Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 02 Desember 2014

TAJUK RENCANA: Koordinasikan Bantuan Sosial (Kompas)

Penyaluran kompensasi bahan bakar minyak membutuhkan perencanaan yang matang agar sampai kepada rakyat yang berhak menerima.
Harian Kompas menemukan sejumlah masalah di lapangan, tidak akuratnya data penerima, pemotongan bantuan, dan warga menggadaikan kartu perlindungan sosial. Masalah itu tersebar di Jawa dan luar Jawa. Masalah yang banyak terjadi adalah ketidakakuratan data penerima. Hal ini disebabkan, antara lain, pemutakhiran data belum dilakukan.

Pemutakhiran data penduduk yang berhak menerima bantuan sosial Program Simpanan Keluarga Sejahtera mutlak dilaksanakan. Hal tersebut untuk menjamin bantuan sampai kepada yang berhak.

Data mutakhir jumlah penerima bantuan sosial yang dimiliki Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berasal dari data Agustus 2011 yang dikumpulkan Badan Pusat Statistik.

Data tersebut seharusnya diperbarui setiap tiga tahun sekali. Periode tiga tahunan dianggap memadai untuk memantau apakah seseorang atau satu keluarga tetap berada dalam kondisi miskin dan hampir miskin atau berhasil keluar dari situasi tersebut.

Pemutakhiran pada tahun 2014 tertunda karena pemerintah sibuk menyelenggarakan pemilihan umum sehingga pembaruan baru akan dilakukan tahun depan.

Pada tahun 2013 ada upaya memperbarui data melalui musyawarah desa dan kelurahan. Hasilnya, sekitar 500.000 orang dianggap tidak memerlukan bantuan lagi, tetapi ada sejumlah yang sama dimasukkan sebagai penerima baru. Dalam kenyataan, cara ini tidak menjamin semua yang berhak menerima mendapatkan haknya, seperti temuan Kompas dan dilaporkan hari Senin (1/12).

Pemutakhiran data harus melibatkan semua pemangku kepentingan hingga tingkat dusun dan rukun tetangga. Kepala dusun atau ketua RT adalah orang yang paling mengetahui kondisi warganya. Akan tetapi, juga jangan sampai muncul keluhan warga, petugas lebih mengutamakan kepentingan kerabatnya.

Jangan dilupakan masih kentalnya sifat gotong royong dan kekeluargaan masyarakat. Pemotongan bantuan oleh kepala dusun untuk dibagikan kepada warga yang belum menerima bantuan adalah cerminan sikap gotong royong dan sekaligus meredam kecemburuan sesama warga.

Memberikan bantuan sosial bukanlah sekadar mengirimkan dana ke alamat penerima. Jelas perlu juga pelibatan ahli ilmu sosial untuk memahami implikasi bantuan sosial, termasuk adanya warga yang menggadaikan kartu perlindungan sosial.

Negara memberikan bantuan sosial kepada rakyat miskin adalah amanat UUD 1945. Dalam melaksanakan tugas tersebut haruslah diikuti dengan prosedur yang baik, benar, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai muncul ketegangan sosial yang tidak perlu, yang dapat diselesaikan melalui perencanaan dan koordinasi yang baik.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010427650
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger