Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 06 Juli 2015

INVESTASI: Untuk Apa program Pensiun? (ELVYN G MASASSYA)


INVESTASI

Untuk Apa program Pensiun?

ELVYN G MASASSYA

Ikon konten premium Ikon jumlah hit 425 dibaca Ikon komentar 0 komentar

Jika tidak ada halangan, mulai 1 Juli 2015 pegawai swasta wajib mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga yang berperan sebagai penyelenggara jaminan sosial tersebut diharuskan mengimplementasikan program pensiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan UU No 24/2011.

Pertanyaannya, kenapa program pensiun bersifat wajib? Kenapa hanya untuk pekerja swasta? Apakah hanya pekerja kantoran atau semua pekerja, termasuk pekerja informal seperti pedagang kaki lima? Lebih jauh lagi, bagaimana dengan pekerja-pekerja yang sudah memiliki program pensiun sendiri?

Di dalam UUD 1945 disebutkan bahwa negara mesti menyelenggarakan jaminan sosial bagi rakyat. Artinya, keberadaan negara mesti terlihat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial. Dengan kata lain, peran BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan program pensiun merupakan representasi keberadaan negara. Itu sebabnya program tersebut menjadi bersifat wajib untuk diikuti.

Manfaat

Di Indonesia saat ini, masa bekerja resmi dibatasi hingga usia 55 tahun. Artinya, setelah mencapai usia tersebut, maka seseorang akan memasuki usia pensiun alias tidak bekerja lagi di tempat kerjanya semula. Tentu tidak ada larangan jika yang bersangkutan tetap ingin bekerja di tempat lain atau menjadi self employeeatau berwiraswasta dan lain sebagainya. Nah, ketika memasuki usia pensiun, tentu yang bersangkutan tidak lagi memiliki pendapatan tetap berupa gaji. Lantas bagaimana membiayai hidupnya?

Sebagian orang Indonesia, ketika memasuki usia pensiun, hidupnya akan bergantung pada anak dan sanak saudara. Makanya ada istilah "anak saya adalah pensiun saya". Namun, paradigma semacam ini menjadikan seseorang tidak mandiri. Ketika tidak bekerja lagi, disadari atau tidak, yang bersangkutan membebani pihak lain. Itulah sebabnya, untuk bisa menjadi mandiri, program pensiun dibutuhkan. Dengan kata lain, melalui program pensiun, yang bersangkutan akan mendapatkan sejumlah dana setiap bulan, hingga akhir hayat, agar bisa membiayai kebutuhan hidup. Jadi, program pensiun itu prinsipnya adalah agar di hari tua tidak terlunta-lunta, tidak membebani pihak lain dan sekaligus menjadi manusia mandiri sepanjang hayat dikandung badan.

Yang menjadi masalah, bagi sebagian orang untuk ikut program pensiun harus membayar iuran yang dipotong dari penghasilan bulanannya. Diperkirakan iuran pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berada di kisaran 8 persen, di mana 5 persen merupakan tanggungan pemberi kerja dan 3 persen dibayarkan oleh peserta. Kita melihat di berbagai media, ketika persentase iuran itu dibahas, banyak pihak menyampaikan pendapat. Kalangan pemberi kerja mengatakan angka tersebut terlalu besar dan akan membebani biaya produksi mereka. Sementara sebagian kalangan pekerja malah beranggapan angka 8 persen itu terlalu kecil. Mereka menginginkan jumlah iuran yang lebih besar.

Anggapan bahwa iuran pensiun akan membebani biaya produksi tidak sepenuhnya benar. Kenapa? Karena dengan adanya program pensiun bagi pekerja, semestinya pekerja yang menjadi peserta bisa lebih produktif. Tidak lagi perlu memikirkan mencari tambahan penghasilan atau melamun memikirkan bagaimana nanti kalau tidak bekerja lagi. Jadi, jika produktivitas meningkat, tentu pemberi kerja atau pengusaha juga akan mendapatkan manfaat.

Sebenarnya iuran itu merupakan faktor yang menentukan jumlah manfaat yang akan diterima oleh peserta tatkala mereka memasuki usia pensiun. Kita tahu bahwa program pensiun wajib bersifat dasar yang akan diterapkan mulai 1 Juli nanti adalah program manfaat pasti. Artinya, manfaatnya sudah ditentukan sejak awal, yakni sekian persen dari rata-rata upah ketika peserta masih bekerja. Ini berbeda dengan program pensiun iuran pasti, di mana manfaat yang akan diterima semata-mata berdasarkan hasil pengembangan dana iuran. Indonesia menerapkan program pensiun manfaat pasti karena demikianlah bunyi undang-undangnya, meski sebagian besar negara di belahan dunia saat ini sudah menggunakan prinsip iuran pasti.

Nah, kembali ke hubungan antara iuran dan benefit dalam jenis pensiun manfaat pasti, jelas ketika iurannya besar maka manfaatnya akan besar. Sebaliknya, jika iurannya rendah, sulit untuk bisa mendapatkan manfaat yang besar. Namun, situasi ini dipahami sebagai program pensiun manfaat dasar. Artinya, bagi sebagian kalangan yang menginginkan manfaat pensiunnya besar tidak bisa bertumpu hanya pada program pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga untuk menjawab kerisauan penyelenggara pensiun swasta dalam format DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Penyelenggara lain di luar BPJS Ketenagakerjaan hakikatnya akan tetap survive sepanjang masuk ke segmen yang lebih tinggi. Jadi tidak menyisir kalangan yang hanya membutuhkan pensiun dasar.

Pekerja mandiri

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan pekerja mandiri alias pekerja yang berada di sektor informal atau self employee? Apakah mereka juga mesti mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan? Jawabnya adalah "ya" sepanjang mereka tergolong segmen yang dianggap mampu berdasarkan definisi pengelompokan usaha. Dalam realitasnya, banyak pekerja mandiri yang penghasilannya di atas upah mininum regional, jadi dari sisi kemampuan tentu tidak jauh beda.

Sementara bagi pekerja mandiri yang penghasilannya terbatas diberi penahapan kepesertaan. Artinya, jika saat ini penyelenggara jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, maka pekerja mandiri yang belum mampu hanya wajib mengikuti dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Berdasarkan paparan di atas jelas, kendati program jaminan sosial diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar dan juga undang-undang lainnya, sejatinya program tersebut merupakan kebutuhan bagi para pekerja. Jadi tidak semata-mata dianggap sebagai kewajiban. Logikanya sangat sederhana. Program-program jaminan sosial merupakan alat untuk menghindari berbagai risiko dalam hidup, termasuk risiko tidak memiliki pendapatan ketika usia produktif berakhir. Nah, agar kalangan yang tidak bekerja ini tidak menjadi beban negara, tidak menjadi beban keluarga, sudah semestinya melindungi diri dengan mengikuti program jaminan pensiun.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Juli 2015, di halaman 11 dengan judul "Untuk Apa program Pensiun?".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger