Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 09 Agustus 2014

TAJUK RENCANA: Mencegah Praktik Korupsi (Kompas)

SEBUAH rencana diutarakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo guna mencegah korupsi. Caranya dengan mengurangi penggunaan uang tunai.
Saat berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Joko Widodo mengutarakan akan memangkas penggunaan uang tunai untuk berbagai kepentingan dan mengalihkannya dengan penggunaan transfer perbankan. Pembayaran gaji pegawai, pembayaran retribusi, pajak, atau penyaluran dana pembangunan dilakukan melalui transfer perbankan.

Ketika korupsi masih menjadi musuh utama bangsa, berbagai inovasi mencegah korupsi harus dilakukan. Saatnya juga melihat penanganan korupsi dalam perspektif ekonomi. Penelitian Rimawan Pradiptyo dalam buku Korupsi Mengorupsi Indonesia halaman 173 menunjukkan total kerugian negara akibat korupsi 2001-2008 sebesar Rp 67,5 triliun, sementara yang diperintahkan hakim untuk dikembalikan Rp 4,76 triliun. Penelitian itu juga menunjukkan besarnya uang negara yang diselewengkan, 47,2 persen terjadi di Jawa dan dari uang diselewengkan di Jawa, 98,5 persen di wilayah Jabodetabek.

Melihat masifnya penggerogotan uang negara melalui mafia di berbagai sektor, langkah inovasi dengan memanfaatkan teknologi untuk menekan angka korupsi patut didukung. Langkah penindakan hukum harus dijalankan, tetapi upaya pencegahan harus terus dilakukan. Kita meyakini korupsi bisa dikurangi jika sistem transparansi dikembangkan. Kebijakan data terbuka harus menjadi kebijakan pemerintah pusat. Bahkan, ruang melakukan korupsi bisa dipersempit jika diberlakukan kebijakan satu orang, satu identitas, dan satu rekening bank. Pada sisi legislasi harus didesain undang-undang yang melarang transaksi tunai sampai dengan nominal tertentu.

Kita mendorong presiden-wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla—jika kemenangannya dikukuhkan Mahkamah Konstitusi—untuk mengembangkan sistem transparansi dan mengembangkan kebijakan data terbuka sebagai cara mencegah korupsi. Penyaluran dana pemerintah pusat ke desa sebesar Rp 1,4 miliar sesuai dengan UU Desa harus diikuti dengan aspek pengawasan pemanfaatan dana itu. Alokasi anggaran dan pemanfaatan harus bisa diakses publik agar publik bisa ikut mengawasi penyaluran dan pemanfaatan anggaran tersebut.

Korupsi adalah gabungan dari adanya keinginan individu melakukan korupsi yang bertemu dengan terbuka kesempatan untuk melakukan korupsi. Dari sudut pandang pencegahan, kesempatan melakukan korupsi itu bisa ditekan jika dikembangkan sistem yang transparan dan semua penyaluran dana melalui jalur perbankan serta diakomodasinya sistem whistle blower yang efektif. Dengan keharusan memanfaatkan jaringan perbankan, semua transaksi akan bisa dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Deteksi dini mencegah korupsi bisa dilakukan.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000008232785
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger