tempat untuk hidup di zaman pemerintahannya.
Terlepas dari semua itu, dalam konteks hak asasi manusia, sudah pasti hukuman mati adalah sebuah pengingkaran terhadap hak yang sangat dasar dari manusia. Hukuman mati melanggar salah satu prinsip sangat fundamental hukum hak-hak asasi manusia, yang menyatakan bahwa hak hidup manusia harus diakui.
Sikap kita tegas dalam hal ini: hidup adalah hak setiap orang. Hal itu berarti, hukuman mati melanggar hak hidup manusia yang merupakan hak fundamental yang dianugerahkan Tuhan kepada semua ciptaan, terutama ciptaan paling utama di Bumi ini, yakni manusia
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007426377
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar