Presiden memang punya kewenangan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang jika memang ada "kegentingan memaksa". Itulah syarat dalam konstitusi jika perppu akan dikeluarkan. Perppu membutuhkan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya. Jika DPR menerima, perppu akan menjadi undang-undang. Sebaliknya, jika DPR menolak, perppu itu kehilangan kekuatan mengikatnya. Kompleksitas dan implikasi persoalan ini harus betul-betul dipertimbangkan.
Menurut catatan harian ini, dari 269 pilkada, masih ada 12 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan satu daerah belum memiliki pasangan calon, sedangkan 83 daerah memiliki dua pasangan calon. Menurut UU Pemilihan Kepala Daerah, pilkada akan berlangsung jika diikuti minimal dua pasangan calon.
KPU telah memperpanjang batas waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah sampai Senin 3 Agustus. Jika sampai batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftarkan diri, maka menurut Peraturan KPU Nomor 2/2015, pilkada di daerah itu akan ditunda hingga tahun 2017.
Jika ditelaah lebih jauh, munculnya satu calon pasangan disebabkan beberapa hal. Pertama, calon petahana memborong semua dukungan dari partai politik, seperti di Kabupaten Asahan. Bupati petahana diusung sembilan parpol dari sepuluh parpol yang memperoleh kursi DPRD. Akibatnya, parpol lain tak bisa mengusung calon.
Penyebab kedua, sosok petahana yang dinilai kuat meski tak didukung mayoritas parpol. Parpol non-pengusung belum mengajukan calon dengan pertimbangan bakal kalah dan tidak akan mendapatkan keuntungan apa-apa. Di sinilah politik transaksional bermain! Penyebab pertama dan kedua perlu dicarikan solusinya oleh KPU dan pembicaraan antarparpol. Penyebab ketiga adalah beratnya syarat untuk menjadi calon perseorangan sehingga tak banyak calon perseorangan yang bisa lolos. Ini perlu dipikirkan dalam format perubahan undang-undang.
Menunda pilkada karena hanya diikuti calon tunggal jelas akan merugikan hak politik rakyat. Pembangunan daerah terkendala karena pelaksana tugas pimpinan daerah tidak bisa mengambil keputusan strategis, termasuk mengesahkan APBD. Kita berharap ada kedewasaan politik pimpinan partai politik. Presiden perlu mengundang semua pihak berkepentingan untuk mencari solusi masalah ini. Kerja sama politik lintas parpol dan lintas wilayah diperlukan. Duduk bersama dengan semangat musyawarah untuk mencari mufakat. Politik adalah seni mencari berbagai kemungkinan untuk menyelamatkan demokrasi.
Perppu memang salah satu opsi. Namun, yang perlu dipikirkan adalah substansi apa dan bagaimana rumusan dalam perppu untuk mengatasi ketidakserentakan pilkada. Kita yakin pimpinan parpol akan menemukan jalan keluarnya dengan melakukan kerja sama politik.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Agustus 2015, di halaman 6 dengan judul "Kedepankan Kerja Sama Politik".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar