Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 01 Desember 2015

Memilih Ombudsman (ANTONIUS SUJATA)

Dalam perundangan Indonesia, ombudsman dapat berarti lembaga negara dan juga pejabat yang memiliki fungsi, tugas, serta wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
DIDIE SW

Pembentukan Ombudsman Indonesia merupakan gagasan Presiden Abdurrahman Wahid, melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 dengan membentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON). Tugas KON menyiapkan Rancangan UU tentang Ombudsman serta melaksanakan pengawasan  atas pelayanan publik oleh penyelenggara negara.

KON merupakan lembaga pengawasan yang bersifat sementara, sedangkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga yang bersifat tetap. Perbedaan lain, KON merupakan ombudsman eksekutif yang bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan ORI adalah ombudsman parlemen karena dipilih serta bertanggung jawab kepada DPR. Setelah berjuang selama satu dekade, pembentukan ombudsman yang tetap telah dituntaskan melalui UU No 37/2008 tentang ORI.

 Sistem pengawasan melalui lembaga ombudsman pertama kali diintroduksi oleh Swedia pada 1809. Sekarang sudah lebih dari 130 negara memiliki sistem pengawasan ombudsman tersebut dengan nama berbeda-beda. Sebanyak 54 negara mencantumkan dalam konstitusi, antara lain Denmark, Afrika Selatan, Timor Leste, Thailand, dan Filipina.

Mengingat peran ombudsman yang begitu dibutuhkan, maka melalui UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan ORI membentuk perwakilan ombudsman di daerah (provinsi). Justru karena itu, melalui UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah-dan perubahannya- menegaskan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi ORI.

Saat ini panitia seleksi calon keanggotaan ORI telah melakukan proses seleksi dan hasilnya telah diserahkan kepada Presiden. Dari 269 pendaftar, 18 orang dinyatakan lulus. Presiden kemudian mengajukan 18 calon tersebut kepada  DPR untuk dipilih melalui uji kelayakan.

Alih generasi

Pada lima tahun ke depan pelayanan kepada masyarakat harus semakin dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, pengawasan oleh ombudsman memiliki peran amat penting. Pengawasan pelayanan publik oleh ombudsman harus bersifat sederhana, cepat, tanpa biaya, serta dapat dilaksanakan oleh lembaga yang dilaporkan.  KON yang dibentuk oleh Presiden Abdurrahman Wahid merupakan ombudsman generasi pertama, sedangkan yang sekarang (periode 2011-2016) yang dipilih DPR merupakan ORI generasi kedua. Proses pemilihan keanggotaan ORI generasi ketiga (periode 2016-2021) sedang berlangsung.

 Jika kita memperhatikan kelembagaan ombudsman di berbagai negara, maka yang muncul pertama dan selalu dijaga oleh ombudsman adalah nilai-nilai  integritas, kejujuran, profesionalisme, kesederhanaan, serta independensi.  Presiden dan DPR perlu menjadikan tatanan nilai di atas sebagai landasan pokok pemilihan. Ombudsman harus menjaga independensinya melalui sikap tidak berpihak antara pelapor dan terlapor agar dalam melaksanakan pengawasan dapat mencapai hasil yang obyektif serta efektif: bukan hanya bagi pelapor dan terlapor, melainkan juga bagi masyarakat.

Pembentukan lembaga ombudsman juga dimaksudkan agar menjadi penyeimbang antara kepentingan masyarakat dengan birokrasi, antara mereka yang lemah dengan mereka yang memiliki kekuasaan. Masyarakat yang seharusnya  berhak  memperoleh pelayanan  berkualitas pada kenyataannya justru sering jadi korban pelayanan. Mereka dimintai imbalan, menjalani prosedur berbelit-belit,  ditahan sewenang-wenang, dan lain-lain. Setiap lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing, tetapi proses pelaksanaan kewenangan harus dilakukan secara baik, transparan,  tidak ada penyimpangan, tak terjadi malaadministrasi. Perbuatan malaadministrasi jika tidak ditindak akan mengarah pada perbuatan/perilaku koruptif. ORI merupakan lembaga pengawas eksternal.

Rekomendasi mengikat

Rekomendasi ORI adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi ombudsman kepada atasan terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik. Pengertian/istilah rekomendasi dalam UU Ombudsman RI amat berbeda dengan pemahaman yang biasa kita temukan. Rekomendasi ORI bukan sekadar usul ataupun saran yang dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pihak yang memperoleh rekomendasi. Rekomendasi ORI bersifat final dan mengikat.

 Kewenangan ORI yang demikian besar dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan. ORI telah memperoleh landasan hukum yang begitu kuat melalui  rekomendasi yang wajib ditaati oleh penyelenggara pelayan publik.

 Kewajiban penyelenggara negara tersebut mengandung konsekuensi hukum. Mereka yang tidak patuh antara lain dapat memperoleh teguran, penurunan pangkat, wajib memberi ganti rugi, dibebaskan dari jabatannya, serta tindakan administrasi lainnya. ORI sekarang ini-melalui UU No 37/2008-memiliki kedudukan yang amat kuat melalui proses pengawasan yang sederhana, tidak dipungut biaya, serta rekomendasi yang wajib dilaksanakan. Dengan kata lain, ORI  bukan hanya sebagai lembaga pemberi pengaruh (magistrature of influence) melalui rekomendasinya yang bersifat persuasif, melainkan merupakan lembaga yang dapat memberi sanksi (magistrature of sanction) melalui rekomendasinya yang mengikat alias wajib dilaksanakan.

Tiga pilar ombudsman

Dalam melaksanakan misi ombudsman terdapat tiga pilar utama yang saling terkait dan sinergis. Pertama, pilar pimpinan ORI sebanyak sembilan orang yang saat ini dalam proses pemilihan. Kedua, pilar asisten ORI  terdiri atas tenaga profesional yang pada hakikatnya menjadi pelaksana sehari-hari tugas pokok ombudsman. Ketiga, tenaga bantuan administrasi yang dipimpin oleh sekretaris jenderal.

 Dalam proses seleksi, kiranya dapat dipilih mereka yang memiliki idealisme untuk melaksanakan visi dan misi ORI. Lebih dari itu, ORI dalam arti state official, ketika melaksanakan tugas dan wewenangnya tak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat  di muka pengadilan (asas imunitas).

Kedudukan, perlindungan dalam pelaksanaan tugas, serta efektivitas ORI telah dijamin oleh UU.  Oleh karena itu , ombudsman yang dipilih hendaknya dapat menjamin keberhasilan fungsi, tugas, dan wewenang yang diembannya. Menjadi harapan kita semua unsur pimpinan ORI mendatang adalah mereka yang memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pelayanan publik sebagai budaya dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien.

ANTONIUS SUJATA

KETUA OMBUDSMAN RI 2000-2011

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Desember 2015, di halaman 7 dengan judul "Memilih Ombudsman".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger