Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 08 Desember 2014

TAJUK RENCANA: Langkah Setelah Tenggelamkan Kapal (Kompas)

PEMERINTAH akhirnya menenggelamkan kapal ikan asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.
Pekan lalu, TNI AL meledakkan tiga kapal ikan berbendera Vietnam ukuran 60 gros ton (GT) dan 80 GT di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Di Talaud, Sulawesi Utara, kepolisian setempat juga menenggelamkan tiga kapal ikan Filipina berukuran kurang lebih sama. Pengadilan Negeri Ranai, Natuna, 3 Desember 2014, menetapkan ketiga kapal itu terbukti mencuri ikan.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan membolehkan pemusnahan kapal ikan asing yang melanggar peraturan Indonesia. Sebelum ini, pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri juga pernah menenggelamkan 20 kapal pencuri ikan di Merauke, Papua; Kepulauan Aru, Maluku; Sulawesi Utara; dan Anambas.

Setiap negara berhak melindungi wilayahnya. Bukan hanya Indonesia yang memusnahkan kapal asing pelanggar wilayah, apalagi mencuri kekayaan laut. Beberapa kapal nelayan Indonesia juga pernah ditenggelamkan penjaga pantai Australia.

Wilayah laut Indonesia yang luas, dua pertiga dari total luas 5,2 juta kilometer persegi, belum terawasi baik. Penyebabnya, antara lain, kekurangan sarana dan prasarana pengawasan di laut, darat, dan udara, serta tenaga pengawas. Selain itu, ada pembiaran oleh oknum aparat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Penyebab lain, sumber daya manusia. Menteri Kelautan dan Perikanan era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sharif Cicip Sutardjo, mengatakan awal Juli lalu, sulit membuktikan pencurian ikan meskipun setiap tahun Indonesia menangkap 100-200 kapal ikan asing. Padahal, kerugian diduga Rp 200 triliun per tahun.

Karena itu, penting pemerintah segera menyediakan sarana pengawasan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Juga membangun kelembagaan yang andal dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dengan demikian, semua anggota masyarakat dapat diyakinkan bahwa penenggelaman ini bukan sekadar pencitraan.

Penenggelaman kapal hanyalah puncak gunung es masalah perikanan nasional. Persoalan lebih besar dan mendasar, pencurian ikan menghilangkan kekayaan alam sehingga industri pengolahan dan pemrosesan ikan dan turunannya serta industri kapal ikan tidak berkembang di dalam negeri.

Hilang pula lapangan kerja dari hulu sampai hilir dari perikanan laut. Tak kalah mendasar, soal pemasaran ikan ke luar negeri dan memastikan devisanya masuk ke perbankan nasional, bukan diparkir di luar negeri. Ini memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Pemerintah harus memastikan hasil tangkapan nelayan meningkat dan dapat memasarkan dengan harga baik. Hasil akhir penenggelaman kapal asing pencuri ikan adalah menyejahterakan masyarakat, terutama nelayan kecil, yang berada di strata terbawah piramida kemakmuran.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010540514
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger