Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 04 Oktober 2014

Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (Irwanto)

GERAKAN Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak, yang memperoleh mandat melalui Inpres No 5/2014, merupakan upaya untuk menanggulangi kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak.
Inpres ini dibuat dalam situasi sangat emosional dan di bawah tekanan publik yang sangat kuat untuk memerangi predator seks anak-anak. Selain terkesan adanya unsur xenofobia pada gerakan ini, kemanfaatan dari gerakan ini patut dipertanyakan.

Nomenklatur "kejahatan"
Kata "kejahatan" dipilih dalam judul gerakan tanpa penjelasan. Dalam ranah hukum, perbuatan yang melanggar hukum sering disebut kejahatan jika ada unsur "niat jahat" dalam perbuatan yang dilakukan subyek hukum.

Dalam persoalan seksual, perkembangan perkara dalam dua dasawarsa terakhir menunjukkan, perbuatan seksual yang melanggar hukum tidak selalu mengandung unsur "niat jahat". Meskipun demikian, perbuatan tersebut (menjual atau memperlihatkan bahan pornografi, melakukan hubungan seksual dengan individu di bawah usia 18 tahun, dll) dapat dikategorikan oleh undang-undang sebagai pelanggaran (statutory offence).

Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan, istilah "kejahatan" dalam inpres tersebut apakah dimaksudkan hanya berlaku untuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh orang dewasa atau korporasi pada anak karena dapat dibuktikan unsur "niat jahatnya" atau berlaku umum bagi siapa pun pelakunya dan apa pun bentuk perbuatan seksualnya?

Kejelasan ini diperlukan karena pengamatan terbatas penulis menunjukkan cukup banyak pelanggaran seksual yang dilakukan anak-anak sebaya. Jika masalah ini tak diperhatikan, Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) yang bersemangat "hukum seberat-beratnya" akan memakan korban anak-anak yang seharusnya mereka lindungi.

Perbuatan seksual anak-anak yang melanggar hukum banyak yang diinspirasi oleh orang dewasa yang tidak bertanggung jawab, kultur bullying yang dibiarkan oleh otoritas pendidikan, dan maraknya produk pornografi yang tidak pernah ditangani serius. Melabel perbuatan itu sebagai "kejahatan" akan menstigma anak sepanjang hidupnya.

Jika melihat mandat inpres ini, hampir setiap kementerian mendapat bagian tugas masing- masing. Bagaimana mekanisme koordinasi antarkementerian tak dijabarkan dengan jelas, tetapi ditugaskan pada dua kementerian koordinator: Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan  Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kombinasi tanggung jawab koordinasi ini sudah membuat kita mengernyitkan dahi: siapa yang akan kejatuhan tanggung jawab sehari-hari?

Upaya preventif dan promotif diserahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial, yang sampai saat ini masih berkutat dengan penyelarasan informasi mengenai pendidikan reproduksi sehat. Apakah mandat ini justru memberikan peluang untuk bertindak lebih koordinatif atau justru memperparah masalah antarsektornya?

Rencana aksi nasional
Berbagai persoalan yang dikemukakan di atas mungkin akan dijawab dalam penyusunan rencana aksi nasional (RAN). Pengalaman mengawal RAN untuk perdagangan manusia, bentuk-bentuk terburuk pekerjaan anak, pornografi dan eksploitasi seksual, orang dengan disabilitas yang telah terlebih dahulu ada sungguh mengecilkan hati. Tidak satu pun RAN tersebut yang dijalankan sebagaimana mestinya.

Apakah RAN GN-AKSA akan berbeda? Atau sekadar taktik menakut-nakuti seperti yang dilakukan binatang lemah di hadapan predatornya dengan mengubah bentuk tubuh atau warna menjadi garang, padahal pepesan kosong? Inilah isomorphic mimicry yang dilontarkan oleh Lant Prichett (2014) terhadap implementasi kebijakan di India. Guru Besar Harvard Kennedy School ini menyatakan bahwa yang menjadi persoalan efektivitas dalam menangani persoalan publik bukan banyaknya produk kebijakan dalam bentuk UU dan regulasi, melainkan kapasitas kelembagaan yang diberi mandat.

Kita tahu berapa UU yang relevan dengan persoalan ini yang mandul! Bukankah lebih baik menerapkan UU dan aturan yang sudah ada secara lebih serius? Selain lebih murah, juga tidak menimbulkan "tugas-tugas" atau proyek-proyek baru di kementerian dan satuan kerja perangkat daerah terkait yang berpotensi memarjinalkan rencana-rencana yang seharusnya sudah dijalankan.

Kita tentu ingin dan dapat lebih optimistis jika dalam kabinet yang akan datang suasana kerja sama antar dan lintas sektor lebih solid, pengawasan kinerja berfungsi, dan semangat untuk mengabdi pada kepentingan publik menjadi roh pemandu.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memubazirkan semangat menggebu dalam melindungi kepentingan terbaik anak di ranah seksual. Sebaliknya, jangan sampai semangat yang telah begitu besar itu kemudian mubazir karena dalam menindaklanjuti inpres ini kita bekerja dengan sikap "business as usual".

Irwanto
Guru Besar Fakultas Psikologi Unika Atma Jaya Jakarta; Co-director Pusat Perlindungan Anak, FISIP UI

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009206700
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger