Dalam keterangannya, Jumat (2/1), Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro mengatakan, kelompok militan NIIS sudah merekrut puluhan warga negara Indonesia. "Saat ini sudah ada sekitar 56 warga negara Indonesia yang bergabung dengan NIIS di Suriah. Meskipun sejauh ini belum terdengar keberadaan NIIS di Bangka Belitung, kami harus tetap mewaspadai keberadaannya di daerah ini," ujar Gatot, sebagaimana dikutip kantor berita Antara.

Peringatan yang diberikan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung itu perlu disikapi secara baik. Apalagi pada saat sebagian besar perhatian aparat keamanan tengah dipusatkan pada pencarian korban dan serpihan pesawat AirAsia QZ 8501. Sayangnya, Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro tidak menunjuk satu wilayah tertentu sebagai tempat keberadaan kelompok militan NIIS di dalam negeri.

Satu hari sesudahnya, situs resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia mengeluarkan peringatan bepergian (travel warning) bagi warga negaranya yang bekerja di Indonesia, atau yang tengah bepergian ke Indonesia, untuk meningkatkan kewaspadaan jika berkunjung ke hotel-hotel atau bank-bank di Surabaya yang memiliki kaitan dengan Amerika Serikat.

Tidak diketahui apakah peringatan bepergian ke Surabaya yang dikeluarkan Kedubes AS untuk Indonesia itu berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan terhadap NIIS yang tengah dilakukan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Namun, peringatan yang dikeluarkan Kedubes AS untuk Indonesia tersebut adalah urusan internal antara Pemerintah AS dan warga negara AS, dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk mencampuri urusan dalam negeri Indonesia, terutama yang berkaitan dengan penjagaan keamanan.

Peringatan bepergian adalah praktik yang biasa dalam tata berhubungan di dunia internasional. Itu sebabnya, peringatan Kedubes AS untuk Indonesia tersebut tak perlu ditanggapi secara berlebihan, atau bahkan secara negatif. Kita tidak boleh melupakan, yang menjadi korban tewas dalam bom Bali I (12 Oktober 2002) dan bom Bali II (1 Oktober 2005) sebagian besar adalah warga negara asing.

Jika secara kebetulan kita mengetahui ada peringatan bepergian yang dikeluarkan kedubes atau pemerintah asing, kita justru dapat menggunakan informasi itu untuk meningkatkan kewaspadaan kita sewaktu berada di tempat-tempat yang dimasukkan dalam peringatan bepergian tersebut. Jika hal itu kita lakukan, bukan tidak mungkin kita dapat mencegah terjadinya peristiwa yang berpotensi membahayakan, bukan hanya warga asing, melainkan juga warga negara Indonesia.


Sumber: ‎http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000011205445