Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 15 September 2015

Masyarakat dan Penanggulangan Asap (SRIDEWANTO EDI PINUJI)

Setiap tahun, warga di kawasan Sumatera dan Kalimantan menderita karena kebakaran hutan dan lahan.

Penyebab bencana asap telah diketahui dan berbagai upaya telah dilakukan untuk memadamkan. Namun, bencana tersebut selalu berulang dan menjadi hajat tahunan republik ini.

Manusia adalah penyebab utama kebakaran hutan dan lahan. Kondisi makin parah karena faktor kemarau dan fenomena El Nino yang mempermudah dan memperluas penyebaran api.

Oknum-oknum pembakar hutan dan lahan jelas memiliki motif ekonomi. Pertama, karena metode inilah yang paling murah. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembukaan lahan dengan membakar hanya perlu biaya Rp 600.000-Rp 800.000 per hektar, sedangkan tanpa bakar Rp 3,5 juta-Rp 5 juta.

Motif kedua berkaitan dengan harga lahan, yaitu melonjaknya harga lahan setelah dibakar. Hasil penelitian Cifor menunjukkan, harga lahan sebelum dibakar Rp 8 juta dan setelah pembakaran Rp 11 juta.

Cifor mencatat, para pihak terkait pembakaran hutan dan lahan adalah kelompok tani, pengklaim lahan, perantara penjual lahan, dan investor sawit. Seiring dengan peningkatan industri sawit, pembakaran hutan dan lahan akan terus terjadi.

Selain motif ekonomi dari sejumlah pihak, kebakaran lahan dan hutan juga terjadi karena ketidakpatuhan. Tahun 2014, dibentuk Tim Gabungan Audit Kepatuhan yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BP REDD+, UKP4, dan para ahli serta asisten teknis. Tim ini bertujuan mendapatkan informasi tingkat kepatuhan perusahaan dan pemerintah daerah. Tim juga mencoba menemukan akar persoalan dan pemenuhan kewajiban dari perusahaan dan pemerintah daerah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan sekaligus rekomendasi pengawasan.

Hasilnya adalah ada ketidakpatuhan baik yang dilakukan perusahaan dan pemerintah daerah. Perusahaan tidak patuh karena adanya lahan gambut di wilayah konsesi, perusahaan tidak mampu menjaga wilayah konsesinya karena berbenturan dengan kepentingan masyarakat yang tinggal di sana, tidak ada laporan dari perusahaan yang mempermudah deteksi sebelum kebakaran, dan perusahaan tidak memiliki sarana prasarana dan sumber daya manusia untuk pencegahan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak patuh karena pengawasan terhadap perusahaan tidak optimal, tidak ada perlindungan dalam tata ruang, tidak ada dukungan untuk pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), dan kurangnya dukungan anggaran.

Masyarakat sudah dilibatkan untuk menghadapi kebakaran lahan dan hutan, tetapi masih terdapat beberapa kendala. Pertama, wilayah yang dikelola Manggala Agni terlalu luas. Kedua, pemberdayaan masyarakat peduli api belum optimal karena belum ada di semua daerah dan tidak dilengkapi dengan peralatan memadai.

Dampak kebakaran

Asap karena kebakaran hutan dan lahan berdampak pada kesehatan dan ekonomi masyarakat. Ribuan warga menderita infeksi saluran pernapasan akut. Asap tebal juga mengganggu jarak pandang dan penerbangan sehingga warga kesulitan beraktivitas. Dari sisi ekonomi, data kerugian mencapai Rp 20 triliun.

Selain pada manusia, kebakaran hutan dan lahan juga berdampak pada lingkungan, keanekaan hayati, dan pemanasan global. Cifor mengungkapkan, pembakaran hutan akan menyebabkan krisis lingkungan dan hilangnya sumber air. Yang lebih penting lagi, penyusutan keragaman hayati setelah kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali. Kebakaran juga melepaskan gas karbon ke atmosfer 1,5 ton-2 ton yang akan memperparah peningkatan suhu bumi.

Upaya mengatasi

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya memadamkan api. BNPB, misalnya, mempunyai empat langkah. Langkah itu meliputi pemadaman dari udara dengan hujan buatan dan bom air; pemadaman di darat oleh tim gabungan BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, MPA, dan masyarakat; penegakan hukum; serta pelayanan kesehatan dan sosialisasi.

Selain berbagai upaya oleh BNPB, tahun 2014, Tim Gabungan Audit Kepatuhan juga memberikan beberapa rekomendasi. Hal itu berupa perbaikan kebijakan, pelaksanaan evaluasi konsesi, penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam resolusi konflik lahan, pembinaan dan pengawasan berjenjang, pemberdayaan masyarakat, dukungan PLTB, dan insentif.

Berbagai upaya pemerintah menunjukkan hasil menggembirakan dan dapat memadamkan api pada tahun berjalan. Namun, tahun berikutnya, kebakaran kembali terjadi dengan penyebab sama dan dampak makin luas. Sudah waktunya penanggulangan bencana asap memasuki babak baru.

Peran masyarakat

Masyarakat sebagai pihak paling dekat dan terdampak langsung kebakaran bisa menjadi jalan keluar. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan berada di lokasi ketika bencana terjadi. Namun, setelah teratasi, mereka segera pergi. Maka, masyarakat di lokasi hendaknya bisa mencegah pembakaran lahan dan hutan agar tidak menjadi bencana.

Peran serta masyarakat untuk mencegah bencana kebakaran lahan dan hutan bisa dimulai dari tingkat desa. Masyarakat Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, telah memiliki Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan. Peraturan desa ini lahir karena keprihatinan warga terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan serta melihat penegakan peraturan daerah di tingkat provinsi yang lemah.

Dalam peraturan desa tersebut diatur dengan jelas dan tegas bahwa setiap warga masyarakat yang membakar lahan dan mengakibatkan kebun/ladang tetangga ikut terbakar akan mendapat sanksi. Besaran sanksi adalah sebagai berikut. Membakar tanaman karet didenda Rp 100.000/batang dan tanaman sawit Rp 350.000/batang. Aturan tersebut terbukti ampuh dan sudah ada warga yang membayar denda Rp 20 juta. Dalam mekanisme ini, pemerintah daerah tidak menerima denda, hanya sebagai pihak penengah.

Peraturan Desa Harapan Jaya memberikan pelajaran bagi penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan. Pertama, masyarakat dengan inisiatif sendiri bisa bekerja sama untuk menghukum warga yang membakar lahan tanpa kendali. Kedua, mekanisme denda atau sanksi ampuh untuk memberikan efek jera kepada para pembakar. Namun, kendati peraturan desa itu ampuh, cakupannya hanya terbatas pada administrasi desa dan tidak berdaya untuk menghukum perusahaan yang membakar lahan.

Maka, kiranya hal ini bisa ditindaklanjuti pemerintah pusat dan daerah agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun. Pertama, partisipasi masyarakat harus ditingkatkan, terutama untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan di lingkungannya, dengan pelatihan dan penyediaan sarana dan prasarana pemadaman.

Kedua, kemitraan antara perusahaan dan masyarakat perlu dijalin oleh pemerintah daerah agar tidak timbul konflik.

Ketiga, memberlakukan mekanisme denda kepada perusahaan yang wilayah konsesinya terbakardengan perhitungan denda per hektar. Sistem denda ini akan efektif karena efek jera dan kecepatan dalam pelaksanaannya dibandingkan upaya pidana atau perdata.

Keempat, mengembangkan teknologi tepat guna untuk menggantikan metode pembakaran lahan. Kelima, jika metode membakar masih tetap menjadi pilihan, hal itu harus terkendali dan diawasi dengan ketat agar tidak meluas.

SRIDEWANTO EDI PINUJI, PELAJAR PADA MASTER OF ENVIRONMENTAL MANAGEMENT AND DEVELOPMENT AUSTRALIAN NATIONAL UNIVERSITY

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 September 2015, di halaman 7 dengan judul "Masyarakat dan Penanggulangan Asap".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger