Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 08 Agustus 2014

TAJUK RENCANA: Putusan MK Itu Final (Kompas)

SENGKETA hasil Pemilu Presiden 9 Juli berujung di Mahkamah Konstitusi, lembaga yang diberi mandat konstitusi menyelesaikan sengketa pemilu.
Sesuai mandat konstitusi itu pula, putusan MK yang memeriksa sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bersifat final dan mengikat! Final dan mengikat dalam arti tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah MK memberi kata akhir soal hasil pemilu presiden. Masyarakat, termasuk pasangan calon, harus tunduk pada putusan MK. Menggugat ke MK tentunya juga bersepakat dengan aturan yang ditetapkan konstitusi.

Eksperimen politik membentuk Pansus Pemilihan Presiden di DPR sebenarnya kehilangan relevansi dan implikasinya terhadap Pemilu 9 Juli ketika MK memutuskan sengketa pemilu presiden pada 21 Agustus. Dari sudut pandang konstitusi, apa pun rekomendasi DPR tidak memengaruhi hasil pemilu yang sudah diputuskan MK.

Dalam gugatan yang diajukan ke MK, pasangan Prabowo-Hatta Rajasa mendalilkan Pemilu 9 Juli berlangsung penuh kecurangan yang dilakukan sistematis, terstruktur, dan masif. Pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif mulai diperkenalkan saat MK memutuskan sengketa pilkada di Jawa Timur tahun 2008. Pada persidangan itu, MK menemukan fakta pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan penyelenggara negara. Dengan selisih suara tipis, sekitar 60.000 (0,38 persen), antara pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dan Khofifah-Mudjiono, MK memutuskan penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di tiga kabupaten, yakni Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan.

Sementara dalam sengketa pemilu presiden, rekapitulasi KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh 70.997.833 (53,15 persen) dan Prabowo-Hatta 62.576.444 (46,85 persen). Ada selisih suara 8,4 juta (6,3 persen). Hitungan KPU itu ditolak Prabowo karena dinilai ada kecurangan. Jika tidak ada kecurangan, kubu Prabowo mengklaim unggul dengan perolehan suara 67.139.153 berbanding 66.435.124 suara.

Forum Mahkamah Konstitusi adalah forum terhormat untuk membuktikan berbagai tuduhan atau pernyataan politik bahwa telah terjadi kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif. Dalam medan pembuktian di persidangan MK, yang lebih diutamakan adalah bukti, saksi untuk kepentingan pembuktian. Menjadi tugas Prabowo-Hatta membuktikan dalil adanya kecurangan pemilu yang sistematis, terstruktur, dan masif itu. Segala bukti yang diajukan akan disandingkan dengan bukti pihak lain, saksi pihak lain sehingga tak ada pemonopolian kebenaran dalam sidang MK. Di mata hukum, semua pernyataan tanpa bukti tidak punya arti apa pun. Kini, biarlah MK memeriksa sengketa pemilu dan memutuskannya sehingga pada 20 Oktober 2014 bisa dipastikan terjadi transfer kekuasaan yang berlangsung mulus.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000008221158
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger