Tahun ini untuk pertama kalinya pendaftaran seleksi masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri dapat berlangsung online. Adik saya termasuk satu dari sekitar 20.000 peserta seleksi masuk IPDN di Jatinangor, Sumedang.
Pada 21 Oktober 2015, adik saya dinyatakan gagal seleksi tes berkas. Alasannya, kartu identitas diri yang disertakan bukan KTP, melainkan surat keterangan pengganti KTP, yang dinyatakan sah sebagai pengganti KTP elektronik, karena pembuatan KTP asli belum selesai. Ternyata surat keterangan pengganti KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin itu dianggap bukan KTP.
Menurut panitia, ada sekitar 6.000 peserta gagal karena kesalahan yang sama. Banyak kegagalan lain akibat ukuran foto diri yang lebih kecil dari yang diminta.
Jika yang menentukan diterima atau ditolaknya berkas pendaftaran murni mesin atau sistem, seharusnya saat menerima bukan KTP atau surat keterangan lain, sistem akan langsung menolak. Akan tetapi, jika yang memutuskan panitia yang membaca dan melihat dokumen yang diunggah, seharusnya panitia dapat menimbang, tidak langsung menyatakan tidak berlaku. Proses pembuatan KTP selama berbulan-bulan adalah kesalahan pihak pemerintah juga.
Mohon kepada Menteri Dalam Negeri dan Rektor IPDN meninjau kembali peraturan untuk hal-hal tidak prinsip.
JOHAN ARIFIN
Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Tanggapan Penerbit Buku Hak Cipta
Sehubungan dengan surat yang dimuatKompas (23/10) berjudul "Panduan Hak Cipta", Redaksi Visimedia Pustaka menyatakan terima kasih atas koreksi Bapak Pamusuk Eneste kepada buku terbitan kami yang berjudul Panduan Resmi Hak Cipta. Kekurangcermatan redaksional memang telah terjad, sehingga tidak tertera judul pasal untuk Pasal 3, 32, 37, dan 82 yang terdapat pada halaman 68, 80, 102, dan 105.
Atas kekurangcermatan tersebut, sejak 10 Oktober 2015 kami telah menyisipkan lembar revisi ke dalam buku yang dijual di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Untuk buku yang diedarkan di luar Jakarta, kami masih memerlukan waktu untuk pendistribusiannya. Selain itu, catatan revisi juga bisa diunduh diwww.visimediapustaka.com.
Atas kekurangcermatan tersebut, kami meminta maaf kepada semua konsumen dan toko buku relasi kami, termasuk Toko Buku Gramedia.
FITRIA PRATIWI
Redaksi Pelaksana Visimedia Pustaka
Penyejuk Ruangan di Ruang Rawat
Salah satu fasilitas penunjang Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sebagai rumah sakit rujukan nasional adalah penyejuk ruangan di semua ruang perawatan. Tentu tujuannya untuk memberikan kenyamanan kepada pasien.
Namun, khusus di Kamar 221E Lantai 2 Gedung A, penyejuk ruangan mati. Akibatnya, para pasien di ruangan berisi enam tempat tidur itu kepanasan. Hal ini dapat memengaruhi proses penyembuhan mereka. Menurut sejumlah perawat di sana, tak berfungsinya penyejuk ruangan di Kamar 221E sudah berlangsung cukup lama.
Kami berharap pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo segera memperbaiki penyejuk ruangan yang mati ini demi kenyamanan para pasien.
KAMSER SILITONGA
Bumi Sani Permai RT 010 RW 014, Setia Mekar, Bekasi
Kursi Roda Harus Bayar
Baru-baru ini, ketika sedang menungguboarding ke pesawat Batik Air penerbangan Jakarta-Medan, pukul 15.00, saya dan suami ditemui petugas perusahaan tersebut.
Ia meminta saya membayar Rp 50.000 untuk biaya kursi roda yang saya bawa sendiri. Suami saya menolak karena semestinya biaya itu ditagih sewaktucheck in. Itu berarti kesalahan ada di pihak penerbangan.
Kemudian, beberapa rekan petugas tersebut datang lagi. Salah seorang dari mereka mengancam, saya tidak akan diberangkatkan jika tidak bayar.
Ini adalah pengalaman pertama saya dengan maskapai penerbangan, baik dalam maupun luar negeri, membawa kursi roda dikenai biaya. Umumnya hal itu cuma-cuma sebagai bagian dari layanan kepada masyarakat.
Para petugas itu akhirnya membiarkan kami terbang setelah suami saya menghubungi dua pegawai senior Lion Air. Namun, bagaimana dengan orang yang tidak punya akses ke perusahaan tersebut?
Mohon Batik Air menertibkan karyawannya.
NURISMA DAMANIK
Jakarta Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar