Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 09 Agustus 2014

TAJUK RENCANA: Seumur Hidup untuk Khmer Merah (Kompas)

KHIEU Samphan (83) dan Nuon Chea (88) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti telah melakukan kejahatan kemanusiaan.
Kedua petinggi rezim Khmer Merah itu dijatuhi hukuman 35 tahun setelah kekuasaan Khmer Merah di Kamboja berakhir. Tahun 1997, Kamboja meminta bantuan internasional untuk mendirikan pengadilan guna mengadili para petinggi Khmer Merah (1975-1979) atas kejahatan kemanusiaan yang mereka lakukan. Akan tetapi, proses pengadilannya sangat lamban sehingga sempat ada kekhawatiran bahwa semua pelakunya tidak sempat dijatuhi hukuman karena meninggal lebih dahulu.

Ieng Sary, salah satu petinggi Khmer Merah, meninggal tahun lalu. Istrinya, Ieng Thirith, tahun lalu, dinyatakan secara mental tidak memungkinkan untuk diajukan ke pengadilan. Setelah menunggu 17 tahun, Kamis (7/8), akhirnya Khieu Samphan dan Nuon Chea dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keduanya telah berusia 80-an dan dalam kondisi kesehatan yang buruk.

Banyak yang lega mendengar keputusan pengadilan itu, apalagi ketika keputusan tersebut dibacakan, kedua petinggi Khmer Merah itu ada di ruangan. Nuon Chea terlalu lemah untuk berdiri, sedangkan Khieu Samphan terlihat marah.

"Saya sangat gembira mendengar keputusan pengadilan itu," ujar Chum Mey, salah seorang yang selamat dari pusat penyiksaan Khmer Merah di Phnom Penh, Tuol Sleng. Dalam kesaksiannya di pengadilan, Chum Mey mengisahkan, istri dan anak bayinya tewas dibunuh Khmer Merah.

Hukuman yang dijatuhkan atas Khieu Samphan dan Nuon Chea itu memperlihatkan kepada kita bahwa pelaku kejahatan kemanusiaan akan mendapatkan balasan. Berapa pun lamanya waktu yang diperlukan untuk itu. "Keadilan akhirnya ditegakkan," kata Chum Mey. Kita juga mengingat beberapa petinggi rezim Nazi Jerman yang diburu hingga ke Amerika Selatan, ditangkap, dan diadili atas kejahatan kemanusiaan yang mereka lakukan pada masa Perang Dunia II.

Namun, kita juga melihat bahwa kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh suatu rezim tidak selalu dihadapkan ke pengadilan dan diakhiri dengan pemberian hukuman yang seberat-beratnya. Apa yang dilakukan pejuang anti apartheid di Afrika Selatan, Nelson Mandela, adalah contoh lain. Nelson Mandela, yang kemudian menjadi Presiden Afrika Selatan (1994-1999), menawarkan rekonsiliasi nasional terhadap rezim apartheid Afrika Selatan sehingga ras kulit hitam dan putih dapat hidup berdampingan secara damai di negara yang terletak di ujung selatan Afrika itu.

Dengan menggelar pengadilan, ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Sementara dengan rekonsiliasi nasional, tidak ada pihak yang kalah atau menang, dan itu akan menjadi modal utama bagi suatu negara untuk membina bangsanya sebagai satu kesatuan yang utuh.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000008235103
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger