Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 08 Juli 2014

TAJUK RENCANA: Hukuman Mati di Mesir (Kompas)

HASIL nyata dari Revolusi 2011 di Mesir adalah mudahnya pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap anggota Persaudaraan Muslim.
Barangkali kesimpulan itu terlalu negatif, dan barangkali juga akan tidak dibenarkan atau ditentang oleh rakyat Mesir, terutama Pemerintah Mesir. Namun, fakta di lapangan memang memberikan gambaran tersebut. Berita terakhir dari Banha, 48 kilometer sebelah utara Kairo: 10 orang divonis mati!

Memang, sejarah Mesir menunjukkan bahwa hukuman mati bukanlah hal yang luar biasa. Dikatakan bukan luar biasa karena memang hukuman mati diberlakukan di negeri itu, di tengah gelombang dunia yang menentang pelaksanaan hukuman mati.

Dari catatan yang ada, antara tahun 1981 dan 2000, ada 709 orang yang dijatuhi hukuman mati. Dari jumlah terhukum sebanyak itu, 248 orang dieksekusi. Menurut Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia, tahun 2001 ada 29 orang dieksekusi mati, tahun 2002 sebanyak 49 orang, tahun 2003 sejumlah 36 orang, dan dalam kurun waktu enam bulan pertama 2004 sebanyak 46 orang.

Jumlah orang yang dihukum mati atau sekurang-kurangnya dijatuhi hukuman mati melonjak tajam setelah Revolusi 2011, lebih tepat lagi setelah penggulingan terhadap Presiden Muhammad Mursi, tahun lalu. Menurut berita yang tersebar, ada lebih dari 1.000 orang yang terancam hukuman mati. Mereka adalah para pendukung Persaudaraan Muslim yang oleh Pemerintah Mesir sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Bahkan, pemimpin Persaudaraan Muslim, Muhammad Badie, juga divonis hukuman mati. Inilah catatan baru Mesir setelah Revolusi 2011 yang menyingkirkan rezim otoriter.

Angka-angka itu bisa berbicara banyak tentang Mesir. Kalau sekarang ini Mesir bertindak tegas terhadap kelompok Persaudaraan Muslim, tentu mereka memiliki alasan sendiri. Akan tetapi, apa pun pelaksanaan hukuman mati itu menumbuhkan rasa keprihatinan berkait dengan masalah hak asasi dan martabat manusia, meskipun Indonesia juga masih memberlakukan hukuman mati untuk kasus yang sangat khusus, seperti terorisme.

Memang kalau dilihat dari perspektif kemanusiaan, hukuman mati bertentangan dengan martabat dan kebebasan manusia. Kebebasan paling dasar dari manusia adalah kebebasan untuk hidup. Inilah kebebasan yang dianugerahkan oleh Ilahi. Namun, justru kebebasan itulah yang direbut kekuatan lain, yakni pengadilan yang barangkali juga berlatar politik.

Hak-hak asasi manusia dan martabat manusia secara universal diakui sebagai prinsip tertinggi dan norma absolut dalam setiap masyarakat yang terorganisasi secara politik. Dan karena itu, hukuman mati bertentangan dengan prinsip tersebut.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007726388
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger