Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 29 Mei 2015

TAJUK RENCANA: Jual Beli Gelar Sarjana (Kompas)

Terkuaknya jual beli ijazah sarjana meramaikan kepalsuan dan ketidakjujuran. Dua "perguruan tinggi" di Jakarta dan Bekasi kena inspeksi mendadak.

Praktik jual beli ijazah sudah lama berlangsung. Dilakukan pengusutan, pelakunya ditangkap, dipidana, dan dihukum sesuai UU. Mereka yang terbukti memanfaatkan gelar sarjana palsu atau asli tapi palsu (aspal) dikenai sanksi sosial dan pidana. Pencalegan urung, mantan bupati jadi tersangka, sindikat pemalsu ijazah dibongkar, pejabat dicopot dari jabatannya—menyebut beberapa contoh.

Dalam kondisi kultur serba hedonistis saat ini, memberantas praktik jual beli gelar sebagai perilaku tidak etis ibarat menggarami laut. Sia-sia! Analisis bahwa banyak pihak dirugikan karena gelar palsu jadi bualan murah. Sebab, ternyata banyak yang bergelar palsu-aspal bisa bekerja lebih perform dibanding yang bergelar sarjana benaran yang meraihnya lewat prosedur benar.

Provokasi di atas jangan disimplifikasi gelar sarjana sekadar justifikasi otodidak. Pernyataan disampaikan agar mereka yang bergelar sarjana, yang memperolehnya lewat prosedur yang benar dan legal pun, dijamin lebih unggul sebagai sarjana dibanding yang tidak bergelar sarjana atau bergelar sarjana palsu-aspal.

Pernyataan ini pun jangan diartikan menghalalkan gelar ijazah palsu atau aspal. Kita apresiasi inspeksi mendadak Menristek Dikti Muhammad Nasir. Kita apresiasi pemonitoran dan pengusutan yang dilakukan yang berwenang. Praktik jual beli gelar ijazah perlu menjadi gerakan bersama agar kita tidak terjebak dengan sikap membenarkan kejujuran dan kepalsuan.

Agar gerakan itu efektif, perlu dilakukan gerak langkah bersama karena pemakaian gelar palsu dan aspal menyangkut kompetensi dan kepentingan publik, kita dukung rencana (lisan) Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengklarifikasi ulang ijazah semua PNS. Bagi PT "toko kelontong" serba ada gelar sarjana, kenakan pengusutan sebagai kejahatan pidana.

Dua langkah di atas bersifat kuratif. Senyampang itu, lembaga yang bertanggung jawab langsung urusan perizinan dan pengawasan, terendah di tingkat Kopertis, selain bertindak kuratif, juga preventif. Penutupan PT "toko kelontong" bisa dilakukan aparat kepolisian, tetapi pihak Kopertis pun berhak mencabut izin operasional. Gerakan kuratif dan preventif ini perlu tindak lanjut yang tegas, berkesinambungan, dan tidak tebang pilih.

Hakikat ijazah adalah pengakuan publik atas prestasi akademik. Pengakuan publik itu terkait dengan pelanggaran hak cipta (plagiarisme) dengan melakukan penjiplakan hak milik intelektual orang (plagiasi). Aspal-palsu, plagiarisme-plagiasi saudara sekandung kejahatan akademisi, yang tak cukup dengan sidak, sikap setengah hati, tanpa tindak lanjut.

Jual beli ijazah sarjana adalah duri dalam daging praksis pendidikan kita yang tidak bisa dibiarkan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Mei 2015, di halaman 6 dengan judul "Jual Beli Gelar Sarjana".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger