Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 30 September 2015

Berdamai dengan Masa Lalu (AGUS WIDJOJO)

Setiap menjelang 30 September, selalu muncul wacana tentang tragedi Gerakan 30 September 1965. Namun, wacana yang muncul masih terbagi dalam dua kelompok.

Kelompok pertama berpihak kepada korban dari eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan pengembangannya berbentuk berbagai tuntutan: dimulai dari proses pengadilan bagi pelaku, reparasi bagi korban, hingga pembersihan nama PKI dengan dalih peristiwa ini akibat dari gejolak internal yang ada dalam TNI AD. Masih ada variasi kembangan bahwa peristiwa ini berkaitan dengan peran asing, khususnya intelijen Amerika Serikat, yang berada di belakang TNI AD.

Di sisi lain, ada kelompok yang menyatakan PKI dalang dan berada di belakang peristiwa ini dalam rangka perebutan kekuasaan politik dengan melakukan aksi ofensif terhadap TNI AD. Ini yang mengakibatkan gugurnya tujuh pahlawan revolusi yang jenazahnya ditemukan di lubang sebuah sumur tua di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur, serta dua perwira menengah di Yogyakarta. Kelompok ini menolak keberadaan segala sesuatu yang berbau dan berkaitan dengan komunisme dalam bentuk apa pun di Indonesia.

Rekonsiliasi nasional

Keadaan ini menunjukkan, masyarakat dan bangsa kita masih belum dapat berdamai dan menutup masa lalunya. Kelompok-kelompok masyarakat yang punya kedekatan hubungan emosional, seperti anggota keluarga yang terlibat dengan peristiwa tersebut, masih belum bisa mengadakan refleksi dan memberi jarak pada peristiwa tersebut. Pada dasarnya posisi kedua kelompok ini masih belum berubah dari posisi mereka ketika peristiwa ini terjadi pada 1965. Dapat kita katakan, dilihat dari perspektif tragedi 1965 kedua kelompok ini, Indonesia masih berada dalam tahun 1965.

Telah ada tanda-tanda upaya pemerintah untuk mencari penyelesaian atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Namun, semua upaya tersebut tidak sampai berwujud pada bentuk konkret. Telah ada pernyataan publik Jaksa Agung yang menyatakan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan diselesaikan melalui cara non-yudisial dalam bentuk rekonsiliasi. Terlepas dari benar atau tidaknya rumor, pernah beredar juga bahwa pemerintah akan minta maaf, khususnya kepada korban dari keluarga eks anggota PKI. Kesimpangsiuran informasi yang ada dan belum berkembangnya rencana pemerintah dapat dikatakan disebabkan oleh tidak adanya pemahaman tentang konsep penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, khususnya yang akan diselesaikan melalui rekonsiliasi.

Sebagai prinsip, pertama-tama dapat dikatakan bahwa semua tindakan pelanggaran HAM berat idealnya diselesaikan melalui pengadilan. Hanya pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan—karena tak memenuhi syarat—yang dapat diselesaikan melalui penyelesaian non-yudisial dalam bentuk rekonsiliasi. Mandat untuk penyelesaian melalui rekonsiliasi ini kita dapatkan dalam Pasal 47 a Bab X Ketentuan Penutup UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dalam UU tersebut dinyatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU ini tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Juga dalam UU itu dinyatakan, pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Walaupun disebutkan terdapat 10 bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, dinyatakan bahwa pelanggaran HAM berat dipersyaratkan memenuhi ketentuan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui ditujukan langsung terhadap penduduk sipil. Oleh karena itu, pelanggaran HAM berat merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang spesifik.

Agar rekonsiliasi dapat tercapai, perlu dipenuhi beberapa persyaratan. Berbeda dengan tujuan proses pengadilan untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak, rekonsiliasi lebih bersifat berimbang dari upaya pembuktian suatu kesalahan dengan perhatian yang perlu diberikan kepada korban serta tidak terulang kembalinya peristiwa serupa pada generasi anak-cucu kita di masa depan. Pada akhirnya, rekonsiliasi bertujuan untuk memulihkan harkat dan martabat manusia dalam masyarakat baru Indonesia yang telah berdamai dan menutup masa lalunya.

Untuk mencapai tujuan itu, rekonsiliasi terdiri atas empat elemen yang perlu dicapai secara seimbang. Elemen tersebut adalah keadilan, pencarian kebenaran, reformasi kelembagaan, dan reparasi. Dalam negara yang tengah mengalami masa transisi dari rezim pemerintahan otoritarian menuju demokrasi, terkadang lebih realistis untuk memilih opsi yang mungkin dilaksanakan daripada opsi yang ideal, tetapi tak mungkin diwujudkan. Memaksakan penyelesaian suatu kasus pelanggaran HAM yang berat melalui proses pengadilan dalam masa transisi mengandung risiko tak mencapai tujuan keadilan retributif, malah bisa berakibat sebaliknya. Negara-negara dalam masa transisi menghadapi pilihan berat dalam upaya memberi keseimbangan antara imperatif keadilan dan rekonsiliasi dengan realitas politik untuk mengendalikan impunitas.

Keadilan, perdamaian, dan demokrasi bukan merupakan sasaran yang eksklusif terpisah satu dengan yang lain, tetapi merupakan imperatif yang saling memperkuat dan memerlukan perencanaan strategis, kesatuan rencana, dan penahapan yang cermat. Elemen pencarian kebenaran jadi penting sebagai wujud dari hak korban atas kebenaran. Pencarian kebenaran cara yang penting untuk menyembuhkan luka lama, mengidentifikasi korban, meningkatkan akuntabilitas terhadap para pelaku, dan mengidentifikasi kelemahan dalam sistem atau pembuatan kebijakan untuk dapat kita perbaiki dalam elemen reformasi kelembagaan sebagai bagian keadilan transisional.

Reparasi merupakan proyek pemerintah yang dapat menyatakan pengakuan kepada mereka yang hak-hak dasarnya telah dilanggar, meliputi pengakuan atas pelanggaran atas hak korban, pengakuan atas tanggung jawab negara, dan pengakuan terhadap cedera yang diderita korban sebagai akibat dari tindak kekerasan. Reparasi simbolis dapat berbentuk pernyataan penyesalan, penentuan hari-hari peringatan, pembangunan monumen atau museum. Yang terpenting di sini adalah bahwa semua tentang kesalahan apa yang dilakukan dalam kaitan dengan kewenangan berbagai lembaga, hubungan antara kewenangan lembaga, serta kewajiban untuk patuh pada berbagai peraturan perundang-undangan yang ada perlu diidentifikasi sehingga menjelaskan mengapa sampai terjadi pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan pada sesama bangsa. Kelemahan dan kesalahan itulah yang perlu kita koreksi dalam elemen reformasi kelembagaan untuk menjamin agar peristiwa serupa tidak terulang.

Demi kepentingan bangsa

Dari uraian di atas, jelas bahwa rekonsiliasi bukanlah konsep upaya mementingkan salah satu kelompok yang terlibat dalam tindak kekerasan. Rekonsiliasi bukan untuk membuktikan siapa salah dan benar. Rekonsiliasi juga bukan untuk menjustifikasi tuntutan salah satu pihak terhadap pihak lain. Rekonsiliasi adalah upaya penyelesaian konflik yang selalu berpihak pada kepentingan bangsa.

Rekonsiliasi pada hakikatnya harus lahir dari kesepakatan dan kemauan kuat untuk menutup masa lalu dan membangun masa depan. Menutup masa lalu dengan memaafkan, tetapi tidak melupakan. Tidak melupakan di sini diartikan tidak serta-merta meninggalkan ingatan terhadap peristiwa, tetapi kita harus dapat menarik pelajaran dari kesalahan masa lalu, memperbaikinya, dan menjamin agar peristiwa serupa tidak terulang.

Menjadi jelas, menutup masa lalu tidaklah sesederhana hanya dengan permintaan maaf pemerintah kepada korban PKI. Logika dari kebijakan seperti ini hanya akan melahirkan pertanyaan apakah kesalahan hanya terletak pada pemerintah sehingga pemerintah yang berkewajiban meminta maaf? Apakah korban hanya di pihak eks anggota PKI sehingga permintaan maaf hanya ditujukan kepada korban eks anggota PKI? Rekonsiliasi ini bukan diadakan untuk kepentingan korban eks anggota PKI dan keluarganya. Rekonsiliasi memiliki lingkup bangsa dan jika kita ingat bahwa tragedi 1965 merupakan puncak perebutan kekuasaan politik dari tiga kekuatan politik terbesar pada saat itu, yaitu Presiden Soekarno, PKI, dan TNI AD, di sini kita harus melawan lupa terhadap memori institusional tiga kekuatan politik tersebut untuk membuka jalan bagi rekonsiliasi nasional tragedi 1965.

Tidak boleh kita lupakan, proses politik yang memuncak pada tragedi 1965 merupakan proses sebab-akibat dari apa yang terjadi sebelum 1 Oktober 1965. Oleh karena itu, apabila kita menguji kemampuan bangsa untuk melaksanakan rekonsiliasi nasional berdasarkan model tragedi 1965, kita tidak bisa berawal hanya dari tanggal 1 Oktober 1965. Untuk melawan lupa, kita pun perlu melihat yang diperbuat PKI pada 1948 di Madiun. Tragedi 1965 dapat dilihat sebagai pengulangan perjuangan ideologis PKI dengan menggunakan metode dan cara yang sama.

Tentu hal ini berlaku juga bagi TNI AD dalam catatan institusionalnya. Namun, jangan dilupakan, TNI AD saat ini telah melaksanakan reformasi kelembagaan sehingga apabila dipenuhi persyaratan otoritas politik yang kompeten dan efektif, tindakan yang dilakukan TNI AD pada masa lalu—khususnya pasca tragedi 1965—tidak dapat diulangi. Hal ini merupakan jaminan tidak berulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Terhadap perspektif korban eks anggota PKI dan keluarganya bahwa banyak di antara mereka telah jadi korban—baik korban jiwa maupun dirampasnya hak-hak dasar mereka sebagai warga negara tanpa pengadilan dan hak membela diri—apabila memang terjadi, mengapa itu tidak dicatat sebagai pengalaman pahit bangsa dan diakui sebagai kenyataan? Akan tetapi, dalam rekonsiliasi, persoalannya tidak berhenti di situ. Rekonsiliasi tidak hanya untuk mencari akuntabilitas dan memberi justifikasi terhadap tuntutan korban, tetapi juga untuk kepentingan bangsa. Rekonsiliasi mencari penyelesaian yang melampaui itu semua, yaitu mencari jawaban atas pertanyaan: mengapa saling bunuh antarsesama anak bangsa bisa terjadi?

Terhadap tuntutan golongan yang menyatakan tidak ada tempat bagi ideologi komunis di bumi Indonesia, sebenarnya itu sudah otomatis mengandung kebenaran. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memang tidak ada tempat bukan saja bagi komunis, melainkan juga ideologi lain. Rekonsiliasi merupakan kesepakatan bangsa untuk belajar dari kesalahan yang dilakukan oleh bangsa ini di masa lalu guna menutup masa lalu tanpa melupakan, mengawali era baru untuk menatap masa depan yang tidak memberi kemungkinan bagi terulangnya peristiwa kelam bangsa di masa lalu.

Membuat lembaran baru

Oleh karena itu, rekonsiliasi tidak bisa dibangun atas pendekatan hitam-putih dan zero-sum game. Untuk itu, diperlukan kesediaan berkorban dari setiap pihak untuk menggantikan mitos-mitos lama yang berawal dari konflik dengan nilai-nilai baru berdasarkan orientasi ke masa depan dan kesepakatan untuk membuat lembaran membangun masyarakat baru melalui pemulihan harkat dan martabat manusia.

Rekonsiliasi bagi masyarakat dan bangsa Indonesia masih sulit dimulai. Salah satu sebab utamanya, pengertian rekonsiliasi dipahami secara awam oleh golongan yang terlibat konflik: masih digunakan untuk kepentingan setiap pihak. Keadaan seperti ini tak menguntungkan bagi terlaksananya rekonsiliasi.

Apabila rekonsiliasi tidak mampu kita laksanakan, hal itu hanya akan mencoreng citra bangsa Indonesia yang bukan saja tidak punya keberanian untuk berdamai dengan masa lalunya, melainkan juga menunjukkan tingkat keadaban bangsa yang rendah. Hanya dengan melakukan rekonsiliasi nasional yang berawal dari introspeksi pihak-pihak terkait, melalui kejujuran untuk melihat kesalahan yang dilakukan oleh golongan sendiri, kita bisa melihat derajat dan martabat keadaban bangsa untuk sama dengan bangsa-bangsa lain yang telah berusaha menutup masa lalunya, seperti Jerman, Afrika Selatan, Kamboja, dan Timor Leste.

Tragedi 1965 merupakan sebuah model yang dapat dijadikan ujian bagi masyarakat Indonesia apakah kita mampu melaksanakan rekonsiliasi nasional guna memulihkan martabat bangsa agar sejajar dengan martabat dan peradaban bangsa-bangsa lain di dunia. Perlu kejernihan hati, kebesaran jiwa, dan keberanian untuk melakukan itu.

AGUS WIDJOJO, ANAK PAHLAWAN REVOLUSI

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 September 2015, di halaman 6 dengan judul "Berdamai dengan Masa Lalu".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger