Besaran iuran pensiun sampai kini belum juga diputuskan dan masih menjadi perdebatan antara pihak pekerja, pihak pengusaha sebagai pemberi kerja, dan pemerintah. Akibat belum adanya kesepakatan soal besaran iuran dan juga manfaat jaminan pensiun ini, sampai saat ini peraturan pemerintah yang mengatur jaminan pensiun juga belum kunjung ditandatangani Presiden.
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pasal 64, seharusnya program jaminan pensiun sudah harus mulai dijalankan sebagai program wajib bagi seluruh pekerja Indonesia per 1 Juli 2015. Besaran final iuran pensiun itu sendiri nantinya akan diputuskan oleh Presiden.
Angka besaran iuran yang muncul sejauh ini bervariasi, mulai dari 3 persen sebagaimana diusulkan Apindo, 8 persen seperti diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional, hingga 15 persen sebagaimana diusulkan kalangan serikat buruh/serikat pekerja.
Variasi besaran iuran ini tergantung dari kepentingan pihak pengusul. Pengusaha tentu tak menginginkan besaran iuran yang terlalu memberatkan pihaknya dan bisa menurunkan daya saing industrinya karena dua pertiga iuran pensiun menjadi tanggungan perusahaan. Sebaliknya kalangan pekerja lebih melihat sisi kepentingan mereka.
Pentingnya mencari keseimbangan dari dua kepentingan ini tentu tidak boleh dilupakan. Kita ingin pekerja dan keluarganya—sebagai penerima manfaat pasti dana pensiun—sejahtera, tetapi pada saat yang sama tidak menghendaki dunia usaha terlalu terbebani sehingga tak bisa berkembang. Jika ingin kapasitas mengiur perusahaan diperbesar, harus ada upaya lebih serius untuk menghapuskan ekonomi biaya tinggi yang menjadi sumber utama kendala daya saing industri.
Kepentingan lain di sini adalah mobilisasi dana bagi pembiayaan pembangunan nasional. Di banyak negara lain, dana pensiun memegang peranan vital dalam mendukung kemandirian pembiayaan kegiatan pembangunan.
Oleh karena itu, mendesak segera dicapai kesepakatan dan kompromi yang saling menguntungkan. Terlalu memaksakan kehendak masing-masing hanya akan membuat nasib pelaksanaan program ini kian terkatung-katung dan bisa mengganggu hubungan industrial. Kepentingan jangka panjang harus jadi pertimbangan utama.
Besaran iuran juga hanya salah satu aspek dari kelayakan jaminan pensiun dan penentu kesejahteraan sosial pekerja. Banyak hal lain yang juga harus dipikirkan. Termasuk bagaimana mengoptimalkan manfaat pensiun berkala yang dinikmati pekerja, mengakomodasi pekerja informal dan pekerja migran untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan dalam program wajib jaminan pensiun, serta opsi untuk pemberi kerja yang saat ini sudah telanjur mengikutsertakan pekerjanya dalam program dana pensiun lain agar tidak ada pembebanan ganda.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Juni 2015, di halaman 6 dengan judul "Jaminan Pensiun yang Layak".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar