Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 14 November 2015

Profesor untuk Apa? (HENDRA GUNAWAN)

Pada akhir tahun 2012 saya menghadiri sebuah konferensi yang diselenggarakan oleh Calcutta Mathematical Society (CMS), di sebuah gedung sederhana tempat CMS berkantor. Ada yang berkesan tentang gedung CMS tersebut. Di ruang utamanya terpampang sejumlah foto para ilmuwan, bukan hanya matematikawan, melainkan juga fisikawan dan ilmuwan terkemuka dalam bidang lainnya.

Kebanyakan di antara ilmuwan yang fotonya dipasang bahkan bukan ilmuwan asal India, melainkan ilmuwan mancanegara. Sebutlah seperti Isaac Newton, Joseph Fourier, dan Albert Einstein.

Pesan yang ingin mereka sampaikan dengan memajang foto para ilmuwan ini sangat jelas: para ilmuwan tersebut merupakan benchmark (acuan) bagi mereka dalam berkarya. Pemandangan serupa pernah saya jumpai di sebuah perguruan tinggi di Ho Chi Minh City, Vietnam, yaitu terpampangnya foto tokoh kelas dunia yang telah berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban.

Perihal profesor

Namun, jika kita berkunjung ke lembaga-lembaga keilmuan atau perguruan tinggi (PT) di Indonesia, dan mengamati apa yang dipajang di ruang pertemuan utama mereka, besar kemungkinan kita akan menemukan foto para mantan pejabat di lembaga tersebut: entah mantan direktur atau mantan rektor. Demikian juga di ruang rapat fakultas di perguruan tinggi Indonesia, foto para mantan dekanlah yang biasanya terpampang. Pesan yang secara tidak langsung disampaikan adalah: jika ingin menjadi seseorang di lembaga keilmuan atau PT di Indonesia, jadilah pejabat (struktural).

Jadi, sesungguhnya tidak mengherankan ketika Agus Suwignyo menulis di Kompas(6/11/2015) tentang keasyikan profesor dan dosen secara umum dengan tugas-tugas administratifnya. Bahkan, Agus melanjutkan, cukup banyak profesor berusaha memperoleh posisi struktural baru setelah menyelesaikan masa tugas suatu jabatan struktural, bukannya kembali ke laboratorium melaksanakan tugasnya memimpin pengembangan ilmu pengetahuan.

Terlepas dari jumlahnya yang sedikit, kinerja para profesor kita dalam pengembangan ilmu pengetahuan memang menyedihkan, sebagaimana disoroti pula oleh Terry Mart (Kompas, 11/11/2015). Terry mengusulkan dua solusi untuk mengatasi masalah ini. Solusi pertama adalah memisahkan jabatan profesor dari sistem kepangkatan dan remunerasi pegawai. Solusi kedua adalah dengan merealisasikan jabatan "profesor paripurna" yang sudah diperkenalkan dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Persisnya, pada Pasal 49 Ayat (3) dalam UU tersebut dinyatakan bahwa "Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna."

Berbicara tentang profesor, kita tentu tidak bisa lepas dari alasan dan tujuan pengangkatan seorang profesor di PT. Entah sejak kapan persisnya, alasan pengangkatan profesor telah mengalahkan tujuannya. Seorang dosen yang telah mengumpulkan kum 850 atau lebih, dengan proporsi tertentu dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta kegiatan lainnya, secara administratif memang dapat diusulkan untuk menjabat sebagai profesor.

Langkah yang kemudian dilakukan oleh pihak perguruan tinggi adalah menelaah usulan tersebut secara administratif pula. Pembahasan tentang apa yang telah dilakukan oleh sang calon profesor dalam bidang keilmuannya biasanya dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) yang kini di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu di Kemdikbud). Misalnya, apakah yang bersangkutan telah pernah membimbing doktor dan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional. Penelaahan berkas usulan profesor dilakukan oleh banyak pihak, mulai dari tingkat fakultas hingga ke kementerian, tetapi hasilnya tetap dipertanyakan.

Saya pernah terlibat sebagai penelaah berkas usulan profesor di Ditjen Dikti (dulu, sebelum penggabungan Kemristek dan Ditjen Dikti). Sejauh yang saya amati, tidak pernah ada penjelasan dari pihak perguruan tinggi, mengapa atau untuk apa mereka mengusulkan calon profesor tersebut, selain bahwa sang calon telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan (oleh Ditjen Dikti). Bahkan, sebagai penelaah, saya tidak punya gambaran berapa banyak profesor yang telah dimiliki di perguruan tinggi tersebut, dan apa rencana besar yang dimiliki oleh pihak perguruan tinggi terkait dengan calon profesor yang diusulkannya. Sayangnya, pihak Ditjen Dikti memang tidak menuntut hal tersebut dari pihak perguruan tinggi.

Misi perguruan tinggi

Padahal, kalau kita tengok kembali apa yang telah digagas para pendiri bangsa (antara lain Prof Soepomo dan Prof Soenaria Kalapaking) dengan perguruan tinggi kita, kita akan menyadari bahwa peran profesor atau guru besar sangat penting dalam melaksanakan misi perguruan tinggi. Kalapaking menyatakan bahwa "baik buruknya mutu universitas terutama bergantung pada pemilihan orang-orang yang dijadikan guru besar."

Saya membayangkan, setiap PT di Indonesia punya visi dan misi yang jelas dan tajam, yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar ingin diwujudkan. Pengangkatan profesor, dalam hal ini, merupakan bagian dari strategi perguruan tinggi tersebut guna mewujudkan visi dan melaksanakan misinya.

Seseorang yang telah mengumpulkankum 850 memang secara administratif dapat mengajukan diri untuk diusulkan menjadi profesor. Namun, apabila pihak perguruan tinggi tidak melihat relevansinya dengan pencapaian visinya, usulan tersebut tidak harus serta-merta diproses alias ditindaklanjuti.

Sebaliknya, apabila pihak perguruan tinggi menilai bahwa untuk mencapai visi atau melaksanakan misinya mereka harus mengangkat seorang profesor, maka—sebagaimana lazim terjadi di luar negeri— pihak perguruan tinggi akan mengumumkan "lowongan" profesor tersebut, bahkan bila perlu secara terbuka, agar diperoleh seorang profesor terbaik dalam bidang yang ingin dikembangkan di perguruan tinggi tersebut.

Persoalan seputar jabatan profesor di Indonesia memang pelik, tetapi kita tidak boleh lupa dengan alasan dan tujuan pendirian perguruan tinggi. Tampaknya, selama ini kita luput tentang hal itu. Alhasil, muncullah berbagai persoalan, termasuk sedikitnya profesor dan—lebih parah daripada itu—rendahnya mutu para profesor yang ada.

Jadi, kalau Terry Mart mengusulkan direalisasikannya jabatan profesor paripurna, jangan-jangan tidak banyak profesor yang memiliki karya monumental yang sangat istimewa, kecuali jika kita menafsirkannya lain (dan kita memang ahli dalam bermain dengan kata-kata). Namun, kalau memang ada profesor yang memiliki karya istimewa, saya lebih berharap pihak perguruan tinggi memajang foto mereka di ruangan penting di kampusnya. Hal ini untuk memberi pesan kepada para dosen muda dan mahasiswa: "jika anda ingin menjadi seseorang, lahirkanlah karya yang istimewa."

HENDRA GUNAWAN, GURU BESAR FMIPA ITB

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 November 2015, di halaman 6 dengan judul "Profesor untuk Apa?".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger